Pengertian Ketenagakerjaan dalam UU No.13 Tahun 2003 – Seperti kita ketahui peraturan perundang-undangan yang membahas masalah ketenagakerjaan adalah UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Ketenagakerjaan berasal dari kata tenaga kerja, yang dalam undang undang ketenagakerjaan Pasal 1 angka 2 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa: “Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.” Sedangkan pengertian dari ketenagakerjaan sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah: “Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.” Demi meningkatkan taraf hidup, maka perlu dilakukan pembangunan di berbagai aspek. Dalam pelaksanaan proses hubungan kerja terdapat bagian-bagian yang harus dijalani. Ruang lingkup dari ketenagakerjaan itu sendiri adalah pra kerja, masa dalam hubungan kerja, masa purna kerja ( post-employment ). Cakupan dari ketenagakerjaan terbilang luas, jangkauan hukum ketenagakerjaan lebih luas bila dibandingkan dengan hukum perdata yang diatur dalam buku III title 7A.
Apa saja hak hak karyawan pekerja yang diatur di dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan?
KOMPAS.com – Hak dan kewajiban pekerja atau karyawan adalah hal penting bagi pekerja dan perusahaan dalam perjanjian kerja. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja atau karyawan dengan pengusaha atau pemberi kerja yang wajib mencantumkan hak dan kewajiban karyawannya.
- Hak dasar untuk memperoleh upah yang layak. Hak untuk mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama dari perusahaan tanpa diskriminasi. Hak untuk mendapatkan pelatihan kerja untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja. Hak untuk melaksanakan kerja sesuai waktu yang ditentukan: Tujuh jam dalam satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau delapan jam dalam satu hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu. Hak atas penempatan tenaga kerja. Hak mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja. Hak mendapatkan kesejahteraan melalui jaminan sosial tenaga kerja. Hak ikut serta dalam serikat pekerja atau buruh. Hak mendapatkan cuti: Sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah karyawan bekerja selama satu tahun secara terus menerus. Hak istirahat: Pekerja setelah bekerja empat jam terus menerus, mendapat kesempatan istirahat selama minimal setengah jam. Hak cuti melahirkan dan cuti haid khusus karyawan perempuan: Satu setengah bulan sebelum melahirkan serta hari pertama dan kedua saat masa haid. Hak melaksanakan ibadah. Hak melakukan mogok kerja. Hak mendapatkan pesangon apabila terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Baca juga: Cara Lapor SPT Buat Karyawan yang Pindah Kerja ke Perusahaan Lain Berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang menjadi objek utama perlindungan tenaga kerja adalah:
- Perlindungan atas hak-hak dalam hubungan kerja. Perlindungan atas hak-hak dasar pekerja untuk berunding dengan pengusaha dan mogok kerja. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan khusus bagi pekerja atau buruh perempuan, anak, dan penyandang cacat. Perlindungan tentang upah, kesejahteraan, dan jaminan sosial tenaga kerja. Perlindungan atas hak pemutusan hubungan tenaga kerja.
Referensi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Husni, Lalu.2010. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia . Jakarta: Rajawali Pers
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.