PELAKSANAAN PEMBERIAN PROGRAM JAMINAN KEMATIAN KEPADA PESERTA JAMSOSTEK OLEH PT. JAMSOSTEK (PERSERO) CABANG JEMBER Program Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) diselenggarakan dalam rangka memberikan perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja beserta keluarganya.
- Badan penyelenggara yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program Jamsostek ini adalah PT.
- Jamsostek (Persero).
- Ematian tenaga kerja maupun penyakit akibat kerja merupakan risiko yang dihadapi oleh tenaga kerja yang melakukan pekerjaan.
- Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilannya yang diakibatkan oleh kematian karena kecelakaan kerja maupun bukan karena kecelakaan kerja, maka perlu adanya jaminan kematian.
Permasalahan muncul seiring dengan pelaksanaan pemberian program jaminan kematian kepada peserta Jamsostek oleh PT. Jamsostek (Persero), apakah sudah sesuai dengan Peraturan-peraturan yang mengaturnya dalam hal ini Undang-undang No.3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek.
Berdasarkan uraian diatas, dikemukakan skripsi dengan judul “PELAKSANAAN PEMBERIAN PROGRAM JAMINAN KEMATIAN KEPADA PESERTA JAMSOSTEK OLEH PT. JAMSOSTEK (PERSERO) CABANG JEMBER”. Adapun rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini adalah tentang pelaksanaan pemberian jaminan kematian kepada peserta jamsostek oleh PT.
Jamsostek (Persero) Cabang Jember, kendala-kendala yang dialami oleh PT. Jamsostek (Persero) Cabang Jember dalam pelaksanaan pemberian santunan jaminan kematian, dan upaya mengatasi kendala-kendala dalam pelaksanaan pemberian santunan jaminan kematian kepada peserta jamsostek oleh PT.
Jamsostek (Persero) Cabang Jember. Tujuan penulisan skripsi ini, secara umum untuk memenuhi persyaratan untuk mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember dan secara khusus untuk memberikan jawaban dari permasalahan yang menjadi pokok permasalahan dari skripsi ini. xi Metode penelitian dengan tipe penelitian yang digunakan adalah juridis normative.
Kemudian, penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan. Sedangkan sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan-bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, kemudian bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi, dan sumber bahan non hukum adalah wawancara.
Kesimpulan yang didapat dari penulisan skripsi ini adalah yang pertama, pelaksanaan pemberian jaminan kematian atas tenaga kerja yang bernama Adenani, menunjukkan bahwa PT. Jamsostek (Persero) Jember telah melaksanakan kewajibannya untuk memberikan hak-hak bagi para peserta Jamsostek yang meninggal dunia.
Kedua, Kendala yang dihadapi oleh PT. Jamsostek (Persero) Cabang Jember dalam pelaksanaan pemberian jaminan kematian kepada ahli waris dari tenaga kerja yang meninggal dunia adalah ahli waris dari tenaga kerja yang meninggal dunia tidak mengetahui prosedur pengajuan pembayaran jaminan kematian dari pihak Jamsostek, Ahli waris dari tenaga kerja yang meninggal dunia tidak memberikan keterangan secara lengkap sebagai syarat administrasi dalam pemberian jaminan kematian.
Etiga, upaya yang dilakukan oleh PT. Jamsostek (Persero) Cabang Jember dalam mengatasi kendala adalah memberikan penjelasan kepada ahli waris dari tenaga kerja yang meninggal dunia mengenai prosedur untuk mengajukan permintaan pembayaran jaminan kematian, mengenai persyaratan pengajuan pembayaran jaminan kematian yang diberikan oleh ahli waris dari tenaga kerja yang meninggal dunia belum lengkap, maka pihak PT.
Jamsostek memberitahukan kekurangannya kepada ahli waris. Saran yang didapat dari penulisan skripsi ini adalah PT. Jamsostek (Persero) Cabang Jember sebagai Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dapat lebih aktif dalam memberikan pelayanan ataupun informasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mengikuti Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi tenaga kerja dalam suatu perusahaan.
Contents
- 1 Jaminan kematian Untuk apa?
- 2 Apa yang dimaksud dengan JKm?
- 3 Berapa lama pencairan jaminan kematian?
