Apa Perbedaan Antara Tenaga Kerja Dengan Buruh Atau Pekerja?

Apa Perbedaan Antara Tenaga Kerja Dengan Buruh Atau Pekerja
Ketenagakerjaan Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan, “Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, sesudah masa kerja.” Menurut ketentuan UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan beserta peraturan pelaksanaannya, dari peraturan pemerintah, peraturan menteri, hingga keputusan-keputusan menteri yang terkait, dapat ditarik kesimpulan adanya beberapa pengertian ketenagakerjaan, sebagai berikut.

  1. Ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan setelah selesainya masa hubungan kerja.
  2. Tenaga kerja adalah objek, yaitu setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang atau jasa, untuk kebutuhan sendiri dan orang lain.
  3. Pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja untuk orang lain dengan menerima upah berupa uang atau imbalan dalam bentuk lain.
  4. Pemberi kerja adalah orang perseorangan atau badan hukum yang memperkerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  • Menurut Undang-Undang No.14 Tahun 1969 dinyatakan bahwa :
  • “Tenaga kerja adalah tiap orang yang mampu melaksanakan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang yang memenuhi kebutuhan masyarakat (pasal 1).
  • Jadi pengertian tenaga kerja menurut ketentuan ini meliputi tenaga kerja yang bekerja di dalam maupun di luar hubungna kerja, dengan alat produksi utamanya dalam proses produksi adalah tenaganya sendiri, baik tenaga fisik maupun pikiran.”
  • Dr. Payaman Simanjuntak mengidentifikasi tenaga kerja sebagai berikut :
  • “Tenaga kerja ( manpower ) adalah penduduk yang sudah bekerja, yang sedang mencari pekerjaan, dan melaksanakan kegiatan lain seperti bersekolah dan mengurus rumah tangga.

Secara praktis, pengertian tenaga kerja dan bukan tenaga kerja menurut DR. Payaman Simanjuntak dibedakan hanya oleh batas umur.” Tenaga kerja ( manpower ) terdiri dari angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Angkatan kerja atau labour force terdiri dari:

  • Golongan yang bekerja, dan
  • Golongan yang menganggur atau yang sedang mencari pekerjaan.

Kelompok bukan angkatan kerja terdiri dari:

  • Golongan yang bersekolah,
  • Golongan yang mengurus rumah tangga, dan
  • Golongan lain-lain atau penerima pendapatan.
You might be interested:  Sumber Daya Alam Tenaga Kerja Modal Merupakan Faktor Yang Mempengaruhi?

Golongan yang bersekolah adalah mereka yang kegiatannya hanya atau terutama bersekolah. Golongan yang mengurus rumah tangga adalah mereka yang mengurus rumah tangga tanpa memperoleh upah. Sedang yang tergolong dalam lain-lain ini ada 2 macam yaitu:

  • Penerima pendapatan, yaitu yang tidak melakukan suatu kegiatan ekonomi tetapi memperoleh pendapatan seperti tunjangan pensiun, bunga atau simpanan uang atau sewa atas milik, dan
  • Mereka yang hidupnya tergantung dari orang lain misalnya karena lanjut usia (orang-orang jompo), cacat atau sakit kronis.

Ketiga golongan dalam kelompok bukan angkatan kerja ini kecuali mereka yang hidupnya tergantung dari orang lain sewaktu-waktu dapat menawarkan jasanya untuk bekerja. Oleh sebab itu kelompok ini sering juga dinamakan sebagai Potensial Labour Force (PLF).

  1. Adapun rumus tenaga kerja dan angkatan kerja adalah sebagai berikut (Mahatma Gandhi,2002) :
  2. TENAGA KERJA = ANGKATAN KERJA + BUKAN ANGKATAN KERJA
  3. ANGKATAN KERJA = YANG BEKERJA + PENGANGGURAN

Apa perbedaan antara buruh pekerja dengan tenaga kerja berdasarkan hukum ketenagakerjaan?

Pengertian Buruh, Pekerja, Tenaga Kerja, Pegawai, Karyawan – Secara bahasa, berikut ini pengertian kelima istilah yang sama-sama ditujukan bagi orang yang bekerja itu:

Buruh = orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah; pekerja, Pekerja = orang yang bekerja; orang yang menerima upah atas hasil kerjanya; buruh; karyawan. Tenaga kerja = orang yang bekerja atau mengerjakan sesuatu; pekerja, pegawai; orang yang mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja. Pegawai = pekerja di kantor; karyawan. Karyawan = orang yang bekerja pada suatu lembaga (kantor, perusahaan, dan sebagainya) dengan mendapat gaji (upah); pegawai; pekerja.

You might be interested:  Di Bawah Ini Yang Paling Tepat Tentang Tata Surya Adalah?

