Pasal Tenaga Kerja – Pemakaian tenaga kerja di Indonesia tertuang jelas pada Pasal 28 D ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja dan memperoleh imbalan dan perlakuan adil dalam hubungan kerja. Pengaturan tersebut sebagai landasan terhadap penggunaan tenaga kerja asing/ WNA di Indonesia terhadap kondisi pasar dalam negeri kebutuhan investasi, kesepakatan internasional dan liberalisasi pasar bebas dengan berkaitan dengan kepentingan nasional untuk memberikan perlindungan terhadap kesempatan tenaga kerja Indonesia.
Persaingan sumber daya manusia adalah perkara yang tidak dapat disepelekan. Bebas keluar masuk bagi tenaga kerja dari suatu negara ke negara lain membuat setiap individu mau tidak mau harus memacu semangat untuk memperbaiki diri. Keluar masuknya tenaga kerja dari negara lain juga terjadi di Indonesia.
Tenaga kerja yang berasal dari luar negeri kita sebut sebagai tenaga kerja asing. Tenaga kerja asing yang datang ke Indonesia terjadi di berbagai bidang, seperti bidang pendidikan, konstruksi, manager, hingga buruh. Hampir di berbagai bidang pekerjaan sekarang ini sudah didatangi oleh tenaga kerja asing, meskipun jumlahnya tidaklah banyak.
Contents
- 1 Apa perbedaan ekspatriat dan imigran?
- 2 Apa yang dimaksud pekerja ekspatriat?
- 3 Apa yang dimaksud dengan ekspatriat?
- 4 Apa yang disebut dengan imigran?
- 5 Orang Indonesia kerja di Luar Negeri namanya apa?
- 6 Apakah karyawan expat dapat THR?
- 7 Kenapa ekspatriat penting?
- 8 Kenapa gaji ekspatriat lebih tinggi?
- 9 Apakah imigran boleh bekerja di Indonesia?
Apa perbedaan ekspatriat dan imigran?
Salah paham – Brewster menegaskan, jika berfokus pada terminologi migran, itu ditujukan pada “orang yang ingin tinggal di sebuah negara dalam jangka waktu panjang, tetapi dia tak diizinkan. Mereka harus kembali pulang ke negara asalnya jika misinya sudah selesai,” katanya.
- Apakah seseorang bisa disebut ekspatriat atau tidak, tidaklah bergantung pada negara asalnya – tetapi lebih kepada motivasinya pindah ke luar negeri, kata Malte Zeeck, CEO organisasi InterNations, organisasi ekspatriat terbesar di dunia.
- Eterangan gambar, Pendiri InterNations dan co-CEO Malte Zeeck “Memanggil seorang orang asing sebagai ekspatriat tidak lah berpengaruh pada kondisi politik dan sosioekonomi,” katanya.
Dengan memaknai ekspatriat seperti apa yang diyakini sebagain besar orang saat ini, “tinggal di luar negeri lebih kepada pilihan gaya hidup, tidak karena paksaan himpitan ekonomi atau karena ditindas di negara asalnya,” kata Zeeck. “Itulah yang membedakan mereka dengan pengungsi atau migran karena alasan ekonomi.” Namun, mencari arti ekspatriat sebenarnya, adalah hal yang berbeda, kata Zeeck.
Apa yang dimaksud pekerja asing?
Perkembangan globalisasi mendorong terjadinya pergerakan aliran modal dan investasi ke berbagai penjuru dunia, terjadi pula migrasi penduduk atau pergerakan tenaga kerja antar negara. Pergerakan tenaga kerja tersebut berlangsung karena investasi yang dilakukan di negara lain pada umumnya membutuhkan pengawasan secara langsung oleh pemilik/investor.
- Sejalan dengan itu, demi menjaga kelangsungan usaha dan investasinya.
- Untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum serta penggunaan tenaga kerja asing yang berlebihan, maka Pemerintah harus cermat menentukan policy yang akan di ambil guna menjaga keseimbangan antara tenaga kerja asing (modal asing) dengan tenaga kerja dalam negeri.A.
PENDAHULUAN Menyadari kenyataan sejauh ini Indonesia masih memerlukan investor asing, demikian juga dengan pengaruh globalisasi peradaban dimana Indonesia sebagai negara anggota WTO harus membuka kesempatan masuknya tenaga kerja asing. Untuk mengantisipasi hal tersebut diharapkan ada kelengkapan peraturan yang mengatur persyaratan tenaga kerja asing, serta pengamanan penggunaan tenaga kerja asing.
Peraturan tersebut harus mengatur aspek-aspek dasar dan bentuk peraturan yang mengatur tidak hanya di tingkat Menteri, dengan tujuan penggunaan tenaga kerja asing secara selektif dengan tetap memprioritaskan TKI. Oleh karenanya dalam mempekerjakan tenaga kerja asing, dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang sangat ketat, terutama dengan cara mewajibkan bagi perusaahan atau korporasi yang mempergunakan tenaga kerja asing bekerja di Indonesia dengan membuat rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.B.
PENGATURAN NASIONAL MENGENAI TENAGA KERJA ASING 1. Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP) Berbeda dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menggunakan istilah tenaga kerja asing terhadap warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indoensia (NKRI), dalam Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP), menggunakan istilah tenaga warga negara asing pendatang, yaitu tenaga kerja warga negara asing yang memiliki visa tingal terbatas atau izin tinggal terbatas atau izin tetap untuk maksud bekerja (melakukan pekerjaan) dari dalam wilayah Republik Indonesia (Pasal 1 angka 1).
Istilah TKWNAP ini dianggap kurang tepat, karena seorang tenaga kerja asing bukan saja datang (sebagai pendatang) dari luar wilayah Republik Idnonesia, akan tetapi ada kemungkinan seorang tenaga kerja asing lahir dan bertempat tinggal di Indonesia karena status keimigrasian orang tuanya (berdasarkan asas ius soli atau ius sanguinis ).
Pada prinsipnya, Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 tentang penggunaan tenaga kerja warga negara asing pendatang adalah mewajibkan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia di bidang dan jenis pekerjaan yang tersedia kecuali jika ada bidang dan jenis pekerjaan yang tersedia belum atau tidak sepenuhnya diisi oleh tenaga kerja Indonesia, maka penggunaan tenaga kerja warga negara asing pendatang diperbolehkan sampai batas waktu tertentu (Pasal 2).
Ketentuan ini mengharapkan agar tenaga kerja Indonesia kelak mampu mengadop skill tenaga kerja asing yang bersangkutan dan melaksanakan sendiri tanpa harus melibatkan tenaga kerja asing. Dengan demikian penggunaan tenaga kerja asing dilaksanakan secara slektif dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja Indonesia secara optimal.2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK), penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Kerja Asing (UUPTKA).
Dalam perjalanannya, pengaturan mengenai penggunaan tenaga kerja asing tidak lagi diatur dalam undang-undang tersendiri, namun sudah merupakan bagian dari kompilasi dalam UU Ketenagakerjaan yang baru. Dalam UUK, pengaturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dimuat pada Bab VIII, Pasal 42 sampai dengan Pasal 49.
Pengaturan tersebut dimulai dari kewajiban pemberi kerja yang menggunakan TKA untuk memperoleh izin tertulis; memiliki rencana penggunaan TKA yang memuat alasan, jenis jabatan dan jangka waktu penggunaan TKA; kewajiban penunjukan tenaga kerja WNI sebagai pendamping TKA; hingga kewajiban memulangkan TKA ke negara asal setelah berakhirnya hubungan kerja.
UUK menegaskan bahwa setiap pengusaha dilarang mempekerjakan orang-orang asing tanpa izin tertulis dari Menteri. Pengertian Tenaga Kerja Asing juga dipersempit yaitu warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Di dalam ketentuan tersebut ditegaskan kembali bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Untuk memberikan kesempatan kerja yang lebih luas kepada tenaga kerja Indonesia (TKI), pemerintah membatasi penggunaan tenaga kerja asing dan melakukan pengawasan. Dalam rangka itu, Pemerintah mengeluarkan sejumlah perangkat hukum mulai dari perizinan, jaminan perlindungan kesehatan sampai pada pengawasan.