- 4 Jaminan hari tua dapat dipergunakan apabila karyawan telah berusia berapa?
- 5 Apakah peserta BPJS yang meninggal dapat santunan?
Jaminan kematian Untuk apa?
BAGAIMANA DENGAN TATA CARA PENGAJUAN JAMINAN KEMATIAN? – Pengusaha/keluarga dari pekerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim form 4 kepada BPJS Ketenagakerjaan disertai bukti-bukti:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan Asli tenaga Kerja yang Bersangkutan
- Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan
- Salinan/Copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga Tenaga Kerja bersangkutan yang masih berlaku
- Identitas ahli waris (photo copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga)
- Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kepala Desa setempat
- Surat Kuasa bermaterai dan copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengambilan JKM ini dikuasakan)
Apa yang dimaksud dengan jaminan kematian?
Program Jaminan Kematian (JKm). Program Jaminan Kematian (JKm) adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja dan bukan karena dinas khusus.
Manfaat Program JKm, diberikan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia biasa dalam status dinas aktif, terdiri atas :
Santunan Kematian Sekaligus (SKS) Uang Duka Wafat (UDW) Biaya Pemakaman (BP) Bantuan Beasiswa (Beasiswa-JKm)
Iuran Program JKm
Iuran Program JKm sebesar 0,67% (nol koma enam puluh tujuh persen) dari gaji pokok peserta setiap bulan ditanggung oleh Pemberi Kerja.
Apa yang dimaksud dengan JKm?
Mengacu pada peraturan tersebut, JKM adalah jaminan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Jaminan apa saja yang diberikan kepada pekerja oleh pemberi kerja?
Ruang lingkup program ini terdiri dari empat program perlindungan pekerja, yaitu: (i) jaminan kecelakaan kerja ; (ii) jaminan kematian; (iii) jaminan hari tua; dan (iv) jaminan pemeliharaan kesehatan.
Apakah setiap tenaga kerja wajib mengikutsertakan dirinya dalam program jaminan sosial tenaga kerja?
Sanksi apa yang dapat dikenakan kepada Perusahaan yang tidak pernah membayar iuran program jaminan sosial pekerja/buruh kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ? – Jaminan Sosial Tenaga Kerja Jaminan sosial tenaga kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”),
- Berdasarkan UU BPJS ini, dibentuk 2 (dua) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”), yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
- BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan sementara BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jamina n pensiun, dan jaminan kematian.
Pada dasarnya, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial. Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“PP 84/2013”) menyebutkan antara lain bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
Selain itu, Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial menyebutkan bahwa Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya dan memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar.
- Program jaminan sosial tenaga kerja tersebut terdiri atas: 1.
- Jaminan berupa uang yang meliputi: a.
- Jaminan Kecelakaan Kerja; b.
- Jaminan Kematian; dan c.
- Jaminan Hari Tua.2.
- Jaminan berupa pelayanan, yaitu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
- Adapun sanksi jika perusahaan selain penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan) yaitu sanksi administratif.
Sanksi administrati berupa: a. teguran tertulis; dilakukan oleh BPJS b. denda; dan/atau dilakukan oleh BPJS c. tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah atas permintaan BPJS Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenakan bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi: a.
Apa itu jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan?
Program yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif bukan akibat kecelakaan kerja MANFAAT
Santunan sekaligus sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta dua ratus ribu rupiah) Santunan berkala selama 24 Bulan sebesar Rp12.000.000,-(dua belas juta rupiah) Biaya Pemakaman sebesar Rp10.000.000,-(sepuluh juta rupiah)
Total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42.000.000,- Santunan Beasiswa
Diberikan bagi anak dari peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 3 (tiga) tahun. Diberikan untuk 2 (dua) orang anak peserta. Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta. Besaran manfaat beasiswa JKM sesuai dengan tingkat pendidikan : a. TK sampai SD/sederajat sebesar Rp.1.500.000,00/orang/tahun, maksimal selama 8 tahun.b. SMP/sederajat sebesar Rp.2.000.000,00/orang/tahun, maksimal selama 3 tahun.c. SMA/sederajat sebesar Rp.3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 tahun.d. Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 tahun. Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun. Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat Peserta meninggal dunia, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah. Beasiswa berakhir pada saat anak Peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.
