Ketentuan Perjanjian Kerja dalam Undang Undang Ketenagakerjaan UU No 13 Tahun 2003 – Bagian penting dalam ketenagakerjaan yang banyak mendapat sorotan adalah hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha. Hubungan kerja ini termasuk sebagai Perjanjian. Sesuai dengan Pasal 1313 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan satu orang atau lebih dan mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya.
Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; Kecakapan untuk membuat suatu perikatan Suatu pokok persoalan tertentu Suatu sebab yang tidak dilarang Hubungan kerja
Dari ketentuan pasal tersebut terlihat jelas bahwa perjanjian kerja yang dilakukan antara pekerja/buruh dengan pengusaha semuanya tergantung kesepakatan kedua belah pihak. Namun dengan batasan-batasan yang disebutkan dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja bersama yang dilakukan harus menunjukkan adanya kejelasan atas pekerjaan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
Adanya unsur service (pelayanan) Adanya unsur time (waktu) Adanya unsur pay (upah)
Masyarakat pada umumnya tahu bahwa tidak boleh adanya pemberlakuan tidak adil (diskriminasi) antara sesama pekerja atau antara pekerja dengan pengusaha. Baca Juga: Trik Mudah Cara Menghitung PPh 21 THR dan Bonus Hal itu disebutkan dalam Pasal 5 Undang Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang isinya berbicara mengenai hak tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Kemudian Pasal 6 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menyebutkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. Penerapan pasal tersebut salah satunya adalah dengan urusan absensi. Absensi kehadiran pegawai yang kelihatan sepele sungguh akan menajadi masalah besar bila tak dikelola dengan maksimal.
Jika absensi masih dilakukan secara manual, faktor human error sangat besar yang tentu karyawan akan merasa dirugikan. Oleh karena itu. perlu penerapan aplikasi absensi online agar meminimalisir potensi human error tersebut. Sekarang Anda paham kalau peraturan perundang-undangan yang membahas masalah ketenagakerjaan adalah undang undang ketenagakerjaan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan penjelasannya.
Sebagai pengelola perusahaan, Anda perlu memperhatikan mengenai penjelasan umum UU Ketenagakerjaan sehingga Anda dapat memberikan hal yang layak bagi karyawan Anda dan juga menghindari sanksi yang diberlakukan oleh Pemerintah. Anda juga membutuhkan platform yang dapat memudahkan Anda dalam mengatur manajerial ketenagakerjaan yaitu dengan memanfaatkan software HR seperti Talenta.
Dengan menggunakan aplikasi dari Talenta, cara membuat database karyawan dengan excel juga jadi lebih mudah dan praktis. Tertarik menggunakan Talenta? Coba gratis Talenta dengan daftarkan perusahaan Anda di tautan ini,
Contents
- 1 Jelaskan apa yang anda ketahui bunyi dari UU No 13 Tahun 2013 pasal 61?
- 2 UU No 21 Tahun 2000 Tentang apa?
- 2.1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 berisi tentang apa?
- 2.2 Apa isi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 86 dan 87?
- 2.3 Apa isi UU No 13 tahun 2003 pasal 86 ayat 1?
- 2.4 Apakah yang diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970?
- 2.5 Apa bunyi pasal 3 UU No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja?
- 3 Apakah yang dijelaskan dalam Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 2003?
- 4 UU No 24 Tahun 2013 Tentang apa?
- 5 Apa saja hak hak tenaga kerja yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003?
UU No 13 Tahun 2013 Tentang apa?
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KETENAGAKERJAAN. Dalam undang undang ini yang dimaksud dengan : 1. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
UU No 14 Tahun 1969 Tentang apa?