Sejumlah peraturan yang diperintahkan oleh UUK antara lain : 1) Keputusan Menteri tentang Jabatan Tertentu dan Waktu Tertentu (Pasal 42 ayat (5)); 2) Keputusan Menteri tentang Tata Cata Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Pasal 43 ayat (4)); 3) Keputusan Menteri tentang Jabatan dan Standar Kompetensi (Pasal 44 ayat (2)); 4) Keputusan Menteri tentang Jabatan-jabatan Tertentu yang Dilarang di Jabat oleh Tenaga Kerja Asing (Pasal 46 ayat (2)); 5) Keputusan Menteri tentang Jabatan-jabatan Tertentu di Lembaga Pendidikan yang Dibebaskan dari Pembayaran Kompensasi (Pasal 47 ayat (3)).6) Peraturan Pemerintah tentang Besarnya Kompensasi dan Penggunaannya (Pasal 47 ayat 4).7) Keputusan Presiden tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping (Pasal 49).
Sejak UUK diundangkan pada tanggal 25 Maret 2003, telah dilahirkan beberapa peraturan pelaksana undang-undang tersebut, antara lain : 1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 223/MEN/2003 Tentang Jabatan-jabatan di Lembaga Pendidikan yang Dikecualikan dari Kewajiban Membayar Kompensasi.2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 67/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan Program JAMSOSTEK bagi Tenaga Kerja Asing.3) Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Selanjutnya dijelaskan bahwa untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja nasional terutama dalam mengisi kekosongan keahlian dan kompetensi di bidang tertentu yang tidak dapat ter-cover oleh tenaga kerja Indonesia, maka tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia sepanjang dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.
Mempekerjakan tenaga kerja asing dapat dilakukan oleh pihak manapun sesuai dengan ketentuan kecuali pemberi kerja orang perseorangan. Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk kecuali terhadap perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai diplomatik dan konsuler.
Etentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu bagi tenaga kerja asing ditetapkan dengan keputusan Menteri, yaitu Keputusan Menteri Nomor : KEP-173/MEN/2000 tentang Jangka Waktu Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang. Terhadap setiap pengajuan/rencana penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia harus dibatasi baik dalam jumlah maupun bidang-bidang yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing.
Hal itu bertujuan agar kehadiran tenaga kerja asing di Indoesia bukanlah dianggap sebagai ancaman yang cukup serius bagi tenaga kerja Indonesia, justru kehadiran mereka sebagai pemicu bagi tenaga kerja Indonesia untuk lebih professional dan selalu menambah kemampuan dirinya agar dapat bersaing baik antara sesama tenaga kerja Indonesia maupun dengan tenaga kerja asing.
- Oleh karenanya UUK, membatasi jabatan-jabatan yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing.
- Terhadap tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu yang selanjutnya diatur dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 223 Tahun 2003 tentang Jabatan-jabatan di Lembaga Pendidikan yang Dikecualikan dari Kewajiban Membayar Kompensasi.
Jabatan-jabatan yang dilarang ( closed list ) ini harus diperhatikan oleh si pemberi kerja sebelum mengajukan penggunaan tenaga kerja asing. Selain harus mentaati ketentuan tentang jabatan, juga harus memperhatikan standar kompetansi yang berlaku. Ketentuan tentang jabatan dan standar kompetensi didelegasikan ke dalam bentuk Keputusan Menteri.
Namun dalam prakteknya, kewenangan delegatif maupun atributif ini belum menggunakan aturan yang sesuai dengan UUK. Kahadiran tenaga kerja asing dapat dikatakan sebagai salah satu pembawa devisa bagi negara dimana adanya pembayaran kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan. Pembayaran kompensasi ini dikecualikan pada pemberi kerja tenaga kerja asing merupakan instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan,
Besanya dana kompensasi untuk tenaga kerja Indonesia di luar negeri sebesar US$15, sedangkan kompensasi untuk tenaga kerja asing di Indonesia sebesar US$100, Dalam rangka pelaksanaan Transfer of Knowledge dari tenaga kerja asing kepada tenaga kerja Indonesia, kepada pemberi kerja diwajibkan untuk mengadakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja pendamping (Pasal 49 UUK).
Mengenai hal ini diatur dengan Keputusan Presiden yang sampai saat ini belum ditetapkan.3. Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing Peraturan Menteri ini dikelurakan dalam rangka pelaksanaan Pasal 42 ayat (1) UUK. Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini maka beberapa peraturan sebelumnya terkait dengan pelaksanaan Pasal 42 ayat (1) UUK ini yakni : Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.228/MEN/2003 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.20/MEN/III/2004 tentang Tata Cara Memperoleh Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.21/MEN/III/2004 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Sebagai Pemandu Nyanyi/Karaoke; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/III/2006 tentang Penyederhanaan Prosedur Memperoleh Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA); Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.15/MEN/IV/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/III/2006 tentang Penyederhanaan Prosedur Memperoleh Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA); Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.34/MEN/III/2006 tentang Ketentuan Pemberian Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Kepada Pengusaha Yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Pada Jabatan Direksi atau Komisaris; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 44).1)Tata Cara Permohonan Pengesahan RPTKA Selain harus memiliki izin mempekerjakan tenaga kerja asing, sebelumnya pemberi kerja harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 3 menyebutkan bahwa “pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA harus memiliki RPTKA” yang digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Untuk mendapatkan pengesahan RPTKA, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan secara tertulis yang dilengkapi alasan penggunaan TKA dengan melampirkan :
formulir RPTKA yang sudah dilengkapi; surat ijin usaha dari instansi yang berwenang; akte pendirian sebagai badan hukum yang sudah disahkan oleh pejabat yang berwenang; keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat; bagan struktur organisasi perusahaan; surat penunjukan TKI sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan; copy bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di perusahaan; dan rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari instansi tertentu apabila diperlukan.
Formulir RPTKA sebagaimana dimaksud pada huruf a memuat :
Identitas pemberi kerja TKA; Jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur bagan organisasi perusahaan yang bersangkutan; Besarnya upah TKA yang akan dibayarkan; Jumlah TKA; Lokasi kerja TKA; Jangka waktu penggunaan TKA; Penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan ; dan Rencana program pendidikan dan pelatihan tenaga kerja Indonesia.
2) Pengesahan RPTKA Dalam hal hasil penilaian kelayakan permohonan RPTKA telah sesuai prosedur yang ditetapkan, Dirjen atau Direktur harus menerbitkan keputusan pengesahan RPTKA. Penerbitan keputusan pengesahan RPTKA dilakukan oleh Dirjen untuk permohonan penggunaan TKA sebanyak 50 (lima puluh) orang atau lebih; serta Direktur untuk permohonan penggunaan TKA yang kurang dari 50 (lima puluh) orang.
Alasan penggunaan TKA; Jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan; Besarnya upah TKA; Jumlah TKA; Lokasi kerja TKA; Jangka waktu penggunaan TKA; Jumlah TKI yang ditunjuk sebagai pendamping TKA ; dan Jumlah TKI yang dipekerjakan.
3) Perubahan RPTKA Pemberi kerja TKA dapat mengajukan permohonan perubahan RPTKA sebelum berakhirnya jangka waktu RPTKA. Perubahan RPTKA tersebut meliputi : a. penambahan, pengurangan jabatan beserta jumlah TKA; b. perubahan jabatan; dan/atau c. perubahan lokasi kerja.4) Persyaratan TKA Bagi Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja wajib memenuhi persyaratan yakni: memiliki pendidikan dan/atau pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun yang sesuai dengan jabatan yang akan didudukinya; bersedia membuat pernyataan untuk mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja warga negara Indonesia khususnya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pendamping; dan dapat berkomunikasi dalam Bahasa Indonesia.5) Perijinan Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) diberikan oleh Direktur Pengadaan dan Penggunaan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi kepada pemberi kerja tenaga kerja asing, dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk mendapatkan rekomendasi visa (TA-01) dengan melampirkan (Pasal 23) :
Copy Surat Keputusan Pengesahan RPTKA; Copy paspor TKA yang akan dipekerjakan; Daftar riwayat hidup TKA yang akan dipekerjakan; Copy ijasah dan/atau keterangan pengalaman kerja TKA yang akan dipekerjakan; Copy surat penunjukan tenaga kerja pendamping; dan Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 1 (satu) lembar.