Tampak jelas pengertian kelima istilah tersebut hakikatnya sama, yakni sama-sama merujuk pada orang yang bekerja ( worker ). Kelima istilah itu bergantian masuk dalam pengertian satu sama lain. Secara bahasa, orang-orang yang bekerja sebagai profesional juga masuk kategori bekerja, misalnya wartawan.

(Baca: Wartawan Juga Buruh ). Dokter, guru, dosen, pengacara, perawat, bidan, peneliti, dan sebagainya juga orang-orang yang bekerja alias pekerja alias buruh. Tentu saja, mereka yang memiliki profesi tersebut “tidak akan terima” jika disebut pekerja, apalagi buruh. Secara legal formal, dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, penyusun UU menggunakan dua istilah sekaligus, yakni buruh dan pekerja, menggunakan garis miring: buruh/pekerja.

Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. (Pasal 1 ayat 3) Namun, istilah untuk orang yang bekerja di luar negeri, pemerintah –dalam hal ini UU– menggunakan istilah tunggal, yakni Pekerja Migran Indonesia ( PMI ).

Apakah yang dimaksud dengan buruh atau atau pekerja?

Pekerja atau buruh merupakan bagian dari tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja, dibawah perintah pemberi kerja.4 Sedangkan menurut Undang–undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 angka (3) menyebutkan bahwa, ‘ Pekerja / buruh adalah setiap orang yang bekerja menerima upah atau imbalan dalam bentuk

Apakah buruh termasuk tenaga kerja?

3. Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih – Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja yang tidak memiliki keahlian dan pendidikan secara khusus. Contohnya adalah kuli bangunan, buruh, dan asisten rumah tangga. Itulah jenis-jenis tenaga kerja beserta penjelasan dan contohnya yang terdapat di Indonesia.

Mengapa istilah buruh diubah menjadi tenaga kerja?

Pada Seminar Hubungan Perburuhan Pancasila, Istilah Buruh Direkomendasikan Menjadi Pekerja. Coba

  • Jawaban:
  • Istilah Buruh Direkomendasikan Menjadi Pekerja karena istilah buruh yang sebenarnya merupakan istilah teknis biasa saja telah berkembang menjadi istilah yang kurang menguntungkan.
  • Penjelasan:
You might be interested:  Iphone Apa Yang Baterai Tahan Lama?

Pekerja adalah orang yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan pendapatan atau upah. Pekerja dapat juga disebut buruh, worker, laborer, tenaga kerja atau karyawan.

  1. Istilah pekerja muncul sebagai pengganti istilah buruh setelah sejak diadakan seminar Hubungan Perburuhan Pancasila tahun 1974.
  2. Istilah Buruh Direkomendasikan Menjadi Pekerja karena istilah buruh yang sebenarnya merupakan istilah teknis biasa saja telah berkembang menjadi istilah yang kurang menguntungkan.
  3. Pelajari lebih lanjut tentang materi Buruh
  4. #BelajarBersamaBrainly

: Pada Seminar Hubungan Perburuhan Pancasila, Istilah Buruh Direkomendasikan Menjadi Pekerja. Coba

Apa definisi dan konsep tenaga kerja?

Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Konsep tenaga kerja adalah: ‘Bagian penduduk yang mampu bekerja memprodusir barang dan jasa’.

Pekerja buruh apa saja?

Buruh menurut kamus bahasa Indonesia adalah orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah. Pada jaman feodal atau jaman penjajahan Belanda dahulu yang dimaksudkan buruh adalah orang-orang pekerja kasar seperti kuli, tukang, dan lain-lain.

Apa yang dimaksud dengan jumlah tenaga kerja?

Jumlah Tenaga Kerja Industri Mikro dan Kecil –

Nama Indikator Jumlah Tenaga Kerja Industri Mikro dan Kecil
Konsep Definisi Jumlah tenaga kerja adalah semua orang tanpa memperhatikan usia dan jenis kelamin yang terlibat secara langsung dalam pekerjaan/kegiatan usaha di usaha/perusahaan. Termasuk dalam penghitungan : pengusaha, pekerja tetap maupun pekerja tidak tetap, pekerja dibayar maupun tidak dibayar.
Rumusan
Interpretasi Menggambarkan banyaknya jumlah tenaga kerja dalam setiap Provinsi atau KBLI
Dihasilkan Oleh

Survei Industri Mikro dan Kecil Tahunan tahun 2020

Copyright © 2022 Badan Pusat Statistik. All Rights Reserved.

Bagaimana klasifikasi tenaga kerja?

Berdasarkan kualitasnya tenaga kerja dibedakan menjadi tiga bentuk, yakni tenaga kerja terdidik, tenaga kerja terampil, dan tenaga kerja tidak terdidik. Tenaga terdidik adalah tenaga yang memiliki suatu keahlian dalam bidang tertentu.