UU 14/1969, KETENTUAN KETENTUAN POKOK MENGENAI TENAGA KERJA
- UNDANG‑UNDANG REPUBLIK INDONESIA
- NOMOR 14 TAHUN 1969
- TENTANG
- KETENTUAN‑KETENTUAN POKOK MENGENAI TENAGA KERJA
- DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- Menimbang : a. bahwa tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksanaan dari pada pembangunan masyarakat Pancasila;
- b. bahwa tujuan terpenting dari pada pembangunan masyarakat tersebut adalah kesejahteraan rakyat, termasuk tenaga kerja;
- c. bahwa tenaga kerja sebagai pelaksana pembangunan harus dijamin haknya, diatur kewajibannya dan dikembangkan daya gunanya;
d. bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan Undang‑undang yang memuat ketentuan‑ketentuan pokok tentang tenaga kerja. Mengingat : 1. Pasal‑pasal 5 ayat (1), 20 ayat (1), 27 ayat (2) dan pasal,28 Undang‑undang Dasar 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXII/MPRS/1966, No. XXIII/MPRS/1966 pasal‑pasal 6, 8, 9, 10 dan 14 dan No. XXVIII/MPRS/ 1966 pasal 2.
- Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
- MEMUTUSKAN:
- Menetapkan : Undang‑undang tentang Ketentuan‑ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja.
- BAB 1
- BAB 1.
- PENGERTIAN DAN AZAS.
- Pasal 1.
- (1) Tenaga kerja adalah tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasil‑
- (2) Pemerintah mengatur penyebaran tenaga kerja sedemikian rupa sehingga memberi dorongan kearah penyebaran tenaga kerja.
- Pasal 2.
- Dalam menjalankan Undang‑undang ini serta peraturan‑peraturan pelaksanaannya, tidak boleh diadakan diskriminasi.
- BAB II.
- PENYEDIAAN, PENYEBARAN DAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA.
- Pasal 3.
- Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusian.
- Pasal 4.
- Tiap tenaga kerja bebas memilih dan atau pindah pekerjaan sesuai dengan bakat dan kemampuannya.
- Pasal 5.
- (1) Pemerintah mengatur penyediaan tenaga kerja data kwantitas dan kwalitas yang memadai.
- (2) Pemerintah mengatur penyebaran tenaga‑kerja sedemikian rupa sehingga memberi dorongan kearah penyebaran tenaga kerja yang effisien dan effektif.
(3) Pemerintah,
- (3) Pemerintah mengatur penggunaan tenaga kerja secara penuh dan produktif untuk mencapai kemanfaatan yang sebesar‑besarnya dengan menggunakan prinsip “tenaga kerja yang tepat pada pekerjaan yang tepat”.
- BAB III.
- PEMBINAAN KEAHLIAN PAN KEJURUAN.
- Pasal 6.
- Tiap tenaga kerja berhak atas pembinaan keahlian dan kejuruan untuk memperoleh serta menambah keahlian dan ketrampilan kerja sehingga potensi dan daya kreasinya dapat diperkembangkan dalam rangka mempertinggi kecerdasan dan ketangkasan kerja sebagai bagian yang tak dapat dipisahkan dari pembinaan bangsa.
- Pasal 7.
- Pembinaan keahlian dan kejuruan tenaga kerja disesuaikan dengan perkembangan tehnik, tehnologi dan perkembangan masyarakat pada umumnya.
- Pasal 8.
- Pemerintah mengatur pembinaan keahlian dan kejuruan tersebut pada pasal‑pasal 6 dan 7.
- BAB IV.
- PEMBINAAN PERLINDUNGAN KERJA.
- Pasal 9.
- Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.
Pasal 10,
- Pasal 10.
- Pemerintah membina perlindungan kerja yang mencakup:
- a. Norma keselamatan kerja;
- b. Norma kesehatan kerja dan hygiene perusahaan;
- c. Norma‑kerja;
d. Pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja.
- BAB V.
- HUBUNGAN KETENAGA‑KERJAAN.
- Pasal 11.
- (1) Tiap tenaga kerja berhak mendirikan dan menjadi anggota perserikatan tenaga kerja.
- (2) Pembentukan perserikatan tenaga kerja dilakukan secara demokratis.
- Pasal 12.
- Perserikatan tenaga kerja berhak mengadakan perjanjian perburuhan dengan pemberi kerja.
- Pasal 13.
- Penggunaan hak mogok, demonstrasi dan lock out diatur dengan peraturan perundangan.
- Pasal 14.
- Norma pemutusan hubungan kerja dan penyelasaian perselisihan perburuhan diatur dengan peraturan perundangan,
- Pasal 15.