Dalam hal Ditjen Imigrasi telah mengabulkan permohonan visa untuk dapat bekerja atas nama TKA yang bersangkutan dan menerbitkan surat pemberitahuan tentang persetujuan pemberian visa, maka pemberi kerja TKA mengajukan permohonan IMTA dengan melampirkan (Pasal 24):
copy draft perjanjian kerja; bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui Bank yang ditunjuk oleh Menteri; copy polis asuransi; copy surat pemberitahuan tentang persetujuan pemberian visa; dan foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar,
6) Perpanjangan IMTA Mengenai perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28. IMTA dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun, bila masa berlaku IMTA belum berakhir. Oleh karena itu permohonan perpanjangan IMTA selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum jangka waktu berlakunya IMTA berakhir.
Copy IMTA yang masih berlaku; Bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui Bank yang ditunjuk oleh Menteri; Copy polis asuransi; Pelatihan kepada TKI pendamping; Copy keputusan RPTKA yang masih berlaku; dan Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
Perpanjangan IMTA diterbitkan oleh :
Direktur untuk TKA yang lokasi kerjanya lebih dari 1 (satu) wilayah propinsi; Gubernur atau pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di provinsi untuk TKA yang lokasi kerjanya lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) provinsi; Bupati/Walikota atau pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota untuk TKA yang lokasi kerjanya dalam 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota;
7) IMTA Untuk Pekerjaan Darurat Pekerjaan yang bersifat darurat atau pekerjaan-pekerjaan yang apabila tidak ditangani secara langsung mengakibatkan kerugian fatal bagi masyarakat umum dan jangka waktunya tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari, yang mana jenis pekerjaan mendesak itu ditetapkan oleh instansi pemerintah yang membidangi sektor usaha yang bersangkutan.
Rekomendasi dari instansi pemerintah yang berwenang; Copy polis asuransi; Fotocopy paspor TKA yang bersangkutan; Pasfoto TKA ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; Bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui bank yang ditunjuk oleh Menteri; dan Bukti ijin keimigrasian yang masih berlaku.
8) IMTA Untuk Kawasan Ekonomi Khusus Untuk memperoleh IMTA bagi TKA yang bekerja di kawasan ekonomi khusus, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pejabat yang ditunjuk di kawasan ekonomi khusus. Tata cara memperoleh IMTA di kawasan ekonomi khusus mengikuti ketentuan dalam poin 5 (lima).9) IMTA Untuk Pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) Pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA pemegang ijin tinggal tetap wajib mengajukan permohonan kepada Direktur dengan melampirkan :
Copy RPTKA yang masih berlaku; Copy izin tinggal tetap yang masih berlaku; Daftar riwayat hidup TKA yang akan dipekerjakan; Copy ijasah atau pengalaman kerja; Bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui Bank yang ditunjuk oleh Menteri; Copy polis asuransi; dan Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
10) IMTA Untuk Pemandu Nyanyi/Karaoke Pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA sebagai pemandu nyanyi/karaoke wajib memiliki ijin tertulis dari Direktur. Jangka waktu penggunaan TKA sebagai pemandu nyanyi/karaoke diberikan paling lama 6 (enam) bulan dan tidak dapat diperpanjang. Untuk menjapatkan ijin pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan IMTA dengan melampirkan :
Copy ijin tempat usaha yang memiliki fasilitas karaoke; RPTKA yang telas disahkan oleh direktur; Bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui Bank yang ditunjuk oleh Menteri; Copy polis asuransi; dan Perjanjian kerja TKA dengan pemberi kerja.
11) Alih Status Pemberi kerja TKA instansi pemerintah atau lembaga pemerintah atau badan internasional yang akan memindahkan TKA yang dipekerjakannya ke instansi pemerintah atau lembaga pemerintah atau badan internasional lainnya harus mengajukan permohonan rekomendasi alih status kepada Direktur.
Rekomendasi disampaikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk perubahan KITAS/KITAP yang digunakan sebagai dasar perubahan IMTA atau penerbitan IMTA baru.12) Perubahan Nama Pemberi Kerja Dalam hal pemberi kerja TKA berganti nama, pemberi kerja harus mengajukan permohonan perubahan RPTKA kepada Direktur Penyediaan dan Penggunaan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Setelah RPTKA disetujui, Direktur Penyediaan dan penggunaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menerbitkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk mengubah KITAS/KITAP sebagai dasar perubahan IMTA, dengan terlebih dahulu menyampaikan permohonan dengan melampirkan :
Copy RPTKA yang masih berlaku; Copy KITAS/KITAP yang masih berlaku; Copy IMTA yang masih berlaku; Copy bukti perubahan nama perusahaan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang.
13) Perubahan lokasi Kerja Dalam hal pemberi kerja melakukan perubahan lokasi kerja TKA, pemberi kerja wajib mengajukan permohonan perubahan lokasi kerja TKA kepada Direktur Penyediaan dan Penggunaan tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan melampirkan copy RPTKA dan IMTA yang masih berlaku.14) Pelaporan Pemberi kerja TKA wajib melaporkan penggunaan TKA dan pendamping TKA di perusahaan secara periodik 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur atau Gubernur atau Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Dirjen.
Direktur atau Gubernur atau Bupati/Walikota melaporkan IMTA yang diterbitkan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri dengan tembusan kepada Dirjen.15) Pengawasan Pengawasan terhadap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan 16) Pencabutan Ijin Dalam hal pemberi kerja mempekerjakan TKA tidak sesuai dengan IMTA, Direktur atau Gubernur atau Bupati/Walikota berwenang mencabut IMTA.C.
IMPLEMENTASI Sejak amandemen UUD 1945, asas otonomi daerah mendapatkan posisinya dalam Pasal 18 tentang pemerintah daerah dan dikembangkannya sistem pemerintahan yang desentralistis melalui Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Lima hal pokok yang menjadi kewenangan Pusat Menyusul diberlakukannya otonomi daerah ini adalah luar negeri, pertahanan dan keamanan, moneter, kehakiman, dan fiskal.
- Masalah ketenagakerjaan pun menjadi lingkup kewenangan pemerintah daerah, dengan menempatkannya dalam struktur organisasi dan tata kerja dalam struktur “dinas”.
Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pengajuan mempergunakan tenaga kerja asing untuk pertama kalinya diajukan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, selanjutnya untuk perpanjangan diajukan dan diberikan oleh Direktur atau Gubernur/Walikota.
Ondisi ini telah melahirkan masalah baru di daerah. Sebagai contoh kasus yang terjadi di Kota Batam, Sebelum diberlakukannya UUK, Pemerintah Daerah melalui seksi penempatan kerja dan tenaga kerja asing memiliki tugas dan wewenang dalam proses pemberian izin tenaga kerja asing di Kota Batam. Akan tetapi setelah diberlakukannya UUK, tugas dan kewenangan seksi tereliminir.
Para pengusaha yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing pun harus menyeberang pulau menenuju Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta. Tentu saja dengan mekanisme baru ini membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Apa lagi birokrasi di Kementerian kita masih dinilai negatif; urusan yang mudah justru dipersulit.
Kerumitan yang dipandang oleh para pengusaha yang akan meminta izin mempekerjakan tenaga kerja asing ini menjadi sorotan terutama bagi kementerian yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan untuk dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan khususnya pemberian izin mempekerjakan tenaga kerja asing,
Selanjutnya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menerbitkan Surat Keputusan Nomor B.388/MEN/TKDN/VI/2005 tanggal 21 Juli 2005 yang telah disosialisasikan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Batam. SK ini pun mendapat tanggapan keras dari kalangan pengusaha di Batam untuk dapat meninjau kembali tentang pengesahan RPTKA.