BESARAN IURAN
Pekerja Penerima Upah : 0.3 % (dari upah yang dilaporkan) Pekerja Bukan Penerima Upah : Rp 6.800,-
Jaminan kematian dapat berapa?
Berapa Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan? – Ilustrasi berapa santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Logo BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan laman BPJS Ketenagakerjaan, berapa santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan bisa dilihat dari manfaat program tersebut. Adapun rincian lengkapnya adalah sebagai berikut:
Santunan sekaligus sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) Santunan berkala selama 24 Bulan sebesar Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah) Biaya Pemakaman sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
Jadi, total manfaat keseluruhan jaminan kematian yang diterima oleh peserta adalah sebesar Rp42.000.000. Selain manfaat yang diperoleh peserta, santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa untuk anak dari peserta yang meninggal dunia.
Jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan dapat berapa?
Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Rabu (29/6/2022), peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak menerima santunan kematian sebesar 48 kali upah. Adapun santunan kematian tersebut merupakan salah satu manfaat yang diterima peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Apa perbedaan JKK dan JKM?
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan, Foto: bpjsketenagakerjaan.go.id Pekerja tentunya sudah sering mendengar istilah JKK dan JKM, terutama bagi yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Sebab, JKK dan JKM sendiri ialah dua jaminan sosial yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.
- Adapun kepanjangan dari JKK ialah Jaminan Kecelakaan Kerja, dan JKM ialah Jaminan Kematian.
- Selain dua jaminan sosial tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki jaminan lainnya, yakni JHT ( Jaminan Hari Tua ), JP (Jaminan Pensiun), dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).
- Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan sendiri ialah badan hukum publik yang pembentukannya diinisiasi oleh pemerintah Republik Indonesia, guna menyelenggarakan sejumlah program jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan.
Secara sedehana, BPJS Ketenagakerjaan ialah asuransi jiwa bagi para pekerja di Indonesia. Perlu diketahui bahwa setiap pekerja di Indonesia harus tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika mengutip situs resmi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK merupakan program jaminan sosial yang memiliki prinsip asuransi sosial dan dilaksanakan secara nasional.
Apakah asuransi kematian termasuk harta warisan?
Dana kematian / uang santunan, tidak bisa dimasukkan ke dalam harta almarhum yang harus dibagi waris, karena harta itu baru datang setelah kematian Almarhum.
Berapa lama pencairan jaminan kematian?
Dua Ahli Waris Dapat Santunan Jaminan Kematian BPJS PURBALINGGA – Dua orang ahli waris mendapatkan santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Pemberian santunan secara simbolis diserahkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Agus Widianto, didampingi bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi di Pringgitan Pendopo Dipokusumo, Selasa (12/5/2020).
- Santunan jaminan kematian diberikan kepada Maemunah, ahli waris dari almarhumah Dian Dwi Prawesti (eks guru GTT SMPN 1 Purbalingga) dan Jaenudin, ahli waris dari almarhum Aminudin (eks guru SDN 1 Sirau).
- Masing-masing ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.
- Umiati, ibu dari almarhum Aminudin mengungkapkan, anaknya sempat berpesan jika memiliki uang akan digunakan untuk membiayai adiknya menuntut ilmu di pondok pesantren Kendal Kaliwungu.
“Almarhum masih lajang memiliki tiga orang adik, satu (orang) sudah berkeluarga, dua (orang) lainnya masih sekolah. Satu (orang) kelas 3 SMK, yang satu (orang) baru mau mendaftar kelas 1 SMP,” katanya. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Agus Widianto mengatakan, pada 2019 lalu, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Purbalingga telah memberikan manfaat kepada 7.893 orang tenaga kerja yang berhenti bekerja, mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia dan pensiun, dengan total nilai mencapai Rp37,6 miliar.
- Sedangkan pada 2020, sampai hari ini sudah dibayarkan kepada 2.857 orang dengan total nilai Rp17,2 miliar.
- Proses pencairan jaminan tidak memakan waktu lama.
- Asal persyaratan lengkap, dalam waktu maksimal tujuh hari, jaminan kematian dapat langsung cair atau ditranfer ke nomor rekening ahli waris.