- Pemerintah mengatur penyelenggaraan pertanggungan sosial dan bantuan sosial bagi tenaga kerja dan keluarganya.
BAB VI,
- BAB VI.
- PENGAWASAN PELAKSANAAN.
- Pasal 16.
- Guna menjamin pelaksanaan pengaturan ketenaga‑kerjaan menurut Undang‑undang ini serta peraturan‑peraturan pelaksanaannya, diadakan suatu sistim pengawasan tenaga kerja.
- BAB VII.
- KETENTUAN PENUTUP.
- Pasal 17.
- (1) Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal‑pasal di atas diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan.
(2) Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama‑lamanya tiga bulan atau denda setinggi‑tingginya Rp.100.000.‑ (seratus ribu rupiah).
- (3) Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.
- Pasal 18.
- Selama peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang‑undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang ketenaga‑kerjaan yang ada pada waktu Undang‑undang ini mulai berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang dengan Undang‑undang ini.
- Pasal 19.
Undang‑undang ini disebut “Undang‑undang Pokok Tenaga Kerja” dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undangundangan ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
- Disahkan di Jakarta
- pada tanggal 19 Nopember 1969.
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
- Diundangkan di Jakarta
- pada tanggal 19 Nopember 1969
- Sekretaris Negara Republik Indonesia,
- ALAMASYAH
Mayor Jenderal T.N.I.
- PENJELASAN
- ATAS
- UNDANG‑UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1969
- TENTANG
- KETENTUAN‑KETENTUAN POKOK MENGENAI
- TENAGA KERJA.
- PENJELASAN UMUM :
- Sesungguhnya bekerja mempunyai makna banyak, luas dan dalam di dalam tiap peri‑kehidupan.
- Makna bekerja ditinjau dari segi perorangan adalah gerak dari pada badan dan pikiran setiap orang guna memelihara kelangsungan hidup badaniah maupun rokhaniyah.
- Makna berbeda ditinjau dari segi kemasyarakatan adalah melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang atau jasa guna memuaskan kebutuhan masyarakat.
- Makna bekerja ditinjau dari segi spirituil adalah merupakan hak dan kewajiban manusia dalam memuliakan dan mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Di Indonesia azas gotong royong merupakan ciri khas dari pada kepribadian bangsa dan unsur pokok Pancasila.
- Oleh karena tenaga kerja adalah sedemikian pentingnya bagi kehidupan bangsa dan malahan merupakan faktor yang menentukan dari pada mati‑hidupnya bangsa itu sendiri, baik fisik maupun kulturil, maka perlu diadakan pengaturan sebaik‑baiknya yang dimulai sebelum orang menjadi tenaga kerja sampai ia masuk keliang kubur.
- Sehubungan dengan itu, Maka Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara ke‑IV telah menetapkan beberapa keputusan dalam bidang tenaga kerja dan Undang‑undang tentang Ketentuan‑ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja ini dimaksud sebagai perwujudan dari pada ketetapan‑ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara itu.
- Akhirnya perlu diterangkan bahwa yang dirumuskan dalam Undang‑undang ini ialah pokok‑pokok untuk menjamin kedudukan sosial‑ekonomis tenaga kerja serta arah yang harus ditempuh dalam mengatur kebutuhan sosial ekonomis tenaga kerja sesuai dengan cita‑cita dan aspirasi bangsa Indonesia.
- PENJELASAN PASAL DEMI PASAL:
- Pasal 1.
- Pengertian tenaga kerja menurut ketentuan pasal 1 Undang‑undang ini meliputi tenaga kerja yang bekerja di dalam maupun di luar hubungan kerja dengan alat produksi utamanya dalam proses produksi adalah tenaganya sendiri baik tenaga fisik maupun fikiran.
- Ciri khas dari hubungan kerja tersebut di atas ialah bekerja di bawah perintah orang lain dengan menerima upah.
- Pasal 2.
- Cukup jelas.
- Pasal 3.
- Salah satu tujuan penting dari masyarakat Pancasila adalah memberikan kesempatan bagi tiap tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang memberikan kesejahteraan.
- Pasal 4.