- Eberatan lain yang menjadi point penting adalah biaya yang cukup besar untuk mengurus pengajuan dan izin penggunaan tenaga kerja asing.
- Pengurusan izin penempatan tenaga kerja asing juga muncul sehubungan dengan pendapatan asli daerah (PAD) karena di dalam kaitannya dengan dana kompensasi di Provinsi Jawa Timur terdapat sedikitnya 1400 tenaga kerja asing yang tersebar di wilayah Kabupaten/Kota,
Berkaitan dengan keberadaan tenaga kerja asing tersebut maka Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuat Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Izin Kerja Perpanjangan Sementara dan Mendesak Bagi tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang; yang substansinya memberikan pembebanan kepada pengguna tenaga kerja asing di Jawa Timur untuk membayar dana kompensasi kepada pemerintah daerah provinsi dan hasil dana kompensasi tersebut dibagi secara proporsional kepada setiap Kabupaten/Kota yang terdapat di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Contoh lain terdapat di Kabupaten Bekasi yang sebagian ruang wilayah diperuntukkan bagi kawasan industri, maka dengan didirikannya berbagai perusahaan industri, dampaknya terdapat tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan industri di wilayah Bekasi. Di Kabupaten Bekasi sedikitnya terdapat 1500 tenaga kerja asing, dari jumlah tersebut sebagian besar tenaga kerja asing tersebut berasal dari Korea dan Jepang,
Terkait TKA di Kabupaten Bekasi diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2001 tentang Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja Asing, salah satu substansi pengaturannya berkaitan dengan kewajiban sertiap warga negara asing yang bekerja di wilayah Kabupaten Bekasi untuk menyetor uang sebesar US$100 per bulan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Secara ekonomis ketentuan tersebut menghasilkan dana untuk pemerintah Kabupaten, karena dimasukkan ke dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi dan secara tidak langsung Mekanisme tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk dari pengawasan tidak langsung, karena setiap bulan akan diketahui berapa jumlah tenaga kerja asing yang ada di Kabupaten Bekasi.
Hal tersebut dapat dilihat dari jumlah dana yang Disetor setiap bulan dari para pengusaha kawasan industri di Kabupaten bekasi ke Kas Pemda Bekasi. Namun demikian menurut Pemda Bekasi keberadaan tenaga kerja asing di Bekasi belum memberikan keuntungan bagi pembangunan di wilayahnya, Salah satu alasannya pemasukan pajak tenaga kerja asing sebesar Rp 23 milyar wajib disetor ke Pemerintah Pusat, karena berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2005 dana tersebut merupakan pendapatan non pajak dan hak pemerintah pusat.
- BPK mengatakan dana tersebut bersumber dari dana pengembangan ketrampilan kerja (DPKK), padahal dana tersebut merupakan uang hasil pungutan dari seluruh tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Bekasi.
- Perda Nomor 19 Tahun 2001 mempertimbangkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Dalam undang-undang tersebut disebutkan daerah memiliki kewenangan mengatur keberadaan tenaga kerja asing demi pembangunan daerah, hal ini berarti pungutan yang berasal dari tenaga kerja asing seharusnya juga menjadi sumber pendapatan asli daerah.
Sedangkan pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan menyatakan pungutan terhadap tenaga kerja asing sebagai pendapatan non pajak Kementerian Keuangan menyatakan pungutan tersebut harus di setor kepada Pemerintah Pusat. Dengan demikian terjadi perbedaan pemahaman antara Pusat dan Daerah soal tenaga kerja asing yang dapat menimbulkan permasalahan dan ketidakpastian hukum.
Penelitian pelengkapan persyaratan perizinan (IKTA); Analisis jabatan yang akan diisi oleh tenaga kerja asing Pengecekan kesesuaian jabatan dengan Positif List tenbaga kerja asing yang akan dikeluarkan oleh DEPNAKER; Pemberian perpanjangan izin (Perpanjangan IMTA); Pemantauan pelaksanaan kerja tenaga kerja asing; dan Pemberian rekomendasi IMTA.
Terkait permohonan IKTA dalam rangka penenaman modal asing, didasarkan pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Nomor KEP-105/MEN/1977 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Kerja Bagi tenaga Kerja Asing yang akan bekerja dalam rangka Koordinasi penanaman modal, diatur bahwa IKTA dikeluarkan oleh Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Namun berdasarkan Kepmenaker Nomor KEP-03/MEN/1990 bahwa permohonan IKTA yang diajukan oleh pemohon yang merupakan perusahaan dalam rangka PMA dan PMDN, disampaikan kepada Ketua BKPM (Pasal 9 ayat 2). Kemudian Ketua BKPM atas nama Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan IKTA dengan tembusan disampaikan kepada instansi teknis (Pasal 10 ayat 2 dan 3).
Selanjutnya pengaturan secara teknis tentang tata cara permohonan penyelesaian IKTA bagi perusahaan dalam rangka PMA dan PMDN, wajib menyesuaikan dan mengikuti ketentuan dalam Kepmenaker Nomor KEP-416/MEN/1990 (Pasal 21). Namun berdasarkan Kepmenaker Nomor KEP-169/MEN/2000 tentang Pencabutan Kepmenaker Nomor KEP-105/MEN/1977 Tentang pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Kerja bagi Tenaga Kerja Asing yang akan bekerja dalam rangka Koordinasi Penanaman Modal dan Kepmenaker Nomor KEP-105/MEN/1985 tentang Penunjukan Ketua BKPM untuk mensahkan (RPTKA) dalam rangka penanaman modal, mencabut wewenang pemberian izin kerja (IKTA) oleh Ketua BKPM dalam rangka penanaman modal (sejak tanggal 1 Juli 2000).
ketentuan mengenai tenaga kerja asing di Indonesia dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, tidak diatur lagi dalam suatu peraturan perundang-undangan tersendiri seperti dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 1958 tentang penempatan tenaga kerja asing, tetapi merupakan bagian dari kompilasi dalam UUK yang baru tersebut. Ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing dimuat pada Bab VIII Pasal 42 sampai dengan Pasal 49. Namun demikian untuk dapat melaksanakan undang-undang yang baru masih banyak kendala terutama dalam menggalakkan investasi karena sejumlah peraturan yang melengkapi kelancaran program penggunaan tenaga kerja asing belum siap, sejauh ini baru Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang sudah ada disamping 3 Permenaker yang lain untuk mengisi kekosongan hukum dengan belum terbitnya peraturan-peraturan yang diperlukan maka peraturan yang lama sementara masih diberlakukan. Penempatan tenaga kerja asing dapat dilakukan setelah pengajuan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) disetujui oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan mengeluarkan izin penggunaan tenaga kerja asing. Untuk dapat bekerja di Indonesia, tenaga kerja asing tersebut harus mempunyai izin tinggal terbatas (KITAS) yang terlebih dahulu harus mempunyai visa untuk bekerja di Indonesia atas nama tenaga kerja asing yang bersangkutan untuk dikeluarkan izinnya oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Tenaga ahli yang didatangkan dari luar negeri oleh perusahaan pemerintah/swasta hendaknya benar-benar tenaga ahli yang terampil sehingga dapat membatu proses pembangunan ekonomi dan teknologi di Indonesia. Untuk itu proses alih teknologinya kepada TKI baik dalam jalur menajerial maupun profesionalnya harus mendapat pengawasan yang ketat dengan memberikan sertifikasi kepada tenaga ahli tersebut.
DAFTAR PUSTAKA Laporan, “Survey Nasional Tenaga Kerja Asing di Indonesia”, Bank Indonesia, Tahun 2009. Laporan Akhir Penelitian: Permasalahan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, BPHN, Tahun 2005. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP) Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01.HT.04.02 Tahun 1997 Penggunaan Ahli Hukum Warga Negara Asing oleh Kantor Konsultan Hukum Indonesia Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigarasi Nomor 223 Tahun 2003 Tentang Jabatan-jabatan di Lembaga Pendidikan yang Dikecualikan dari Kewajiban Membayar Kompensasi.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.09-Pr.07.10 Tahun 2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Hukum dan HAM RI Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kompas.com, Dilema Indonesia dalam ACFTA, diakses tanggal 11 Mei 2011 http://www.tempointeraktif.com, diakses tanggal 22 Mei 2011.
