Perhitungan Pph Pasal 21 Atas Honorarium Yang Diterima Tenaga Ahli?

Perhitungan Pph Pasal 21 Atas Honorarium Yang Diterima Tenaga Ahli
Tarif Pemotongan PPh 21 Tenaga Ahli – Besaran tarif penghasilan kena pajak Pasal 21 bagi tenaga ahli diatur dalam Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 17 Ayat 1 huruf a UU Pajak Penghasilan, yang menyebutkan:

  • Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50.000.000 terkena potongan sebesar 5%
  • Penghasilan kena pajak Rp50.000.000 sampai Rp250.000.000 terkena potongan sebesar 15%
  • Penghasilan kena pajak Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 terkena potongan sebesar 25%
  • Penghasilan kena pajak di atas Rp500.000.000 terkena potongan sebesar 30%

Baca juga: Biaya Jabatan: Ini Pengertian dan Perhitungannya

Bagaimana cara menghitung PPh pasal 21 atas honorarium tenaga ahli?

1. Tenaga Ahli yang Mendapatkan Penghasilan Lebih dari Satu Pemberi Kerja – Rumus untuk menghitung PPh 21 tenaga ahli penghasilan berkesinambungan yang menerima penghasilan lebih dari satu pemberi kerja adalah Penghasilan Bruto x 50% x Tarif UU HPP, Penghasilan bruto terlebih dulu harus dihitung secara kumulatif.

Perhitungan Penghasilan Kena Pajak= 50% x Rp582.500.000= Rp291.250.000 Perhitungan PPh 21 terutang= (5% x Rp60.000.000) + (15% x Rp200.000) + (Rp25% x Rp31.250.000)= Rp40.812.500

Berapa PPh 21 honorarium?

Seri PPh – Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tarif Dan Penerapannya

  1. Pegawai tetap, penerima pensiun bulanan, bukan pegawai yang memiliki NPWP dan menerima penghasilan secara berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP dihitung berdasarkan sebagai berikut:
    1. Pegawai Tetap: Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00 sebulan); dikurangi iuran pensiun, Iuran jaminan hari tua, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
    2. Penerima Pensiun Bulanan: Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 2.400.000,00 setahun atau Rp 200.000,00 sebulan) dikurangi PTKP.
    3. Bukan Pegawai yang memiliki NPWP dan menerima penghasilan secara berkesinambungan: 50 % dari Penghasilan bruto dikurangi PTKP perbulan.
  2. Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dikalikan dengan 50% dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan yang tidak berkesinambungan;
  3. Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah;
  4. Pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, dan calon pegawai, serta pegawai tidak tetap lainnya yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian yang besarnya melebihi Rp.150.000 sehari tetapi dalam satu bulan takwim jumlahnya tidak melebihi Rp.1.320.000,00 dan atau tidak dibayarkan secara bulanan, maka PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah dengan menerapkan tarif 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp.150.000,00. Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp.1.320.000,00 sebulan, maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi 360.
  5. Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI yang menerima honorarium dan imbalan lain yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah dipotong PPh Ps.21 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto dan bersifat final, kecuali yang dibayarkan kepada PNS Gol. IId kebawah, anggota TNI/POLRI Peltu kebawah/ Ajun Insp./Tingkat I kebawah.
  6. Besar PTKP adalah :
    Penerima PTKP Setahun Sebulan
    untuk diri pegawai Rp 15.840.000 Rp 1.320.000
    tambahan untuk pegawai yang sudah menikah(kawin) Rp 1.320.000 Rp 110.000
    tambahan untuk setiap anggota keluarga *) paling banyak 3 (tiga) orang Rp 1.320.000 Rp 110.000

    ) anggota keluarga adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam satu garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

  7. Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan adalah:
    Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif
    sampai dengan Rp 50 juta 5%
    diatas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta 15%
    diatas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta 25%
    diatas Rp 500 juta 30%

    /li>

  8. Bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 20 % lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 17.

Contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21

  1. Penghasilan Pegawai Tetap yang diterima Bulanan
    1. Saefudin adalah pegawai tetap di PT Insan Selalu Lestari sejak 1 Januari 2010. Ia memperoleh gaji beserta tunjangan berupa uang sebulan sebesar Rp.2.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp.50.000,00 sebulan. Saefudin menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0). Penghitungan PPh Ps.21: Penghitungan PPh Ps.21 terutang: Gaji Sebulan = Rp.2.000.000 Penghasilan bruto = Rp.2.000.000 Pengurangan: Biaya Pensiun = 5% x 2.000.000 = Rp.100.000 Iuran pensiun = Rp.50.000 (+) Total Pengurangan = Rp.150.000 Penghasilan netto sebulan = Rp.1.850.000 Penghasilan netto setahun = 12 x 1.850.000 = Rp.22.200.000 PTKP setahun:
      • WP sendiri = Rp.15.840.000
      • Tambahan WP kawin = Rp.1.320.000

      Total PTKP = Rp.17.160.000 PKP setahun = Rp.5.040.000 PPh Ps.21= 5 % x 5.040.000 = Rp.252.000 PPh Ps.21 sebulan = Rp.21.000

  • Penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan

    Teja status kawin dengan 1 anak pegawai PT. Mulia, pensiun tahun 2005. Tahun 2010Teja menerima pensiun sebulan Rp.3.000.000,00. Penghitungan PPh Ps.21 : Pensiun sebulan = Rp.3.000.000 Pengurangan: Biaya Pensiun = 5% x 3.000.000 = Rp.150.000 (-) (Maksimum diperkenankan Rp.200.000) Penghasilan Netto sebulan = Rp.2.850.000 Penghasilan Netto setahun = Rp.34.200.000 PTKP (K/1) = Rp.18.480.000 PKP = Rp.15.720.000 PPh Ps.21 setahun = 5% x 15.720.000 = Rp.786.000 PPh Ps.21 sebulan = (Rp.786.000 : 12) = Rp.65.500

  • Pegawai tetap menerima bonus, gratifikasi, tantiem, Tunjangan Hari Raya atau tahun baru, premi dan penghasilan yang sifatnya tidak tetap, diberikan sekali saja atau sekali setahun.
    1. Ikhsan Alisyahbani adalah pegawai tetap di PT Tiurmas Lampung Indah. Ia memperoleh gaji bulan Desember sebesar Rp.2.500.000,00 menerima THR sebesar Rp.1.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp.50.000,00 sebulan. Ikhsan Alisyahbani menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0). PPh Pasal 21 atas gaji dan THR: Penghasilan Bruto setahun = 12 x 2.500.000 = Rp.30.000.000 THR = Rp.1.000.000 Jumlah Penghasilan Bruto = Rp.31.000.000 Pengurangan:
      • Biaya Jabatan = 5% x 31.000.000 = Rp.1.550.000
      • Iuran pensiun = 12 x 50.000 = Rp.600.000
      • Total Pengurangan = Rp.2.150.000

      Penghasilan netto setahun = Rp.28.850.000 PTKP (K/0) setahun = Rp.17.160.000 PKP setahun = Rp.11.690.000 PPh Ps.21 terutang = 5% x 11.690.000 Rp.584.500 PPh Pasal 21 atas gaji Penghasilan Bruto setahun = 12 x 2.500.000 = Rp.30.000.000 Pengurangan:

      • Biaya Jabatan = 5% x 30.000.000 = Rp.1.500.000
      • Iuran pensiun = 12 x 50.000 = Rp.600.000
      • Total Pengurangan = Rp.2.100.000

      Penghasilan netto setahun Rp.27.900.000 PTKP (K/0) setahun = Rp.17.160.000 PKP setahun = Rp.10.740.000 PPh Ps.21 terutang = 5% x 10.740.000 Rp.537.000 PPh Pasal 21atas gaji dan THR – PPh Pasal 21 atas gaji: = Rp.584.500– Rp.537.000 = Rp.47.500

  • Penerima Honorarium atau Pembayaran lain.

    Saputra (memiliki NPWP) memberikan ceramah pada lokakarya dan menerima honorarium Rp 1.500.000,00. Saputra juga memiliki sumber penghasilan lainnya. Penghitungan PPh Pasal 21 : Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a x (50% x jumlah penghasilan bruto ) = 5% x (50% x Rp1.500.000,00) = Rp37.500,00

  • Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dagangan atau petugas dinas luar asuransi.

    Hendra seorang penjaja barang dagangan hasil produksi PT Jaya dan berstatus bukan pegawai, dalam bulan Januari 2010 menerima komisi sebesar Rp4.000.000,00. Hendra tidak memiliki sumber penghasilan lainnya. Penghitungan PPh 21 : Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a x : = 5% x = Rp 34.000,00

  • Honorarium atau imbalan lainnya kepada peserta kegiatan (pendidikan pelatihan magang).