Di samping jaminan hidup yang layak tenaga kerja juga menginginkan kepuasan yang datangnya. dari pelaksanaan pekerjaan yang ia sukai dan yang dapat ia lakukan dengan sebaik mungkin, untuk mana ia mendapat penghargaan. Berdasarkan prinsip inilah kepada setiap tenaga kerja diberikan kebebasan memilik pekerjaan yang sesuai.
- Pasal 5.
- (1) Di Indonesia persediaan tenaga kerja sebagian besar terdiri dari tenaga kerja‑tenaga kerja yang tidak terlatih dan tersebar secara tidak seimbang diseluruh Indonesia.
- Untuk kelancaran pelaksanaan pembangunan dan jalannya perusahaan‑perusahaan dan kantor‑kantor yang sudah ada, maka bagi kepentingan peningkatan produksi, persediaan tenaga kerja harus diatur sedemikian rupa sehingga, pada waktu dan tempat dimana diperlukan tenaga kerja dengan ketrampilan yang sesuai/tepat, tersedia tenaga kedalam jumlah yang cukup.
- (2) Salah satu persoalan pokok yang harus dipecahkan di Indonesia ialah penyebaran tenaga kerja yang tidak seimbang dan tidak effisien yang menyebabkan adanya kelebihan tenaga kerja di daerah yang satu dan kekurangan tenaga kerja di daerah yang lain.
- Untuk menyesuaikan ketidak seimbangan ini dihadapi pelbagai kesukaran ialah antara lain keseganan berpindah kelaian daerah, kesukaran pengangkutan, perumahan, syarat‑syarat kerja yang tidak sesuai dan kurangnya penerangan tentang keadaan sesuatu daerah.
- Berhubung dengan ini maka dalam menghadapi persoalan ini Pemerintah harus turun tangan dan mempelajari serta merencanakan penyebaran tenaga kerja baik menurut pekerjaan, sektor kegiatan maupun geografis dalam arti mengambil segala tindakan yang dapat membantu dan memudahkan tenaga kerja mengadakan penyesuaian yang diperlukan bagi kepentingannya sendiri dan kepentingan bangsa dan negara dan mengarah kepada penyebaran yang merata dan seimbang.
- (3) Berhubung dengan pertumbuhan penduduk yang cepat, maka pertumbuhan angkatan kerja sangat meningkat sedangkan keadaan kesempatan kerja tidak mengikuti derap dari pertumbuhan angkatan kerja.
Hal ini menimbulkan jutaan tenaga kerja baru mengalir kemasyarakat kerja dan menimbulkan pengangguran dan setengah penganggur. Keadaan ini tidak dapat dibiarkan begitu saja. Juga tenaga kerja‑tenaga kerja yang oleh sesuatu hal, bekerja tidak penuh adalah merupakan pemborosan.
- Berhubung dengan ini maka tindakan harus diadakan untuk memperkerjakan seluruh angkatan kerja yang ada secara penuh dan produktif, dengan memajukan perkembangan perekonomian sehingga tersedia lapangan kerja yang luas.
- Pasal 6.
- Untuk pembangunan ekonomi pada umumnya, industri pada khususnya, diperlukan tenaga kerja yang mempunyai keahlian/ kejuruan, karena ketrampilan kerja akan memungkinkan tercapainya effisiensi dan peningkatan produktivitas kerja.
- Tanpa adanya effisensi kerja dan peningkatan produktivitas semua usaha pembangunan tidak akan mencapai sasarannya, karena tenaga kerja yang tidak mempunyai keahlian dan ketrampilan kerja akan mengakibatkan merosotnya hasil kerjanya serta penghamburan dana, daya dan waktu.
- Betapapun melimpah‑limpahnya kekayaan alam tanah air kita, tanpa adanya tenaga kerja yang trampil untuk mencegah dan mengolahnya maka kekayaan alam itu tidak akan ada artinya bagi kita semua.
Dengan demikian maka Pemerintah berusaha memperkembangkan potrensi, inisiatif dan daya kreasi tiap tenaga kerja dalam rangka penanaman dan mempertinggi kecerdasan dan ketrampilan insan‑kerja. Sebab itu tiap tenaga kerja diberi hak mendapatkan pembinaan keahlian/dan kejujuran supaya ketrampilannya dapat dipergunakan ditempat kerjanya untuk mempertinggi produksi dan produktivitas secara effisien dan effektif.
