Mengapa Tenaga Pendidik Harus Memiliki Kode Etik?

Mengapa Tenaga Pendidik Harus Memiliki Kode Etik
Kode etik sangat penting bagi sebuah profesi khususnya pada profesi keguruan karena sebagai tenaga profesional perlu memiliki kode etik guru dan menjadikan sebagai pedoman yang mengatur pekerjaan guru dalam pengabdian, yang dimana kode etik merupakan ketentuan yang mengikat semua sikap dan perbuatan seorang guru (

Mengapa guru sebagai profesi harus memenuhi kode etik dalam melaksanakan tugasnya?

Upaya Mewujudkan Kode Etik Guru Senin, 29 Jul 2019 | 16:54:53 WIB – Oleh Nurdin Cahyadi, S.Kom | Dibaca 73220 Disdik.purwakartakab.go.id – Perkataan “etik” berasal dari bahasa Yunani, “ethos” yang artinya watak. Kata etik biasanya dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang disebut “kode” sehingga muncul apa yang disebut “kode etik”. Etika berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan satu pekerjaan.

  1. Jadi, “kode etik guru” diartikan sebagai “aturan tata susila keguruan”.
  2. Ode etika guru di Indonesia antara lain sebagai berikut : (1) Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila (2).
  3. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional. (3).
  4. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan (4).

Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar (5). Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.

  • 6). Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu da martabat profesinya.
  • 7).Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanana nasional.
  • 8.) Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi guru sebagai sarana perjuangan dan pengabdian (9).

Guru melaksanaakn segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan. Kode etik guru merupakan pedoman sikap dan perilaku yang bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang. Kode etik guru Indonesia mempunyai fungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.

  • Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992) mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara lain : (1) Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
  • 2) Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.
  • 3) Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.

(4) Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas. Ketaatan guru pada kode etik akan mendorong mereka berperilaku sesuai dengan norma – norma yang dibolehkan dan menghindari norma-norma yang dilarang oleh etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi atau asosiasi profesinya selama menjalankan tugas-tugas profesional dan kehidupan sebagai warga negara dan anggota masyarakat.

Pada akhirnya aktualisasi diri guru dalam melaksanakan proses pendidikan dan pembelajaran secara profesional, bermartabat, dan beretika akan terwujud. Untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru dibentuk dewan kehormatan guru, dewan ini wajib melaksanakan rekomendasi dewan kehormatan.

Upaya-upaya untuk mewujudkan kode etik guru harus memperhatikan sejumlah faktor yang hingga saat ini masih dirasakan sebagai kendala, antara lain adalah: (1). Pendidikan dan kualitas pribadi guru (2) Sarana dan prasarana pendidikan (3). Kedudukan, karier dan kesejahteraan guru (4) Kebijakan pemerintah dan sistem pendidikan.

You might be interested:  Di Bawah Ini Yang Paling Tepat Tentang Tata Surya Adalah?

Mengapa harus ada kode etik dalam profesi?

Sedangkan tujuan kode etik profesi adalah: menjunjung tinggi martabat profesi ; menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota; meningkatkan pengabdian para anggota profesi ; meningkatkan mutu profesi ; meningkatkan mutu organisasi profesi ; meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi; mempunyai organisasi

Bagaimana peran kode etik guru dalam pendidikan?

Fungsi – Fungsi utama dari kode etik guru adalah menjadi seperangkat prinsip dan norma moral yang mendasari pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam kaitannya dengan peserta didik, orang tua/wali murid, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah berdasarkan nilai agama, pendidikan sosial, etika, dan kemanusiaan.

Apa yang dimaksud dengan kode etik tenaga kependidikan?

Kode Etik Tenaga Kependidikan adalah norma etik yang menjadi pedoman tingkah laku tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya di lingkungan Institut Teknologi Indonesia.

Apa yang dimaksud dengan kode etik guru dan fungsinya?

(1) Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru – guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.

Apakah kode etik dapat memberikan pengaruh terhadap perkembangan profesionalisme seorang guru?

Implementasi kode etik profesi memberikan pengaruh terhadap profesionalisme guru, disamping itu dipengaruhi oleh faktor lain seperti kurikulum, ketenagaan, sarana prasarana dan metodologi.

Mengapa diperlukan sebuah kode etik dalam setiap profesi brainly?

SEMOGA BERMANFAAT: ) – KALAU SALAH MAAF YAH: ( JANGAN LUPA TERIMAKASIH DAN BINTANGNYA: D Kode etik profesi. kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Tujuan kode etik agar profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. : pentingnya kode etik​

Apa manfaat ditegakkannya kode etik bagi pegawai?

Page 3 – Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang kita kenal saat ini dengan sebutan Aparatur Sipil Negara (ASN), selalu menjadi sorotan dan buah bibir masyarakat. Alangkah indahnya jika yang dibicarakan itu adalah prestasi cemerlang. Namun, realita di lapangan justeru sebaliknya, yakni etos kerja yang rendah, malas, bolos kerja, dan perilaku negatif lainnya.