- Eputusan Menteri yang diprakarsai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini merupakan implementasi UUK.
- Namun pelaksanaan undang-undang oleh Keputusan Menteri tidak sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigarasi Nomor 223 Tahun 2003 Tentang Jabatan-jabatan di Lembaga Pendidikan yang Dikecualikan dari Kewajiban Membayar Kompensasi. Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing Untuk tercapainya alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing ke tenaga kerja warga negara Indonesia, maka diadakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing kecuali bagi tenaga kerja asing yang menduduki jabatan direksi dan/atau komisaris.
Untuk tercapainya alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing ke tenaga kerja warga negara Indonesia, maka diadakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing kecuali bagi tenaga kerja asing yang menduduki jabatan direksi dan/atau komisaris.
Apabila permohonan telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur harus menerbitkan rekomendasi (TA-01) dan menyampaikan kepada Direktur Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim), Direktorat Jenderal Imigrasi dalam waktu selambat-lambatnya pada hari berikutnya dengan ditembuskan kepada pemberi kerja TKA (Pasal 23 ayat (2)) Dalam hal persyaratan telah dipenuhi, Direktur menerbitkan IMTA selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja (Pasal 24 ayat (2)) Laporan Akhir Penelitian: Permasalahan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, BPHN, Tahun 2005.
Apa yang dimaksud pekerja ekspatriat?
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Ekspatriat ( Inggris : expatriate ) artinya seseorang yang tinggal sementara maupun menetap di luar negara di mana dia dilahirkan dan dibesarkan, atau dengan kata lain, orang yang berkewarganegaraan asing yang tinggal di Indonesia, biasanya oleh karena suatu tugas negara atau profesional. Diambil dari bahasa Latin ex = luar, patria = negara atau ibu pertiwi.
Apa yang dimaksud dengan ekspatriat?
Expatriate French voters queue in Lausanne, Switzerland for the first round of the presidential election of 2007 Expatriat ( Inggris : expatriate ) artiannya seseorang yang tinggal sementara maupun menetap di luar negara di mana dia dilahirkan dan dibesarkan, atau dengan kata lain, orang yang berkewarganegaraan asing yang tinggal di Indonesia, biasanya oleh karena sebuah tugas negara atau profesional.Apakah TKI termasuk ekspatriat?
Bukan TKI, WNI Kerja di Luar Negeri Kini Disebut Ekspatriat Menaker Hanif saat bertemu ormas dan LSM di Arab Saudi/Foto: Dok Kemnaker Jeddah – Kementerian Ketenagakerjaan mengubah istilah untuk WNI yang kerja di luar negeri jadi ekspatriat. Apa sebabnya?”Saya menggunakan istilah ekspatriat ini, atas saran dari Pak Dubes Agus (Agus Maftuh Abegebriel).
Ini bukan sekedar ganti istilah baru, lebih dari itu, di dalamnya tercermin tekad pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi WNI yang akan bekerja di luar negeri,” ujar Menaker Hanif Dhakiri dalam keterangan tertulis, Selasa (17/10/2017).Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Saudi Arabia telah menandatangani kesepakatan sistem baru bagi warga negara Indonesia yang akan bekerja di Saudi.
Sistem baru itu meliputi mekenisme satu pintu penerbitan visa kerja, penetapan tujuh jabatan tertentu bagi WNI yang bekerja di sektor domestik, penghapusan Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), mekanisme perlindungan 24 jam dan lainnya. ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Disamping itu, fungsi ketenagakerjaan pada perwakilan RI di Saudi memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan langsung terhadap ekspatriat RI yang mengalami masalah di Saudi.
- Dengan disepakatinya sistem baru itu, pemerintah Indonesia berketetapan tidak akan pernah mencabut moratorium pelarangan TKI sebagai PLRT di kawasan timur tengah.
- Sementara itu sejumlah tokoh masyarakat, organisasi masyarakat (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang aktif di Saudi Arabia mendukung penuh sistem baru bagi ekspatriat Indonesia untuk bekerja di Saudi Arabia.
Sistem baru ini diyakini akan memberikan perluasan peluang kerja dan perlindungan lebih baik bagi ekspatriat Indonesia di Saudi.Dukungan ini disampaikan saat perwakilan tokoh masyarakat, ormas dan sejumlah LSM bertemu Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia M.
- Hanif Dhakiri di Kantor Konsulat Jenderal RI, di Jedah, Senin (16/10).Sesepuh masyarakat Indonesia di Saudi KH.
- Ahmad Fuad Abdul Wahab mendukung upaya pemerintah Indonesia berembug dengan Saudi hingga akhirnya disepakati sistem baru bagi ekspatriat Indonesia.
- Menurutnya, masyarakat Indonesia sudah lama menunggu keputusan ini.
“Sebagai orang yang dituakan di sini, saya merasakan betul betapa anak-anak kita membutuhkan pekerjaan yang layak untuk memperbaiki kehidupan mereka. Selama ini masalah terbesarnya adalah mengenai sistem perlindungan yang dirasa kurang memadai. Dengan apa yang ditandatangani Pak Hanif (Menaker RI) dan pihak Saudi, diharapkan menjawab masalah ini,” harap tokoh yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Cabang Istimewa NU Saudi Arabia ini.Ketua Umum Organisasi Posko Perjuangan Tenaga Kerja Indonesia (POSPERTKI) Saudi Arabia Ramida Muhammad memberikan apresiasi kepada pemerintah RI melalui Menaker Hanif Dhakiri yang berhasil melakukan diplomasi tingkat tinggi sehingga menghasilkan kesepakatan sistem baru bagi WNI yang bekerja di Saudi.Menurut Ramida, perlindungan sebagai aspek paling penting bagi ekspatriat yang bekerja di Saudi, semakin terjamin dengan kesepakatan itu.
“Pak Hanif, sebagai sayap PDI Perjuangan, organisasi kami sepenuhnya mendukung langkah yang Bapak lakukan. Ini wujud nyata negara hadir memberikan perlindungan dan pelayanan bagi WNI yang bekerja di luar negeri. Ini bukti pemerintah RI di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi peduli dengan nasib wong cilik,” tegas Ramida di hadapan Menteri Hanif.Dukungan serupa juga diberikan Garda Buruh Migran Indonesia (Garda BMI) wilayah Saudi Arabia yang disampaikan Ketua Umumnya M.
Zakariya langsung kepada Menaker Hanif. Garda BMI yang selama ini telah menangani ribuan TKI bermasalah, memiliki harapan besar kesepakatan baru itu dapat menjadi pembuka jalan menyelesaikan masalah-masalah TKI yang terjadi selama ini. “Selama ini kami telah menangani ribuan saudara kita TKI yang bermasalah.
Kami melihat penyebabnya karena belum ada sistem baru setelah moratorium ditetapkan pemerintah. Apa yang dicapai Pak Hanif hari ini, sudah kami tunggu sekian lamanya. Terima kasih Pak Hanif,” kata Zakariya.Di tempat terpisah, Sharief Rachmat selaku Ketua DPLN PDI Perjuangan Saudi Arabia, memuji pertemuan Hanif Dhakiri selaku Menteri Tenaga Kerja Indonesia dengan Menteri Tenaga Kerja Saudi Arabia.
“Pertemuan kedua menteri tersebut sebagai wujud kehadiran negara untuk meningkatkan perlindungan serta memastikan status nasib TKI di negara timur tengah khususnya Saudi Arabia. Hal ini patut diapresiasi,” ujar Sharief Rachmat. (ega/hns) : Bukan TKI, WNI Kerja di Luar Negeri Kini Disebut Ekspatriat
Apa yang disebut dengan imigran?