- Pada kasus meninggal dunia biasa, ahli warisnya mendapatkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, juga diserahkan bantuan paket sembako bagi karyawan terdampak Covid-19 yang terkena PHK. Secara simbolis bantuan paket sembako diserahkan kepada Vira Safitri, eks karyawati PT Boyang dan Dinar Dwi Saputra ekskaryawan PT Karya Bhakti Manunggal.
Tiwi berharap, santunan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ahli waris, terlebih di masa pandemi Covid-19.”Mudah mudahan di bulan ramadan di tengah pandemi Covid-19 ini, bantuan dapat bermanfaat dan menjadi berkah untuk semua,” harapnya.Penulis : umg/humaspurbalingga Editor : dnk/diskominfo jateng
: Dua Ahli Waris Dapat Santunan Jaminan Kematian BPJS
Jaminan hari tua dapat dipergunakan apabila karyawan telah berusia berapa?
Penghitungan pajak dan gaji karyawan lebih praktis dan otomatis dengan aplikasi GreatDay HR – Pengelolaan gaji karyawan atau payroll merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab bagian HR dan finance, Dalam pengelolaannya, tentunya bukan hal yang mudah dan cukup memakan banyak waktu, bahkan terkadang perlu lembur. Hal tersebut karena hal-hal yang berkaitan dengan keuangan adalah hal yang sensitif dan krusial serta banyak komponen yang harus dihitung dalam penggajian, misalnya BPJS, pajak, dan lain sebagainya.
Tentu dalam proses pengelolaan gaji tersebut diperlukan ketelitian dalam penghitungannya agar tidak ada kekeliruan yang berakibat merugikan karyawan dan perusahaan secara finansial. Namun, bagian HR dan finance juga memiliki tanggung jawab lain yang harus dikerjakan selain mengelola penggajian karyawan.
Hal itu seringkali menjadi kendala atau kesulitan yang dikeluhkan oleh petugas HR dan finance, Sementara penggajian harus tepat waktu dan tepat penghitungannya, ditambah dengan jumlah karyawan yang banyak dengan jumlah gaji yang berbeda-beda, serta aturan penghitungan pajak dan kebijakan terkait BPJS yang berubah-ubah.
Sebagai bentuk kepedulian kepada para HR, aplikasi GreatDay HR hadir dengan fitur-fitur canggih untuk membantu meringankan pekerjaan HR terutama terkait penghitungan payroll dan pajak. Anda akan mendapatkan kemudahan dalam mengelola payroll dan penghitungan pajak, BPJS, dan lainnya secara otomatis dengan hanya satu software HRIS saja.
Anda juga dapat mengakses data penggajian dan komponen-komponen lainnya melalui ponsel pintar Anda. Selain itu, aplikasi GreatDay HR juga memungkinkan Anda untuk mengelola absensi, mempermudah pengajuan cuti, konsultasi kesehatan, melakukan conference meeting, hingga rekam aktivitas kerja untuk membantu dalam hal pengawasan kondisi dan kinerja karyawan di perusahaan.
Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan jika meninggal?
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan – Ilustrasi. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan orang yang sudah meninggal dunia dapat dilakukan oleh ahli waris. (CNN Indonesia/Safir Makki) Merujuk laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, proses pengajuan klaim Jaminan Kematian harus memenuhi persyaratan. Berikut di antaranya:
Melampirkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;Kartu Keluarga tenaga kerja dan ahli waris;KTP tenaga kerja dan ahli waris;Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang;Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang;Buku nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta);Referensi kerja;Buku tabungan;NPWP (saldo lebih dari 50 juta rupiah);Dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan dan diperlukan.
Jika salah satu persyaratan tidak lengkap, maka proses pencairan BPJS bisa tertunda.
Apakah peserta BPJS yang meninggal dapat santunan?
Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau JKM adalah program yang memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Apa yang anda ketahui tentang jaminan sosial?