Bahkan satu peristiwa fenomenal yang menyita perhatian publik melalui tayangan televisi, seorang Ibu berstatus PNS di salah satu instansi Pusat, mempertontonkan perilaku seorang apartur negara yang sangat tidak wajar ketika “mencakar” seorang petugas Kepolisian yang sedang menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas.

Terlepas dari apakah Ia punya masalah pribadi atau persoalan lainnya, yang pasti suguhan perilaku tak terpuji di media televisi tersebut, telah menambah daftar hitam predikat seorang aparatur sipil negara bagi masyarakat umum. Yang menjadi pertanyaan kita sebagai aparatur sipil negara, apa yang menyebabkan kondisi di atas bisa terjadi? Apakah proses rekrutmennya? Penegakan disiplin dan pembinaannya yang lemah? Atau.? Sebagai seorang pegawai negeri sipil/aparatur sipil negara, kita harus memiliki yang amananya etika dan moralitas.

  1. Ini sudah semestinya dijunjung tinggi dalam menjalankan tugas kita sehari-hari baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara umum maupun ketika memberikan pelayanan antar sesama aparatur sipil negara apakah itu antara bawahan dengan atasan atau sebaliknya atasan dengan bawahan.
  2. Aparatur sipil negara juga harus memiliki akuntabilitas dan penghormatan yang tinggi terhadap tuntutan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang dilayaninya.

Pemahaman mengenai etika dan moralitas dalam pemerintahan merupakan kompetensi dasar yang penting dan strategis yang harus dimiliki dan dipraktetkkan secara konsisten oleh setiap individu aparatur sipil negara sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, dalam praktek penyelenggaraan pemerintah.

  • ASN harus memiliki etika yang diterapkan dengan perilaku yang baik diinstansinya, dan etika ini diatur dengan kode etik, sehingga setiap instansi menetapkan kode etik yang dilihat berdasarkan karakteristik masing-masing instansi dan organisasi profesi.
  • Selain itu, kita selaku aparatur sipil negara dalam menjalan tugas harus mengetahui Kode Etik sebagai seorang PNS/ASN.
You might be interested:  What Happens When Solar Plexus Chakra Opens?

Kode Etik sendiri merupakan nilai – nilai yang diyakini akan kebaikan dan kebenarannya serta kebaikannya yang ditimbulkan apabila diwujudkan dalam sikap dan perilaku seorang PNS, baik dalam kedinasan maupun dalam kesehariannya. Kode Etik mencerminkan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan PNS didalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari, dan Kode etik juga mencakup seluruh aspek kehidupan kedinasan maupun dalam kehidupan kesehariannya, yaitu kode etik bernegara, kode etik berorganisasi, kode etik bermasyarakat, kode etik sesama PNS, dan kode etik terhadap diri sendiri.

  1. Butir-butir kode etik tersebut akan bermakna jika dapat teraplikasikan dalam sikap dan perilaku dan menjadi internalisasi dalam diri seorang PNS.
  2. Husus untuk Kode Etik PNS/ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah diatur didalam Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 01 Tahun 2013.

Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari, setiap PNS wajib mempedomani kode etik yang diatur didalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. Setiap PNS/ASN wajib juga bersikap dan berpedoman pada kode etik yang terdiri dari Etika dalam bernegara, Etika dalam beragama, Etika dalam berorganisasi, Etika dalam bermasyarakat, Etika terhadap diri sendiri, Etika terhadap sesama PNS.

Tujuan diaturnya kode etik ini, agar dapat meningkatkan disiplin pegawai, menjamin terpeliharanya tata tertib, menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan iklim yang kondusif dan menciptakan kondisi kerja dengan perilaku yang professional serta meningkatkan citra dan kinerja pegawai. Kode etik harus ditegakkan pada setiap instansi pemerintah dan apabila ada PNS/ASN yang melakukan pelanggaran kode etik, maka harus diperiksa tim yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Jabatan serta pangkat anggota tim tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat PNS/ASN yang diperiksa.

Penerapan kode etik dan disiplin PNS/ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sangat penting, agar setiap PNS/ASN tersebut dapat menjaga sikap, tingkah laku dan perbuatan serta PNS/ASN diharapkan lebih meningkatkan disiplin didalam melaksanakan tugasnya.