    Febri sebagai peserta magang menerima honor sebesar Rp3.500.000,00. PPh Pasal 21 yang terutang : Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a x jumlah penghasilan bruto = 5% x Rp3.500.000,00 = Rp175.000,00

  • Penghasilan atas Upah Harian.

    Erfin (tidak memiliki NPWP) pada bulan Agustus 2010 bekerja sebagai buruh harian pada PT Dayat Harini Perkasa. Ia bekerja sehari sebesar Rp 200.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang : Upah sehari Rp 200.000,00 Batas Upah harian yang Tidak di potong PPh Rp 150.000,00 PKP Sehari Rp 50.000,00 PPh Pasal 21 Sehari = (5% x 120%*) x Rp 50.000,00 Rp 3.000,00 (* karena Erfin tidak memiliki NPWP maka tarifnya 20% lebih tinggi dari Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a atau 5% x 120% = 6%)

  • : Seri PPh – Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21

    Apakah honorarium kena PPh 21?

    Pemotongan PPh Pasal 21 – Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh Pasal 21 adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan.

    1. Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan/jasa/kegiatan wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21.
    2. Pajak Penghasilan Pasal 21 Adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.

    Pembayaran Penghasilan yang wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh bendahara pemerintah antara lain adalah pembayaran atas gaji, tunjangan, honorarium, upah, uang makan dan pembayaran lainnya (tidak termasuk pembayaran biaya perjalanan dinas), baik kepada pegawai maupun bukan pegawai. Catatan: apabila penerima penghasilan adalah selain Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI/POLRI dan pensiunannya, pemotongan PPh Pasal 21 mengacu pada ketentuan umum pemotongan PPh Pasal 21.

    Honorarium masuk ke PPh berapa?

    Pajak Honorarium – Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, setiap honorarium yang diterima akan dikenakan jenis pajak PPh 21, Peserta wajib pajak PPh 21 dibagi menjadi beberapa kategori, di antaranya pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun/pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pegawai dan peserta kegiatan.

    Siapa sajakah yang dimaksud dengan tenaga ahli dalam kategori PPh 21 Honorarium tenaga ahli ini?

    Skip to content PPh 21 Tenaga Ahli: Ketentuan dan Cara Perhitungannya

    Perhitungan Pph Pasal 21 Atas Honorarium Yang Diterima Tenaga Ahli

    Dalam sebuah proses pengembangan bisnis, perusahaan terkadang membutuhkan tenaga ahli di bidang tertentu. Ketika memutuskan untuk menggunakan tenaga ahli ini, akan ada potongan pajak yang dikenakan, yang ketentuannya tidak dapat disamakan dengan karyawan pada umumnya.

    Kebijakan pajak ini dikenal dengan sebutan PPh 21 tenaga ahli. Tenaga ahli sendiri merupakan seseorang yang melakukan pekerjaan bebas, seperti konsultan, notaris, dan pengacara. Payung hukum penggunaan tenaga ahli diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Sehingga jelas adanya bahwa jenis pajak ini memiliki ketentuan dan perhitungannya sendiri.

    Artikel di bawah ini akan menguraikan ketentuan dan perhitungan tersebut yang terkait dengan PPh 21 tenaga ahli. Namun sebelum itu, mari bahas terlebih dahulu konsep tenaga ahli dalam PPh 21.

    Apa yang dimaksud tenaga ahli dalam PPh 21?

    5 Nopember 1984 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 39/PJ.23/1984 TENTANG TENAGA AHLI ATAU PERSEKUTUAN TENAGA AHLI DALAM PENGENAAN PPh PASAL 21 (SERI PPh PASAL 21-12) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan tanggal 3 Juli 1984 Nomor 655/KMK.04/1984 tentang pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Tenaga Ahli Atau Persekutuan Tenaga Ahli Sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri Berupa Honorarium Atau Pembayaran Lain Sebagai Imbalan Atas Jasa Yang Dilakukan di Indonesia, bersama ini diberikan penjelasan lebih lanjut tentang pengertian tenaga ahli atau persekutuan tenaga ahli sebagai berikut :

    Yang dimaksud dengan tenaga ahli ialah orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus yang dalam memberikan jasa berdasarkan keahliannya tersebut tidak terikat oleh hubungan kerja (melakukan pekerjaan bebas/memberikan professional services), misalnya akuntan, dokter, pengacara, notaris, aktuaris, konsulen pajak, arsitek, designer dan sebagainya. Tenaga ahli tersebut memberikan jasa yang lazim disebut jasa professional, sedang pekerjaan yang dilakukannya tanpa hubungan kerja lazim disebut juga pekerjaan bebas. Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984, penyebutan tenaga ahli diikuti dengan “atau persekutuan tenaga ahli”, Yang dimaksud dengan persekutuan tenaga ahli adalah beberapa orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus, yang dalam memberikan jasanya orang-orang pribadi tersebut tetap berperan berdasarkan keahliannya masing-masing. Persekutuan itu dalam bahasa Asing disebut “partnership” (bahasa Inggris) atau “maatschap” (bahasa Belanda). Sebagai contoh dapat dikemukakan : beberapa orang dokter spesialis membentuk klinik spesialis atau beberapa pengacara membentuk persekutuan pengacara, yang dengan persekutuannya tersebut masing-masing pribadi dapat berpraktek secara bebas di bawah nama persekutuan itu. Dengan demikian yang dimaksud tenaga ahli atau persekutuan tenaga ahli tidak termasuk misalnya : tukang las (ahli las), montir (ahli mesin), tukang/ahli pahat, tukang/ahli kayu, instalatur, dan sebagainya.

    Mereka itu tidak pernah bekerja dalam suatu persekutuan sebagaimana dimaksud oleh Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Demikian untuk mendapatkan perhatian Saudara. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd SALAMUN A.T.

    Bagaimana cara menghitung PPh 21 dan berikan contohnya?

    Cara Hitung PPH 21

    • Cara Hitung PPh 21 ( ) Pajaknesia.id)
    • Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21 ) merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon dan lain sebagainya.
    • Metode Perhitungan Gaji Karyawan
    • Walaupun perhitungan PPh 21 telah diatur oleh DJP, namun pada praktiknya, setiap perusahaan memiliki metode perhitungan PPh 21 sendiri yang disesuaikan dengan tunjangan pajak atau gaji bersih yang diterima karyawannya.
    • Ada 3 metode perhitungan PPh 21 yang paling umum, yaitu:

    Metode Gross (Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak)

    Metode gross diterapkan bagi pegawai atau penerima penghasilan yang menanggung PPh 21 terutangnya sendiri. Ini berarti gaji pegawai tersebut belum dipotong PPh 21.

    Metode Gross-Up (Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak)

    Metode gross-up diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak (gajinya dinaikkan terlebih dahulu) sebesar pajak yang dipotong.

    Metode Net (Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan)

    1. Metode net diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang mendapatkan gaji bersih dengan pajak yang ditanggung perusahaan.
    2. Cara Perhitungan PPh 21 Karyawan Tetap
    3. Dikutip dari situs DJP, karyawan tetap adalah karyawan yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur atau pegawai yang berstatus kontrak dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.

    Berikut ini adalah contoh-contoh penghitungan PPh 21 untuk karyawan atau pegawai tetap dengan memperhitungkan PTKP.

    Alya adalah karyawati pada perusahaan PT. ABC dengan status menikah dan mempunyai tiga anak. Suami Alya merupakan pegawai di perusahaan PT BCD. Alya menerima gaji Rp 7.000.000 per bulan. PT. ABC mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayarkan iuran pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 1% dari perhitungan gaji, yakni senilai Rp 70.000 per bulan.

    • Di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Alya membayar iuran (JHT) setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji.
    • Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 0,24% dan 0,3% dari gaji.

    Pada bulan Mei 2020, di samping menerima pembayaran gaji, Alya juga menerima uang lembur (overtime) senilai Rp 2.000.000. Maka hasil perhitungannya adalah sebagai berikut: Gaji Pokok 7.000.000 (i) Tunjangan Lainnya (jika ada) 2.000.000 (ii) JKK 0,24% 16.800 JK 0,3% 21.000 Penghasilan Bruto 9.037.800 Pengurangan:

    1. (iii) Biaya jabatan 5% x 9.037.800 451.890
    2. Iuran Jaminan Hari Tua (JHT), 2% dari gaji pokok 140.000
    3. (iv) Jaminan Pensiun (JP), 1% dari gaji pokok 70.000 (661.890)

    Penghasilan neto (bersih) sebulan 8.375.910 (v) Penghasilan neto setahun 12 x 8.375.910 100.510.920 (vi) PTKP (54.000.000) Penghasilan Kena Pajak Setahun 46.510.920 (vii) Pembulatan ke bawah 46.510.000 PPh Terutang 5% x 46.510.920 2.325.500 PPh Pasal 21 Bulan Mei = 2.325.500/12 193.792 Ilustrasi di atas berlaku bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