- Pasal 7.
- Pembinaan keahlian dan kejuruan tenaga kerja harus senantiasa mengikuti perkembangan ekonomi pada umumnya dan industri khususnya serta disesuaikan dengan perobahan‑perobahan tehnik dan tehnologi serta perkembangan masyarakat pada umumnya.
- Pembinaan latihan keahlian serta kejuruan tenaga kerja yang dimaksud dalam Undang‑undang ini adalah merupakan pendidikan bagi orang dewasa atau bagi orang‑orang yang sudah memasuki usia kerja dan diantaranya termasuk juga kaum penganggur, bekas anggota ABRI yang dikembalikan ke masyarakat sipil, Veteran, orang penderita cacad, transmigran/imigran dan bekas sukarelawan.
- Pasal 8.
- Cukup jelas.
- Pasal 9.
- Agar supaya aman melakukan pekerjaannya sehari‑hari, untuk meningkatkan produksi dan peroduktivitas nasional maka tenaga kerja harus dilindungi dari pelbagai soal disekitarnya serta pada dirinya yang dapat menimpa dan menganggu dirinya serta pelaksanaan pekerjaannya.
- Bahaya yang dapat timbul dari mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, keadaan tempat kerja, lingkungan, cara‑cara melakukan pekerjaan, karakteristik phisik dan mental dari pada pekerjaannya, harus sejauh mungkin diberantas dan atau dikendalikan.
- Oleh sebab itu hak atas perlindungan dimaksud di atas harus diberikan kepada tenaga kerja.
- Pasal 10.
- Yang dimaksud dengan pembinaan norma perlindungan kerja ialah pembentukan pengetrapan dan pengawasannya.
- Apa yang dimaksud dengan norma ialah “standard” ukuran tertentu yang harus dijadikan pegangan pokok.
- (1) Norma keselamatan kerja meliputi: keselamatan kerja yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, keadaan tempat kerja dan lingkungannya serta cara‑cara melakukan pekerjaan.
- (2) Norma kesehatan kerja dan hygiene perusahaan meliputi: pemeliharaan dan mempertinggi derajat kesehatan tenaga kerja, dilakukan dengan mengatur pemberian pengobatan, perawatan tenaga kerja yang sakit, mengatur persediaan tempat, cara dan syarat kerja yang memenuhi syarat hygiene perusahaan dan kesehatan kerja untuk pencegahan penyakit, baik sebagai akibat pekerjaan maupun penyakit umum serta menetapkan syarat kesehatan bagi perumahan untuk tenaga kerja.
- (3) Norma kerja meliputi: perlindungan terhadap tenaga kerja yang bertalian dengan waktu kerja, sistim pengupahan istirahat, cuti, kerja wanita, anak dan orang muda, tempat kerja, perumahan, kebersihan, kesusilaan, ibadah menurut agama dan kepercayaannya masing‑masing yang diakui Pemerintah, kewajiban sosial/ kemasyrakatan dan sebagainya guna memelihara kegairahan dan moril kerja yang menjamin daya guna kerja yang tinggi serta menjaga perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.
(4) Kepada tenaga kerja yang mendapat kecelakaan dan/atau menderita penyakit akibat pekerjaan berhak atas/ganti kerugian perawatan dan rehabilitasi. Dalam hal seorang tenaga kerja meninggal dunia akibat kecelakaan dan/atau penyakit akibat pekerjaan, ahli warisnya berhak menerima ganti kerugian.
- Perserikatan tenaga kerja wajib mengamankan dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar Negara.
- Selanjutnya perlu ditegaskan bahwa perserikatan tenaga kerja diadakan untuk memperlindungi dan memperjuangkan kepetingan tenaga kerja.
- Perserikatan tenaga kerja merupakan kekuatan sosial yang mempunyai fungsi sosial dan ekonomi, dalam usaha mencapai masyarakat Pancasila.
- Pasal 12.