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang : a. bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur; b. bahwa untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan : 1. Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. 2. Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial. 3. Asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya. 4. Tabungan wajib adalah simpanan yang bersifat wajib bagi peserta program jaminan sosial. 5. Bantuan iuran adalah iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan sosial. 6. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. 7. Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial. 8. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. 9. Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya. 10. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah. 11. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain. 12. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya. 13. Gaji atau upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. 14. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. 15. Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh atau hilangnya anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk menjalankan pekerjaannya. 16. Cacat total tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan. BAB II ASAS, TUJUAN, DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN Pasal 2 Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pasal 3 Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. Pasal 4 Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan pada prinsip : a. kegotong-royongan; b. nirlaba; c. keterbukaan; d. kehati-hatian; e. akuntabilitas; f. portabilitas; g. kepesertaan bersifat wajib; h. dana amanat; dan i. hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta. BAB III BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL Pasal 5 (1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial harus dibentuk dengan Undang-Undang. (2) Sejak berlakunya Undang-Undang ini, badan penyelenggara jaminan sosial yang ada dinyatakan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menurut Undang-Undang ini. (3) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK); b. Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN); c. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI); dan d. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES). (4) Dalam hal diperlukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial selain dimaksud pada ayat (3), dapat dibentuk yang baru dengan Undang-Undang BAB IV DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL Pasal 6 Untuk penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan Undang-Undang ini dibentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional. Pasal 7 (1) Dewan Jaminan Sosial Nasional bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Dewan Jaminan Sosial Nasional berfungsi merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional. (3) Dewan Jaminan Sosial Nasional bertugas : a. melakukan kajian dan penelitian yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial; b. mengusulkan kebijakan investasi Dana Jaminan Sosial Nasional; dan c. mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran dan tersedianya anggaran operasional kepada Pemerintah. (4) Dewan Jaminan Sosial Nasional berwenang melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial. Pasal 8 (1) Dewan Jaminan Sosial Nasional beranggotakan 15 (lima belas) orang, yang terdiri dari unsur Pemerintah, tokoh dan/atau ahli yang memahami bidang jaminan sosial, organisasi pemberi kerja, dan organisasi pekerja. (2) Dewan Jaminan Sosial Nasional dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota dan anggota lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari unsur Pemerintah. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional dibantu oleh Sekretariat Dewan yang dipimpin oleh seorang sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional. (5) Masa jabatan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional adalah 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. (6) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. Warga Negara Indonesia; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani; d. berkelakuan baik; e. berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat menjadi anggota; f. lulusan pendidikan paling rendah jenjang strata 1 (satu); g. memiliki keahlian di bidang jaminan sosial; h. memiliki kepedulian terhadap bidang jaminan sosial; dan i. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan. Pasal 9 Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional dapat meminta masukan dan bantuan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan. Pasal 10 Susunan organisasi dan tata kerja Dewan Jaminan Sosial Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. Pasal 11 Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional dapat berhenti atau diberhentikan sebelum berakhir masa jabatan karena : a. meninggal dunia; b. berhalangan tetap; c. mengundurkan diri; d. tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6). Pasal 12 (1) Untuk pertama kali, Ketua dan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional diusulkan oleh Menteri yang bidang tugasnya meliputi kesejahteraan sosial. (2) Tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden. BAB V KEPESERTAAN DAN IURAN Pasal 13 (1) Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. (2) Pentahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. Pasal 14 (1) Pemerintah secara bertahap mendaftarkan penerima bantuan iuran sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. (2) Penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fakir miskin dan orang tidak mampu. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 15 (1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan nomor identitas tunggal kepada setiap peserta dan anggota keluarganya. (2) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan informasi tentang hak dan kewajiban kepada peserta untuk mengikuti ketentuan yang berlaku. Pasal 16 Setiap peserta berhak memperoleh manfaat dan informasi tentang pelaksanaan program jaminan sosial yang diikuti. Pasal 17 (1) Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu. (2) Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial secara berkala. (3) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan untuk setiap jenis program secara berkala sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi dan kebutuhan dasar hidup yang layak. (4) Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh Pemerintah. (5) Pada tahap pertama, iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibayar oleh Pemerintah untuk program jaminan kesehatan. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB VI PROGRAM JAMINAN SOSIAL Bagian Kesatu Jenis Program Jaminan Sosial Pasal 18 Jenis Program jaminan sosial meliputi : a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan hari tua; d. jaminan pensiun; dan e. jaminan kematian. Bagian Kedua Jaminan Kesehatan Pasal 19 (1) Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. (2) Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Pasal 20 (1) Peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. (2) Anggota keluarga peserta berhak menerima manfaat jaminan kesehatan. (3) Setiap peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain yang menjadi tanggungannya dengan penambahan iuran. Pasal 21 (1) Kepesertaan jaminan kesehatan tetap berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak seorang peserta mengalami pemutusan hubungan kerja. (2) Dalam hal peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 6 (enam) bulan belum memperoleh pekerjaan dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh Pemerintah. (3) Peserta yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh Pemerintah. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. Pasal 22 (1) Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan berupa pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan. (2) Untuk jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, pesrta dikenakan urun biaya. (3) Ketentuan mengenai pelayanan kesehatan dan urun biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden. Pasal 23 (1) Manfaat jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diberikan pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah atau swasta yang menjalin kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. (2) Dalam keadaan darurat, pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan pada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. (3) Dalam hal di suatu daerah belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medik sejumlah peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan kompensasi. (4) Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden. Pasal 24 (1) Besarnya pembayaran kepada fasilitas kesehatan untuk setiap wilayah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan asosiasi fasilitas kesehatan di wilayah tersebut. (2) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib membayar fasilitas kesehatan atas pelayanan yang diberikan kepada peserta paling lambat 15 (lima belas) hari sejak permintaan pembayaran diterima. (3) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas jaminan kesehatan. Pasal 25 Daftar dan harga tertinggi obat-obatan, serta bahan medis habis pakai yang dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 26 Jenis-jenis pelayanan yang tidak dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden. Pasal 27 (1) Besarnya iuran jaminan kesehatan untuk peserta penerima upah ditentukan berdasarkan persentase dari upah sampai batas tertentu, yang secara bertahap ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja. (2) Besarnya iuran jaminan kesehatan untuk peserta yang tidak menerima upah ditentukan berdasarkan nominal yang ditinjau secara berkala. (3) Besarnya iuran jaminan kesehatan untuk penerima bantuan iuran ditentukan berdasarkan nominal yang ditetapkan secara berkala. (4) Batas upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditinjau secara berkala. (5) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta batas upah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden. Pasal 28 (1) Pekerja yang memiliki anggota keluarga lebih dari 5 (lima) orang dan ingin mengikutsertakan anggota keluarga yang lain wajib membayar tambahan iuran. (2) Tambahan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden. Bagian Ketiga Jaminan Kecelakaan Kerja Pasal 29 (1) Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial. (2) Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja. Pasal 30 Peserta jaminan kecelakaan kerja adalah seseorang yang telah membayar iuran. Pasal 31 (1) Peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya dan mendapatkan manfaat berupa uang tunai apabila terjadi cacat total tetap atau meninggal dunia. (2) Manfaat jaminan kecelakaan kerja yang berupa uang tunai diberikan sekaligus kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia atau pekerja yang cacat sesuai dengan tingkat kecacatan. (3) Untuk jenis-jenis pelayanan tertentu atau kecelakaan tertentu, pemberi kerja dikenakan urun biaya. Pasal 32 (1) Manfaat jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) diberikan pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah atau swasta yang memenuhi syarat dan menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. (2) Dalam keadaan darurat, pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. (3) Dalam hal kecelakaan kerja terjadi di suatu daerah yang belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat, maka guna memenuhi kebutuhan medis bagi peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan kompensasi. (4) Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas perawatan di rumah sakit diberikan kelas standar. Pasal 33 Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya manfaat uang tunai, hak ahli waris, kompensasi, dan pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 34 (1) Besarnya iuran jaminan kecelakaan kerja adalah sebesar persentase tertentu dari upah atau penghasilan yang ditanggung seluruhnya oleh pemberi kerja. (2) Besarnya iuran jaminan kecelakaan kerja untuk peserta yang tidak menerima upah adalah jumlah nominal yang ditetapkan secara berkala oleh Pemerintah. (3) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bervariasi untuk setiap kelompok pekerja sesuai dengan risiko lingkungan kerja. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Jaminan Hari Tua Pasal 35 (1) Jaminan hari tua diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. (2) Jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Pasal 36 Peserta jaminan hari tua adalah peserta yang telah membayar iuran. Pasal 37 (1) Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. (2) Besarnya manfaat jaminan hari tua ditentukan berdasarkan seluruh akumulasi iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya. (3) Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 (sepuluh) tahun. (4) Apabila peserta meninggal dunia, ahli warisnya yang sah berhak menerima manfaat jaminan hari tua. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 38 (1) Besarnya iuran jaminan hari tua untuk peserta penerima upah ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari upah atau penghasilan tertentu yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja. (2) Besarnya iuran jaminan hari tua untuk peserta yang tidak menerima upah ditetapkan berdasarkan jumlah nominal yang ditetapkan secara berkala oleh Pemerintah. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Kelima Jaminan Pensiun Pasal 39 (1) Jaminan pensiun diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. (2) Jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. (3) Jaminan pensiun diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti. (4) Usia pensiun ditetapkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 40 Peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar iuran. Pasal 41 (1) Manfaat jaminan pensiun berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai : a. Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia; b. Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia; c. Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi; d. Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, bekerja, atau menikah; atau e. Pensiun orang tua, diterima orang tua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap peserta atau ahli warisnya berhak mendapatkan pembayaran uang pensiun berkala setiap bulan setelah memenuhi masa iur minimal 15 (lima belas) tahun, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan. (3) Manfaat jaminan pensiun dibayarkan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun sesuai formula yang ditetapkan. (4) Apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun atau belum memenuhi masa iur 15 (lima belas) tahun, ahli warisnya tetap berhak mendapatkan manfaat jaminan pensiun. (5) Apabila peserta mencapai usia pensiun sebelum memenuhi masa iur 15 (lima belas) tahun, peserta tersebut berhak mendapatkan seluruh akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya. (6) Hak ahli waris atas manfaat pensiun anak berakhir apabila anak tersebut menikah, bekerja tetap, atau mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun. (7) Manfaat pensiun cacat dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap meskipun peserta tersebut belum memasuki usia pensiun. (8) Ketentuan mengenai manfaat pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden. Pasal 42 (1) Besarnya iuran jaminan pensiun untuk peserta penerima upah ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari upah atau penghasilan atau suatu jumlah nominal tertentu yang ditanggung bersama antara pemberi kerja dan pekerja. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Keenam Jaminan Kematian Pasal 43 (1) Jaminan kematian diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial. (2) Jaminan kematian diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Pasal 44 Peserta jaminan kematian adalah setiap orang yang telah membayar iuran. Pasal 45 (1) Manfaat jaminan kematian berupa uang tunai dibayarkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah klaim diterima dan disetujui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. (2) Besarnya manfaat jaminan kematian ditetapkan berdasarkan suatu jumlah nominal tertentu. (3) Ketentuan mengenai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 46 (1) Iuran jaminan kematian ditanggung oleh pemberi kerja. (2) Besarnya iuran jaminan kematian bagi peserta penerima upah ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari upah atau penghasilan. (3) Besarnya iuran jaminan kematian bagi peserta bukan penerima upah ditentukan berdasarkan jumlah nominal tertentu dibayar oleh peserta. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. BAB VII PENGELOLAAN DANA JAMINAN SOSIAL Pasal 4 7 (1) Dana Jaminan Sosial wajib dikelola dan dikembangkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai. (2) Tata cara pengelolaan dan pengembangan Dana Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 48 Pemerintah dapat melakukan tindakan-tindakan khusus guna menjamin terpeliharanya tingkat kesehatan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 49 (1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengelola pembukuan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. (2) Subsidi silang antarprogram dengan membayarkan manfaat suatu program dari dana program lain tidak diperkenankan. (3) Peserta berhak setiap saat memperoleh informasi tentang akumulasi iuran dan hasil pengembangannya serta manfaat dari jenis program jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. (4) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan informasi akumulasi iuran berikut hasil pengembangannya kepada setiap peserta jaminan hari tua sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun. Pasal 50 (1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib membentuk cadangan teknis sesuai dengan standar praktek aktuaria yang lazim dan berlaku umum. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 51 Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 52 (1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku : a. Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 59), berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468); b. Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 38), berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3014) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890), dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3200); c. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 88); d. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Husada Bhakti menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 16); tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan dengan Undang-Undang ini. (2) Semua ketentuan yang mengatur mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan Undang-Undang ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 53 Undang-Undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesid. Disahkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ‘I’AHUN 2004 NOMOR 150