Imigrasi – Imigrasi adalah dari luar negeri ke sebuah negara lain. Maka, proses masuknya warga negara asing ke negara lain disebut dengan imigran. Disebut Imigrasi jika kita masuk ke suatu negara oleh negara tujuan. Sementara, proses kembalinya penduduk ke negara asalnya setelah berpindah atau menetap di negara asing disebut remigrasi.
Orang Indonesia kerja di Luar Negeri namanya apa?
Pungutan Liar di KBRI/KJRI Malaysia – Para warga negara Indonesia yang ingin memperoleh pelayanan keimigrasian dimana kebanyakan dari mereka adalah TKI yang bekerja di Malaysia, dibebani tarif pungutan liar. Modusnya adalah terbitnya SK/ Surat Keputusan ganda, untuk SK pungutan tinggi ditunjukan sewaktu memungut biaya, sedangkan SK pungutan rendah digunakan sewaktu menyetor uang pungutan kepada negara.
Pungli ini berawal dari PPATK yang mencium aliran dana tidak wajar dari para pegawai negeri di Konjen Penang pada Oktober 2005, dikemudian hari terungkap, pungutan serupa juga terjadi di KBRI Kuala Lumpur. Pungli ini menyeret para pejabat ke meja hijau, termasuk mantan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hadi A Wayarabi, Erick Hikmat Setiawan (kepala KJRI Penang) dan M Khusnul Yakin Payapo (Kepala Subbidang Imigrasi Konjen RIPenang).
Erick Hikmat Setiawan divonis 20 bulan penjara.
Apa perbedaan pekerja migran Indonesia dengan TKI?
Pekerja Migran Indonesia adalah istilah pengganti TKI yang resmi digunakan oleh Pemerintah Indonesia. Adapun TKI adalah sebutan lama yang berlaku sebelum terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Apakah karyawan expat dapat THR?
Tenaga Kerja Asing yang Mendapatkan THR – Apakah pekerja asing pasti tidak mendapatkan THR dari perusahaan? Jawabannya bisa ya dan bisa tidak. Status pekerja asing menentukan sendiri apakah mereka berhak mendapatkan THR atau tidak. Kalau mereka tunduk dengan aturan perusahaan dan aturan tenaga kerja di Indonesia, THR bisa diberikan.
Selama ini pekerja asing yang bekerja di Indonesia memiliki dua pilihan sebelum memutuskan bergabung. Pertama mengikuti aturan dari perusahaan dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Kedua mengikuti aturan negara asal mereka sehingga di Indonesia mereka hanya menumpang tempat kerja saja. Pekerja dengan status kedua tidak berhak mendapatkan gaji.
Pasalnya aturan yang berlaku hanya digunakan untuk pekerja Indonesia atau pekerja yang tunduk dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
Kenapa ekspatriat penting?
Knowledge sharing atau berbagi pengetahuan merupakan kegiatan yang sangat krusial namun tidak mudah dilaksanakan dalam manajemen pengetahuan ( knowledge management ). Efektivitas knowledge sharing tergantung dari usaha setiap individu terkait dengan proses sosial yang kebanyakan dimotivasi oleh self-interest,
Akan tetapi, tidak semua individu berkenan untuk berbagi pengetahuan yang dimilikinya dengan orang lain. Seseorang yang merasa pengetahuannya sangat penting dan bernilai, biasanya menolak untuk membaginya dengan orang lain. Jika hal ini terjadi, proses knowledge sharing jelas menjadi tidak efektif. Dalam kaitannya dengan pekerjaan dalam suatu perusahaan atau organisasi, karyawan dituntut untuk dapat melakukan knowledge sharing dengan efektif agar pengetahuan penting yang didapatkan karyawan dapat tersebar secara merata.
Dengan demikian, kinerja perusahaan pun akan lebih baik. Oleh sebab itu, manajer perlu memahami faktor-faktor yang dapat memotivasi dan mendorong karyawan untuk membagi pengetahuan mereka secara efektif. Manajer dapat membuat kebijakan serta penyiapkan dan mengalokasikan sumber daya yang memadai sehingga karyawan lebih mudah dalam berbagi pengetahuan dan menjadikannya kebiasaan.
- Seperti yang telah diketahui bahwa knowledge sharing memiliki berbagai manfaat baik bagi karyawan maupun perusahaan.
- Manfaat yang diberikan diantaranya adalah dapat membantu karyawan untuk bekerja sama dengan lebih efektif, memfasilitasi mereka untuk saling bertukar pengetahuan, meningkatkan kapasitas pembelajaran dalam organisasi, serta meningkatkan kemampuan karyawan dalam meraih tujuan.
Akan tetapi, menerapkan knowledge sharing merupakan hal yang tidak mudah karena ada berbagai faktor yang mungkin menghalangi seseorang untuk membagi pengetahuan yang dimilikinya. Faktor tersebut dapat berasal dari orang itu sendiri, dari kekompleksan perusahaan, atau dari kesukaran pengetahuannya ( knowledge stickiness ).
Penelitian terdahulu menyebutkan bahwa faktor sumber dan penerima ( source and recipient – pelaku knowledge sharing ) merupakan faktor utama yang memengaruhi keberhasilan knowledge sharing. Faktor-faktor ini diantaranya adalah motivasi, kesempatan, kemampuan menyerap informasi atau pengetahuan, kecerdasan budaya, serta efikasi diri.
Karyawan yang memiliki karakteristik yang baik akan menghasilkan keberhasilan bagi penerapan knowledge sharing, Berkaitan dengan karakteristik tersebut, ekspatriat sebagai karyawan yang dikirim ke luar negeri untuk melaksanakan serangkaian tugas juga perlu memiliki karakteristik yang dapat mendukungnya dalam bertugas.
Dalam hal ini, ekspatrat dapat dikatakan sebagai sumberatau penyedia informasi. Hal ini disebabkan sebagian besar ekspatriat yang dikirim ke negara lain bertujuan untuk menyampaikan informasi yang berasal dari pusat perusahaan kepada manajer atau karyawan yang ada di anak atau cabang perusahaan. Informasi atau pengetahuan ini akan tersampaikan dengan baik jika ekspatriat mampu menerapkan knowledge sharing dengan efektif.
Kegagalan eskpatriat dalam menyebarkan pengetahuan akan berakibat buruk bagi perusahaan serta kerugian yang besar karena untuk menjalankan ekspatriasi saja membutuhkan dana yang tidak sedikit. Oleh sebab itu, manajer yang akan mengirimkan karyawannya untuk melaksanakan ekspatriasi harus mengetahui dengan baik karakteristik yang dimiliki calon ekspatriat.
Jika ada kekurangan yang dimiliki oleh calon ekspatriat tersebut, maka manajer dapat mengadakan semacam pelatihan dan pendampingan secara intensif sebelum keberangkatan. Hasil dari penelitian yang dilakukan dengan responden ekspatriat Taiwan dan orang asing yang bekerja di Taiwan menunjukkan hasil yang cukup unik.
Hasilnya menunjukkan bahwa motivasi tidak berpengaruh pada knowledge sharing, Hal ini mengindikasikan bahwa ekspatriat tidak begitu membutuhkan motivasi tertentu dalam membagikan pengetahan mereka kepada yang lain. Mereka mungkin hanya menjadikan kegiatan tersebut sebagai tugas yang harus dijalankan.
Selanjutnya, kesempatan untuk berbagi pengetahuan terbukti meningkatkan efektivitas dalam knowledge sharing, Hal ini tentu saja sangat penting karena ekspatriat akan dapat berbagi pengetahuannya dengan kesempatan (waktu, fasilitas, dll.) yang cukup dan memadai. Jika ekspatriat dituntut mengerjakan hal-hal lain yang menyita kesibukan, maka kesempatan itu tidak bisa didapatkan.
Kemudian, kemampuan dalam menyerap informasi adalah faktor penting lain yang harus dimiliki oleh ekspatriat serta karyawan yang ada di host-country. Kecerdasan budaya juga terbukti meningkatkan knowledge sharing, Hal ini disebabkan ekspatriat yang memiliki pengetahuan yang memadai mengenai budaya akan memfasilitasi mereka dalam berbagi pengetahuan dengan karyawan yang lain dalam perusahaan.