Hal ini mencerminkan Ruh perilaku PNS/ASN yang berangkat dari kesadaran moral PNS/ASN yang tinggi dan disuarakan dengan hati nurani yang tulus serta diwujudkan dengan menjalankan kewajiban dan menjauhi larangan. Oleh karenanya, terhindar sanksi, sehingga terbentuk perilaku PNS/ASN yang baik. Disiplin PNS/ASN Disiplin PNS/ASN merupakan kesanggupan PNS/ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Ada 17 Kewajiban PNS yang harus ditaati dan 15 Larangan yang harus dihindari oleh PNS. Pelanggaran disiplin ini, merupakan setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

  • Sanksi Pelanggaran Kode Etik PNS yang melakukan pelanggaran kode etik akan dijatuhi hukuman disiplin.
  • Hal ini dilakukan, supaya adanya efek jera bagi setiap PNS untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar kode etik.
  • Tingkat dan jenis hukuman disiplin terdiri dari: 1) Jenis Hukuman Disiplin Ringan (Teguran lisan, Teguran tertulis, Pernyataan tidak puas secara tertulis, Jenis Hukuman Disiplin Sedang, Penundaan KGB selama 1 tahun, Penundaan Kenaikan Pangkat selama 1 tahun, Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun); 2) Jenis Hukuman Disiplin Berat (Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun, Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, Pembebasan dari jabatan, Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS).
You might be interested:  Which Planet In The Solar System Is The Largest?

Status sebagai seorang pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara, jangan hanya menjadi profesi tanpa makna bagi kita, akan tetapi harus benar-benar dapat kita pertanggungjawabkan. Kita selaku aparatur sipil negara juga harus terus bersyukur atas nikmat yang diberikan Tuhan kepada kita.

Apa akibatnya bila seorang guru melanggar kode etik guru?

Pelanggaran Kode Etik Guru – Pelanggaran merupakan bentuk menyimpang dan atau tidak melaksanakan norma yang sudah ditetapkan. Ha ini bisa terjadi ketika kenyataan yang ada di kehidupan nyata tidak sejalan dengan ketentuan dalam kode etik. Sehingga guru akan memilih untuk tidak menjalankan norma sesuai kode etik.

Sanksi moral, mereka yang melanggar kode etik akan mendapatkan celaan dan dikucilkan oleh orang sekitar dan masyarakat. Sanksi dikeluarkan dari organisasi, mereka yang berada di suatu organisasi akan dikeluarkan secara paksa.

Meski begitu, nggak menutup kemungkinan kalau seorang guru yang melanggar kode etik guru akan diberikan sanksi berupa teguran, peringatan tertulis, penundaan pemberian hak guru, atau penurunan pangkat. Semuanya keputusan sanksi bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

  • Jika seorang guru melalaikan kewajiban tugas profesi atau melanggar kesepakatan kerja, ada kemungkinan dia akan diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai guru.
  • Dengan uraian diatas dapat dilihat bahwa itu sangat penting untuk dijalankan.
  • Bukan hanya untuk menggugurkan kewajiban, tetapi sebagai bentuk pelayanan guru dalam memberikan pendidikan yang bermakna bagi siswa.

Sehingga tujuan dari pembelajaran di sekolah dapat tercapai dengan hasil yang maksimal. (mfs/mfs) Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya. Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. : Sudah Tahu Kode Etik Guru? Hati-Hati Bisa Terjerat Pelanggaran!

Apa tujuan dari kode etik sekolah?

Kode Etik Sekolah berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan professional pengelola sekolah dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, social, etika, dan kemanusiaan.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan kode etik profesi?

Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu di mata masyarakat.

Apa yang dimaksud profesi tenaga pendidik?

C. Menurut Yahya (2013:17) profesi tenaga kependidikan adalah pekerjaan yang dilakukan seseorang berkaitan dengan proses penyelenggaraan pendidikan yang dapat menghasilkan dan dilakukan dengan kemahiran, keterampilan, dan kecakapan tertentu serta didasarkan pada norma yang berlaku.

Kenapa profesi guru bisa dikatakan salah satu profesi yang penting?

Guru dapat digolongkan sebagi sebuah profesi mengapa demikian katrena sebuah profesi merupakan suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian yang didapatkan melalui pendidikan. Profesi guru juga dilengkapi oleh undang-undang yang menjamin hak dan kewajiban guru indonesia.

Mengapa seorang guru harus bekerja secara profesional?

JAKARTA – Guru, sebagai sumber daya utama dalam meningkatkan mutu pendidikan dituntut profesional. Mereka dinilai mampu membekali peserta didik secara kreatif, inovatif, aktif, dan berpikir kritis. Sehingga anak didik menjadi insan Indonesia yang cerdas, kompetitif, mandiri, dan produktif.

Mengapa guru disebut sebagai profesi menurut para ahli?

Guru dapat digolongkan sebagai profesi karena guru mempunyai keahlian, yang didapat melalui pendidikan dan latihan khusus; memiliki tanggung jawab; kode etik tertentu; dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang diluar bidang pendidikan. Sehingga guru dapat digolongkan sebagai profesi.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan etika profesi guru?

Sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa etika profesi keguruan adalah ketentuan-ketentuan moral atau kesusilaan yang merupakan ‘pedoman’ bertindak bagi para guru. Ketentuan-ketentuan moral atau kesusilaan inilah yang mengatur bagaimana seharusnya guru itu bersikap, bertindak atau berbuat secara profesional.