- Yang dimaksud pemberi kerja adalah Pemerintah atau Swasta baik secara perserikatan maupun perorangan.
- Pasal 13.
- Cukup jelas.
- Pasal 14.
- Untuk menjamin kepastian hukum dari kedua belah pihak perlu diatur syarat‑syarat dan tata cara pemutusan hubungan kerja dan penyelesaian perselisihan perburuhan antara buruh dan pengusaha/pemberi kerja.
- Pasal 15.
Cara yang paling tepat ialah dengan mengadakan pertanggungan sosial yang dipikul oleh semua pihak yang kelak akan diatur oleh peraturan perundangan. Sudah selayaknya jika dalam badan dan lembaga yang menyelenggarakan pertanggungan sosial ini semua pihak turut duduk.
- Jaminan dan bantuan sosial tersebut meliputi antara lain jaminan sakit, hamil, bersalin, hari tua, meninggal dunia, cacad dan menganggur bagi seluruh tenaga kerja termasuk tani dan nelayan.
- Pasal 16.
- Sistim pengawasan tenaga kerja berfungsi:
a. mengawasi pelaksanaan ketentuan‑ketentuan hukum mengenai ketenaga‑kerjaan.b. memberi penerangan tehnis serta nasehat kepada pengusaha dan tenaga kerja tentang hal‑hal yang dapat menjamin pelaksanaan effektif dari pada paraturan‑peraturan ketenaga‑kerjaan; c.
- Pasal 17
- Maksud pasal ini ialah memberikan dasar hukum kepada peraturan perundangan yang akan melaksanakan lebih lanjut pasal‑pasal dari Undang‑undang ini.
- Pasal 18.
- Pasal ini perlu diadakan untuk mencegah kemungkinan timbulnya kekosongan hukum pada waktu (undang‑undang ini mulai berlaku.
- Pasal 19.
- Cukup jelas.
- Kutipan : LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1969 YANG TELAH DICETAK ULANG
: UU 14/1969, KETENTUAN KETENTUAN POKOK MENGENAI TENAGA KERJA
Jelaskan apa yang anda ketahui bunyi dari UU No 13 Tahun 2013 pasal 61?
Berdasarkan UU No.13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan, pasal 61, karyawan tersebut harus membayar ganti rugi, adapun komponen gaji karyawan terdiri dari dua yaitu gaji pokok dan tunjangan.
UU No 21 Tahun 2000 Tentang apa?
No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit 1. Undang-Undang No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. V – Pasal 4 ayat (2) sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis,dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Peraturan Perundang-undangan – – – 2. Undang-Undang No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. V – Pasal 24 ayat (0) Ketentuan mengenai tata cara pencatatan diatur lebih lanjut dengan keputusan menteri Keputusan Menteri – – – 3. Undang-Undang No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. V – Pasal 25 ayat (2) Pelaksanaan hak-hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan Perundang-undangan – – – 4. Undang-Undang No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. V – Pasal 26 ayat (-) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dapat berafiliasi dan/atau bekerja sama dengan serikat pekerja/serikat buruh internasional dan/atau organisasi internasional lainnya dengan ketentuan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan Perundang-undangan – – – 5. Undang-Undang No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. V – Pasal 31 ayat (1) Dalam hal bantuan pihak lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, berasal dari luar negeri, pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus memberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Peraturan Perundang-undangan – – – 6. Undang-Undang No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. V – Pasal 36 ayat (-) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak mencapai kesepakatan, perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan Perundang-undangan – – – 7. Undang-Undang No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. V – Pasal 40 ayat (0) Untuk menjamin hak pekerja/buruh berorganisasi dan hak serikat pekerja/serikat buruh melaksanakan kegiatannya, pegawai pengawas ketenagakerjaan melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.10 Tahun 2012 tentang Komite Pengawasan Ketenagakerjaan – – 8. Undang-Undang No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. V – Pasal 41 ayat (-) Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang ketenagakerjaan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan penyidikan tindak pidana. Peraturan Perundang-undangan – – –UU Nomor 18 Tahun 2013 mengatur tentang apa?