Terkahir, hasil penelitian menunjukkan hal yang unik, yaitu efikasi diri ekspatriat berpengaruh negatif pada knowledge sharing, Kemungkinan alasan yang terjadi adalah karena adanya bias dalam evaluasi diri seorang ekspatriat. Beberapa eksptariat mungkin memiliki menilai dirinya mampu atau ahli dalam hal tertentu, namun sebenarnya dia tidak mengatahui apa-apa tentang hal tersebut.
Hal ini tentu menyebabkan terhambatnya pentransferan pengetahuan ke pihak-pihak terkait. Berdasarkan faktor-faktor yang dibahas di atas, penting bagi manajer untuk menyeleksi ekspatriat yang akan dikirim ke luar negeri agar dapat mentrasnfer pengetahuan dengan efektif.
- Selain itu, pelatihan dan pendampingan perlu dilaksanakan baik sebelum maupun selama ekspatriasi berlangung.
- Penulis : Alfiyatul Qomariyah Detail tulisan riset ini dapat dilihat di : https://www.inderscience.com/info/inarticle.php?artid=100203 Li-Yueh Lee, Alfiyatul Qomariyah.2019.
- Managing expatriate knowledge sharing process: the roles of source and recipient contexts.
International Journal of Services and Standards, 2018 Vol.12 No.3/4, pp.332 – 346.
Kenapa gaji ekspatriat lebih tinggi?
Abstract – Keberadaan tenaga asing semakin berdampak pada beberapa konflik di bidang ketenagakerjaan di Indonesia. Masalah dengan ekspatriat terkait dengan berbagai hal termasuk kebijakan kompensasi, yaitu, kesenjangan antara kompensasi yang diberikan kepada ekspatriat dan pekerja domestik di Indonesia.
Masalah kompensasi yang tidak adil oleh perusahaan kepada karyawan adalah salah satu isu panas yang terjadi dalam kebijakan kompensasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Informan kunci dalam penelitian ini adalah 4 orang, yaitu 2 ekspatriat dan 2 pekerja domestik yang berasal dari beberapa perusahaan multinasional yang berbeda.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada perlakuan diskriminatif dalam menetapkan kebijakan kompensasi antara ekspatriat dan pekerja domestik. Ekspatriat menerima kebijakan kompensasi yang lebih besar daripada pekerja domestik. Ada beberapa faktor yang menyebabkan mengapa kebijakan kompensasi untuk ekspatriat jauh lebih besar, yaitu pengorbanan ekspatriat, nilai tukar, perbedaan gaya hidup dan budaya, perbedaan dalam kebutuhan dan fasilitas serta tingkat kebutuhan perusahaan untuk ekspatriat.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan non ekspatriat?
Manajemen kinerja bebas- ekspatriat Dalam Bab 5, non – ekspatriat (yaitu wisatawan internasional bisnis, atau ‘frequent flyer’) yang digambarkan sebagai karyawan yang bekerja dan terlibat di wisata internasional, tetapi yang tidak dianggap assignees internasional karena mereka tidak pindah ke negara lain.
Apa itu kompensasi ekspatriat?
Kompensasi yang diberikan secara global adalah kompensasi yang menjangkau dan melingkupi semua hal terkait kebutuhan sumberdaya manusia yang diperkerjaan di luar negeri atau yang biasa disebut ekspatriat.
Mengapa ekspatriat kerap mengalami kegagalan?
Beberapa faktor yang dapat menyebabkan kegagalan ekspariat adalah: kesulitan menyesuaikan dengan budaya baru, masalah yang berhubungan dengan keluarga, kemampuan teknis, dan kurangnya motivasi bekerja di luar negeri.
Apa perbedaan migran dan imigran?
Mereka yang Bermigrasi PERISTIWA ratusan warga negara asing yang berasal dari beberapa negara, seperti Afghanistan, Pakistan, Suriah, dan Sudan yang mengokupasi jalur pedestrian di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, menjadi pemberitaan hangat belakangan ini.
Beberapa media dalam jejaring pun menampilkan judul antara lain ‘Minta Kepastian Hunian, Pengungsi Bertahan di Trotoar Kebon Sirih’ dan ‘Pencari Suaka tak Mau Pindah dari Trotoar Kebon Sirih’. Dari dua contoh judul senada di atas, ada dua sebutan berbeda yang disematkan kepada mereka, yaitu ‘pencari suaka’ dan ‘pengungsi’ (tentu dalam hal ini yang dimaksud ialah ‘pengungsi internasional’).
Manakah sebutan yang tepat buat orang-orang yang memilih hengkang dari negara mereka dengan berbagai alasan tersebut? Sering kali terminologi mengenai ‘pencari suaka’ dan ‘pengungsi’ ini menimbulkan kebingungan. Menurut UNHCR, pencari suaka ialah orang-orang yang menyebut dirinya sebagai pengungsi, tetapi permintaan mereka atas perlindungan belum selesai dipertimbangkan.
Berdasarkan penjelasan di atas, sebenarnya status mereka ialah ‘pencari suaka’, belum dikategorikan sebagai ‘pengungsi’ karena harus memenuhi dulu syarat-syarat yang ditentukan oleh UNHCR. Terkait dengan dua contoh di atas, tentu judul ‘Pencari Suaka tak Mau Pindah dari Trotoar Kebon Sirih’ yang lebih tepat.Selain ‘pencari suaka’ dan ‘pegungsi’, ada pula istilah lain yang terkait dengan mereka yang bermigrasi, yaitu migran dan imigran.
Suatu ketika saya pernah membaca teks sebuah foto di beberapa media daring tentang orang-orang yang tenggelam di laut dalam perjalanan dari tanah kelahiran menuju sebuah negara tujuan. Bunyi teks foto itu ialah ‘Ratusan imigran terlihat panik saat posisi badan kapal mulai miring sebelum akhirnya tenggelam di laut’.
Untuk foto yang sama, di media lain, teks fotonya ialah ‘Ratusan migran dilaporkan tenggelam pada 8 April lalu’. Ada dua sebutan dalam foto yang sama itu, migran dan imigran. Pembaca tentu bingung, dalam konteks itu, yang benar sebutan migran atau imigran. Seperti dikutip dari laman BBC, dosen senior di Pusat Migrasi di Universitas Sussex, Inggris, Charlotte Taylor, menyebutkan perbedaan antara migran dan imigran.
Menurut Taylor, migran ialah istilah untuk menggambarkan seseorang yang pindah dari satu negara ke negara lain untuk mencari kehidupan yang lebih baik. Mereka yang disebut migran tidak tinggal di negara tujuan secara permanen. Misalnya, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri lazim disebut pekerja/buruh migran.
- Para pekerja migran ini, setelah kontrak kerja mereka di suatu negara berakhir, akan kembali ke Tanah Air.
- Imigran memiliki kemiripan dengan migran.
- Bedanya, imigran pergi ke suatu negara untuk tinggal secara permanen.
- Terlepas dari alasan perpindahan mereka, imigran dibagi menjadi dua, yakni imigran legal dan ilegal.
Hal ini terkait dengan proses perizinan dan dokumen kepindahan mereka. Dari penjelasan itu, menurut saya, teks foto ‘Ratusan migran dilaporkan tenggelam pada 8 April lalu’ lebih tepat karena mereka baru dalam proses bermigrasi, belum menjadi imigran, baik legal maupun ilegal.
Kenapa gaji ekspatriat lebih tinggi?
Abstract – Keberadaan tenaga asing semakin berdampak pada beberapa konflik di bidang ketenagakerjaan di Indonesia. Masalah dengan ekspatriat terkait dengan berbagai hal termasuk kebijakan kompensasi, yaitu, kesenjangan antara kompensasi yang diberikan kepada ekspatriat dan pekerja domestik di Indonesia.
- Masalah kompensasi yang tidak adil oleh perusahaan kepada karyawan adalah salah satu isu panas yang terjadi dalam kebijakan kompensasi.
- Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif.