    • Cara Perhitungan PPh 21 Karyawan dengan Tunjangan Pajak
    • Cara menghitung PPh 21 karyawan atau pegawai tetap yang menerima tunjangan pajak (gross up) dari perusahaan tempatnya bekerja adalah dengan memperlakukan tunjangan pajak sebagai penghasilan pegawai dan ditambahkan pada penghasilan yang diterimanya.
    • Contoh Perhitungan PPh 21 secara manual untuk karyawan yang menerima tunjangan pajak adalah sebagai berikut:

    Farhan bekerja pada PT ABCD. Status-nya belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan dengan gaji bersih senilai Rp 7.500.000 sebulan. Perusahaan tempatnya bekerja memberikan tunjangan pajak penuh kepada Farhan sejumlah Rp 35.167. Sementara, iuran pensiun yang dibayar Farhan adalah Rp 75.000 sebulan.

    1. (iii) Biaya Jabatan: 5% x 7.464.833,00 = 373.242 373.242
    2. Iuran/Jaminan Hari Tua, 2% dari gaji pokok 150.000
    3. (iv) JP (Jaminan Pensiun), 1% dari gaji pokok, jika ada 75.000

    (598.242) (v) Penghasilan neto (bersih) sebulan,866.591 Penghasilan neto setahun 12 x 6.866.591= 82.399.092 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 54.000.000 (vii) Penghasilan Kena Pajak Setahun 28.399.092 (viii) Pembulatan ke bawah 28.399.000 PPh Terutang 5% x 28.399.000 = 1.419.950 PPh Pasal 21 Bulan September = 1.419.950/ 12= 118.329 Jika wajib pajak tidak memiliki NPWP, maka PPh 21 perlu dikalikan 120%, sehingga PPh 21 terutangnya menjadi Rp 118.329 x 120% = Rp 141.995.

    1. Cara Perhitungan PPh 21 Karyawan Tidak Tetap Tidak Berkesinambungan
    2. Mengutip situs resmi DJP, pegawai tidak tetap tidak berkesinambungan adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh 21 dan/atau PPh 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.
    3. Berikut ini adalah cara menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan tidak berkesinambungan:

    Arzi adalah pegawai tenaga lepas untuk desain grafis di PT. CDE dengan penghasilan Rp 8.000.000. Besarnya PPh 21 yang terutang adalah: 5% x 50% x Rp 8.000.000,00 = Rp 200.000. Bila Arzi tidak memiliki NPWP maka besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah: 120% x 5% x 50% x Rp 8.000.000,00 = Rp 240.000.

    Apakah tenaga ahli termasuk pekerjaan bebas?

    Apa yang Dimaksud Pekerjaan Bebas?

    • Pekerjaan bebas atau disebut Independent personal service merupakan jasa yang disediakan oleh kontraktor independen, menurut Glossary Tax Terms yang dimuat laman resmi OECD.
    • Dalam sewa kontraktor independen memiliki metode milik mereka dengan tidak tunduk terhadap kendali pemberi kerja kecuali hasil pekerjaannya sendiri.
    • Dalam laman resmi otoritas pajak Amerika Serikat (Internal Revenue Service/IRS) pekerjaan bebas didefiniskan sebagai kontraktor independen asing non residen dalam perjanjian pajak atas jasa pribadi.

    Terdapat perbedaan jasa yang diberikan oleh pekerjaan bebas dengan yang dilakukan seorang karyawan. Contoh pekerjaan bebas yaitu, layanan profesional seperti notaris, akuntan, dokter, pengacara yang diberikan mereka secara langsung. Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang memiliki keahlian khusus sebagai salah satu usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat suatu hubungan kerja.

    1. Tercantum dalam Pasal 3 PER-16/2016 tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas terdiri dari dokter, akuntan, penilai, aktuaris, arsitek, pengacara, notaris, dan konsultan.
    2. Sesuai Pasal 1 ayat (15) Undang-Undang Ketenagakerjaan, definisi dari hubungan kerja berdasarkan perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha memiliki unsur perintah, pekerjaan, dan upah.
    3. Pekerjaan bebas terdapat contoh yang lain yaitu, pencerahan, pelawak, bintang film, pelukis, sutradara, model, penerjemah, pengarang, olahragawan, dan pekerjaan bebas lainnya.
    4. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

    : Apa yang Dimaksud Pekerjaan Bebas?