Undang-Undang UU Nomor 18 Tahun 2013 tanggal 06 Agustus 2013 – Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Unduh
Kategori | Undang-Undang |
Nomor | 06 Agustus 2013 |
Tanggal ditetapkan | 06 Agustus 2013 |
Tanggal unggah | 23 Juni 2021 |
Status | Diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 |
Katalog | Indonesia. Kementerian BUMN UU Nomor 18 Tahun 2013 tanggal 06 Agustus 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. -Jakarta, 2013. LN 2013 (130) : 68 hlm UU |
2013 UU UU Nomor 18 Tahun 2013, LN 2013 (130) : 68 hlm. Undang-Undang TENTANG Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 berisi tentang apa?
No Judul Undang-Undang Status Undang-Undang Pasal Bentuk Peraturan PUU Status Peraturan Pelaksana Keterangan Berlaku Tidak Berlaku Yang Mengamanatkan Bunyi Pasal Sudah Terbit Belum Terbit 1. Undang-Undang No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. V – Pasal 8 ayat (3) Komponen cadangan dan komponen pendukung, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan undang-undang UU UU No.23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara – – 2. Undang-Undang No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. V – Pasal 9 ayat (3) Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang UU UU No.23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara – – 3. Undang-Undang No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. V – Pasal 11 ayat (-) Susunan organisasi, tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara diatur dengan undang-undang UU UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia – – 4. Undang-Undang No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. V – Pasal 13 ayat (2) Dalam pengelolaan sistem pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Presiden menetapkan kebijakan umum pertahan negara yang menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara. Peraturan Presiden Peraturan Presiden No.8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 – – 5. Undang-Undang No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. V – Pasal 15 ayat (8) Susunan organisasi dan tata kerja Dewan Pertahanan Nasional, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden Keputusan Presiden Keputusan Presiden No.101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional Dan Sekretariat Jenderak Dewan Ketahanan Nasiona – – 6. Undang-Undang No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. V – Pasal 17 ayat (4) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima dan Kepala Staf Angkatan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden Keputusan Presiden – – Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan kemhan.go.id yang diakses pada hari Jumat, 21 Oktober 2022. Pukul 11.30 WIB 7. Undang-Undang No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. V – Pasal 20 ayat (2) Segala sumber daya nasional yang berupa sumber daya manusia, sumber daya alam dan buatan, nilai-nilai, teknologi, dan dana dapat didayagunakan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah – – Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan kemhan.go.id yang diakses pada hari Jumat, 21 Oktober 2022. Pukul 11.30 WIB 8. Undang-Undang No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. V – Pasal 20 ayat (3) Pembangunan di daerah harus memperhatikan pembinaan kemampuan pertahanan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah – – Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan kemhan.go.id yang diakses pada hari Jumat, 21 Oktober 2022. Pukul 11.30 WIB 9. Undang-Undang No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. V – Pasal 22 ayat (2) Wilayah yang digunakan sebagai instalasi militer dan latihan militer yang strategis dan permanen ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 2014 tentang Penataaan Wilayah Pertahanan Negara – –Apa isi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 86 dan 87?
ANALISA TENTANG PERLINDUNGAN BURUH DITINJAU DARI HUKUM KETENAGAKERJAAN Iskandar Christian Salasa Penelitian ini merupakan bagian dari penelitian hukum kepustakaan yakni dengan cara meneliti bahan pustaka atau yang dinamakan penelitian hukum normatif”.
- Hasil penelitian menunjukkan bagaimana prinsip dan objek perlindungan buruh/tenaga kerja menurut ketentuan hukum yang berlaku serta perlindungan buruh/tenaga kerja ditinjau dari hukum ketenagakerjaan.
- Pertama, tujuan pokok hukum perburuhan adalah pelaksanaan keadilan sosial dalam perburuhan dan pelaksanaan itu diselenggarakan dengan jalan melindungi buruh terhadap kekuasaan yang tidak terbatas dari pihak majikan.
Objek perlindungan tenaga kerja menurut UU No.13 Tahun 2003 meliputi : Perlindungan atas hak-hak dalam hubungan kerja; Perlindungan atas hak-hak dasar pekerja untuk berunding dengan pengusaha dan mogok kerja; Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja; Perlindungan khusus bagi pekerja/buruh perempuan, anak dan penyandang cacat; Perlindungan tentang upah, kesejahteraan, dan jaminan sosial tenaga kerja dan Perlindungan atas hak pemutusan hubungan tenaga kerja.