- Informan kunci dalam penelitian ini adalah 4 orang, yaitu 2 ekspatriat dan 2 pekerja domestik yang berasal dari beberapa perusahaan multinasional yang berbeda.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada perlakuan diskriminatif dalam menetapkan kebijakan kompensasi antara ekspatriat dan pekerja domestik. Ekspatriat menerima kebijakan kompensasi yang lebih besar daripada pekerja domestik. Ada beberapa faktor yang menyebabkan mengapa kebijakan kompensasi untuk ekspatriat jauh lebih besar, yaitu pengorbanan ekspatriat, nilai tukar, perbedaan gaya hidup dan budaya, perbedaan dalam kebutuhan dan fasilitas serta tingkat kebutuhan perusahaan untuk ekspatriat.
Kenapa ekspatriat penting?
Knowledge sharing atau berbagi pengetahuan merupakan kegiatan yang sangat krusial namun tidak mudah dilaksanakan dalam manajemen pengetahuan ( knowledge management ). Efektivitas knowledge sharing tergantung dari usaha setiap individu terkait dengan proses sosial yang kebanyakan dimotivasi oleh self-interest,
- Akan tetapi, tidak semua individu berkenan untuk berbagi pengetahuan yang dimilikinya dengan orang lain.
- Seseorang yang merasa pengetahuannya sangat penting dan bernilai, biasanya menolak untuk membaginya dengan orang lain.
- Jika hal ini terjadi, proses knowledge sharing jelas menjadi tidak efektif.
- Dalam kaitannya dengan pekerjaan dalam suatu perusahaan atau organisasi, karyawan dituntut untuk dapat melakukan knowledge sharing dengan efektif agar pengetahuan penting yang didapatkan karyawan dapat tersebar secara merata.
Dengan demikian, kinerja perusahaan pun akan lebih baik. Oleh sebab itu, manajer perlu memahami faktor-faktor yang dapat memotivasi dan mendorong karyawan untuk membagi pengetahuan mereka secara efektif. Manajer dapat membuat kebijakan serta penyiapkan dan mengalokasikan sumber daya yang memadai sehingga karyawan lebih mudah dalam berbagi pengetahuan dan menjadikannya kebiasaan.
- Seperti yang telah diketahui bahwa knowledge sharing memiliki berbagai manfaat baik bagi karyawan maupun perusahaan.
- Manfaat yang diberikan diantaranya adalah dapat membantu karyawan untuk bekerja sama dengan lebih efektif, memfasilitasi mereka untuk saling bertukar pengetahuan, meningkatkan kapasitas pembelajaran dalam organisasi, serta meningkatkan kemampuan karyawan dalam meraih tujuan.
Akan tetapi, menerapkan knowledge sharing merupakan hal yang tidak mudah karena ada berbagai faktor yang mungkin menghalangi seseorang untuk membagi pengetahuan yang dimilikinya. Faktor tersebut dapat berasal dari orang itu sendiri, dari kekompleksan perusahaan, atau dari kesukaran pengetahuannya ( knowledge stickiness ).
Penelitian terdahulu menyebutkan bahwa faktor sumber dan penerima ( source and recipient – pelaku knowledge sharing ) merupakan faktor utama yang memengaruhi keberhasilan knowledge sharing. Faktor-faktor ini diantaranya adalah motivasi, kesempatan, kemampuan menyerap informasi atau pengetahuan, kecerdasan budaya, serta efikasi diri.
Karyawan yang memiliki karakteristik yang baik akan menghasilkan keberhasilan bagi penerapan knowledge sharing, Berkaitan dengan karakteristik tersebut, ekspatriat sebagai karyawan yang dikirim ke luar negeri untuk melaksanakan serangkaian tugas juga perlu memiliki karakteristik yang dapat mendukungnya dalam bertugas.
- Dalam hal ini, ekspatrat dapat dikatakan sebagai sumberatau penyedia informasi.
- Hal ini disebabkan sebagian besar ekspatriat yang dikirim ke negara lain bertujuan untuk menyampaikan informasi yang berasal dari pusat perusahaan kepada manajer atau karyawan yang ada di anak atau cabang perusahaan.
- Informasi atau pengetahuan ini akan tersampaikan dengan baik jika ekspatriat mampu menerapkan knowledge sharing dengan efektif.
Kegagalan eskpatriat dalam menyebarkan pengetahuan akan berakibat buruk bagi perusahaan serta kerugian yang besar karena untuk menjalankan ekspatriasi saja membutuhkan dana yang tidak sedikit. Oleh sebab itu, manajer yang akan mengirimkan karyawannya untuk melaksanakan ekspatriasi harus mengetahui dengan baik karakteristik yang dimiliki calon ekspatriat.
- Jika ada kekurangan yang dimiliki oleh calon ekspatriat tersebut, maka manajer dapat mengadakan semacam pelatihan dan pendampingan secara intensif sebelum keberangkatan.
- Hasil dari penelitian yang dilakukan dengan responden ekspatriat Taiwan dan orang asing yang bekerja di Taiwan menunjukkan hasil yang cukup unik.
Hasilnya menunjukkan bahwa motivasi tidak berpengaruh pada knowledge sharing, Hal ini mengindikasikan bahwa ekspatriat tidak begitu membutuhkan motivasi tertentu dalam membagikan pengetahan mereka kepada yang lain. Mereka mungkin hanya menjadikan kegiatan tersebut sebagai tugas yang harus dijalankan.
- Selanjutnya, kesempatan untuk berbagi pengetahuan terbukti meningkatkan efektivitas dalam knowledge sharing,
- Hal ini tentu saja sangat penting karena ekspatriat akan dapat berbagi pengetahuannya dengan kesempatan (waktu, fasilitas, dll.) yang cukup dan memadai.
- Jika ekspatriat dituntut mengerjakan hal-hal lain yang menyita kesibukan, maka kesempatan itu tidak bisa didapatkan.
Kemudian, kemampuan dalam menyerap informasi adalah faktor penting lain yang harus dimiliki oleh ekspatriat serta karyawan yang ada di host-country. Kecerdasan budaya juga terbukti meningkatkan knowledge sharing, Hal ini disebabkan ekspatriat yang memiliki pengetahuan yang memadai mengenai budaya akan memfasilitasi mereka dalam berbagi pengetahuan dengan karyawan yang lain dalam perusahaan.
- Terkahir, hasil penelitian menunjukkan hal yang unik, yaitu efikasi diri ekspatriat berpengaruh negatif pada knowledge sharing,
- Emungkinan alasan yang terjadi adalah karena adanya bias dalam evaluasi diri seorang ekspatriat.
- Beberapa eksptariat mungkin memiliki menilai dirinya mampu atau ahli dalam hal tertentu, namun sebenarnya dia tidak mengatahui apa-apa tentang hal tersebut.
Hal ini tentu menyebabkan terhambatnya pentransferan pengetahuan ke pihak-pihak terkait. Berdasarkan faktor-faktor yang dibahas di atas, penting bagi manajer untuk menyeleksi ekspatriat yang akan dikirim ke luar negeri agar dapat mentrasnfer pengetahuan dengan efektif.
Selain itu, pelatihan dan pendampingan perlu dilaksanakan baik sebelum maupun selama ekspatriasi berlangung. Penulis : Alfiyatul Qomariyah Detail tulisan riset ini dapat dilihat di : https://www.inderscience.com/info/inarticle.php?artid=100203 Li-Yueh Lee, Alfiyatul Qomariyah.2019. Managing expatriate knowledge sharing process: the roles of source and recipient contexts.
International Journal of Services and Standards, 2018 Vol.12 No.3/4, pp.332 – 346.
Apakah imigran boleh bekerja di Indonesia?
Tidak bisa bekerja dan bersekolah Aturan yang ada melarang para pengungsi untuk bekerja di Indonesia. Oleh karena itu, mereka hanya bisa hidup dari bantuan yang datang dari UNHCR. Hal ini disampaikan oleh Communication Associate UNHCR Indonesia Dwi Anisa Prafitria, Rabu (25/8/2021).