Kedua, bentuk perlindungan buruh/pekerja menurut hukum ketenagakerjaan mencakup beberapa aturan yaitu; keselamatan dan kesehatan kerja yang tercantum di dalam pasal 86 dan 87 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang menyatakan; setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai- nilai agama (pasal 86 ayat 1).
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di antaranya mengatur tentang prinsip perlindungan tenaga kerja. Salah satu tujuan pembangunan ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan.
There are currently no refbacks.
: ANALISA TENTANG PERLINDUNGAN BURUH DITINJAU DARI HUKUM KETENAGAKERJAAN
Apa isi UU No 13 tahun 2003 pasal 86 ayat 1?
INDONESIA: Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mewajibkan bahwa Pemberi Kerja haruslah menyediakan fasilitas penunjang kesehatan dan keselamatan kerja bagi tenaga kerja/buruh yang mereka pekerjakan.
Apakah yang diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970?
Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Apa bunyi pasal 3 UU No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja?
( 3 ) Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.
Undang Undang tenaga kerja No berapa tahun berapa?
Berbicara mengenai ketenagakerjaan, UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah peraturan yang mewadahinya. Mau tahu penjelasan tentang undang undang ketenagakerjaan ini? Mari cari tahu penjelasannya di artikel Insight Talenta berikut ini. Pemerintah pada dasarnya telah menyusun instrumen untuk melindungi dan mengatur ketenagakerjaan di Indonesia melalui Undang Undang No 13 Tahun 2003 ini.
UU No 13 Tahun 2003 mengatur tentang apa saja?
Dalam UU ini diatur mengenai: landasan, asas, dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan ; kesempatan dan perlakuan yang sama dalam hal ketenagakerjaan ; perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan ; pelatihan kerja; penempatan tenaga kerja; perluasan kesempatan kerja; penggunaan tenaga kerja asing; hubungan kerja;
Sementara fungsi pekerja / buruh dan serikat pekerja /serikat buruh sebagaimana disebutkan dalam Pasal 102 ayat ( 2 ) Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan,
Apakah yang dijelaskan dalam Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 2003?
(1) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu daerah Pemilihan. (2) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada hari libur atau hari yang diliburkan.
UU No 13 Tahun 2014 Tentang apa?
Katalog Indonesia. Kementerian BUMN UU Nomor 13 Tahun 2014 tanggal 21 Juli 2014, tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik India (Extradition Treaty Between The Republic Of Indonesia and The Republic Of India), -Jakarta, 2014. LN 2014 (170) : 4 hlm UU
UU Nomor 11 Tahun 2013 berisi tentang apa?
Undang-Undang UU Nomor 11 Tahun 2013 tanggal 08 Mei 2013 – Pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and The Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from Their Utilization to The Convention on Biological Diversity (Protokol, Nagoya Tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati) Unduh
Kategori | Undang-Undang |
Nomor | 08 Mei 2013 |
Tanggal ditetapkan | 08 Mei 2013 |
Tanggal unggah | 23 Juni 2021 |
Status | |
Katalog | Indonesia. Kementerian BUMN UU Nomor 11 Tahun 2013 tanggal 08 Mei 2013, tentang Pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and The Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from Their Utilization to The Convention on Biological Diversity (Protokol, Nagoya Tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati), -Jakarta, 2013. LN 2013 (73) : 4 hlm UU |
2013 UU UU Nomor 11 Tahun 2013, LN 2013 (73) : 4 hlm. Undang-Undang TENTANG Pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and The Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from Their Utilization to The Convention on Biological Diversity (Protokol, Nagoya Tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati)
UU No 24 Tahun 2013 Tentang apa?
UU No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Apa saja hak hak tenaga kerja yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003?
Berikut hak karyawan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan: Hak dasar untuk memperoleh upah yang layak. Hak untuk mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama dari perusahaan tanpa diskriminasi. Hak untuk mendapatkan pelatihan kerja untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja.