Pemkot Bandung Prioritaskan Honorer Kategori II Jadi P3K Tenaga honorer K2 adalah tenaga honorer yang sudah melewati pendataan pemerintah pada tahun 2010 dan seharusnya diangkat melalui seleksi PPPK pada 2018-2019. Namun, sampai saat ini masih ada sejumlah tenaga honorer K2 yang belum diangkat menjadi ASN. Kepala BKPSDM Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa menyampaikan, berdasarkan PP Nomor 49 tahun 2018, lima tahun setelah PP 49 terbit, maka di lingkungan pemerintahan untuk pekerjaan ASN tidak boleh lagi dikerjakan oleh selain ASN.
“Artinya hanya boleh untuk ASN dan PPPK. Disebutkan juga tidak boleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) melantik atau mengangkat pegawai-pegawai non-ASN,” ujar Adi, Rabu, 28 September 2022. Ia menjelaskan, melalui surat edaran dari Menpan RB di awal tahun ini pada bulan Mei, batas waktu PP ini sampai dengan 2023.
Maka, sejak saat itu Pemkot Bandung mulai memetakan jumlah non-ASN di Kota Bandung. “Sudah dipetakan juga non-ASN yang mengerjakan pekerjaan ASN ada berapa orang. Jumlah non-ASN yang mengerjakan pekerjaan non-ASN. Serta jumlah non-ASN yang sudah tergabung dalam outsourcing,” jelasnya.
Lalu, ia menambahkan, belakangan ini muncul lagi surat edaran baru dari Menpan RB. Pemerintah pusat meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan pendataan ulang seluruh non-ASN. “Termasuk didata tenaga honorer yang kemungkinannya bisa menjadi PPPK dengan berbagai kriteria. Salah satunya, jika dia sampai Desember 2021 sudah 1 tahun bekerja di pemerintahan,” paparnya.
Tenaga honorer tersebut juga terbukti mendapatkan perintah kerja dari unit organisasinya. Namun, ia mengaku jika tak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK. Kemungkinan besar honorer K2 yang akan menjadi prioritas. “Di lapangan juga beredar, kalau para honorer yang sudah melakukan pendataan akan langsung diangkat jadi PPPK.
Tidak betul berita itu,” ungkapnya. “Karena menjadi PPPK itu harus tes dulu. Sama sulitnya menjadi PNS. Walaupun bedanya PPPK itu memang sudah teknis,” lanjutnya. Dari pendataan tersebut, jika sudah sesuai, maka diinput oleh BKPSDM dari NIK. Setelah diinput, data tersebut dikembalikan lagi ke perangkat daerah.
Para pegawai non-ASN pun melengkapi kembali lampiran-lampirannya. “Kekhawatiran di lapangan jika ada yang tidak pernah kerja tapi berkasnya ada, itu sangat kecil kemungkinan terjadi karena proses checking dan recheckingnya seperti ini,” akunya. Sampai saat ini, data tenaga honorer yang sudah diajukan dari seluruh perangkat daerah berjumlah di atas 4.000 orang.
Sekarang teman-teman non-ASN sedang proses masuk lampiran. Batas waktunya sampai 30 September,” tuturnya. “Langsung dari pusat yang mengecek. Nanti mereka akan menginfokan ke kita, Pemkot Bandung butuh sekian kuota Sebab, jumlah kuota per daerah ditentukan dari Kemenpan RB,” imbuhnya. Adi mengatakan, tenaga non-ASN yang paling diprioritaskan untuk pengangkatan PPPK kali ini adalah tenaga honorer di bidang pendidikan dan kesehatan.
“Walaupun di bidang lain juga mendapatkan porsi. Kalaupun tidak masuk ke dalam pendataan untuk bisa masuk jadi ASN, model polanya akan masuk ke outsourcing,” katanya. Para PPPK juga akan dievaluasi tiap tahunnya. Walaupun sudah dikontrak selama lima tahun, tapi jika di tahun pertama terlihat kinerjanya kurang baik, bisa dikenakan hukuman disiplin.
“Kalau kinerjanya sudah bagus, kontrak para PPPK ini akan diperpanjang,” ucapnya. (din)** Kepala Diskominfo Kota Bandung Yayan A. Brilyana
: Pemkot Bandung Prioritaskan Honorer Kategori II Jadi P3K
Contents
- 0.1 Apa yang dimaksud K1 dan K2?
- 0.2 Apa yang dimaksud guru honorer THK 2?
- 0.3 Apa itu pengangkatan CPNS K2?
- 1 Honorer K2 dari tahun berapa?
- 2 Apakah honorer bisa langsung diangkat jadi PPPK?
- 3 Apakah Fresh Graduate bisa daftar PPPK 2022?
- 4 Apakah honorer termasuk aparatur sipil negara?
- 5 Apakah tenaga honorer akan dihapus?
- 6 Surat AK 1 itu apa?
Apa yang dimaksud K1 dan K2?
Baca Lainnya : –
- Download File Excel Format Pengisian Data Tenaga Non ASN (GTT/PTT) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
- Surat Edaran Menpan RB Tentang Pengadaan ASN Tahun 2022
- Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara)
- Surat Edaran Menteri PANRB Tentang Pendataan Tenaga Honorer (Non ASN) Dilingkungan Instansi Pemerintah
- Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Perbedaan dan Penjelasan Tenaga Honorer Kategori 1, 2 dan 3 Yang Harus Kalian Ketahui!! Jika anda sebagai pegawai tidak tetap di lingkungan Pemerintah, baik di intansi pemerintah pusat maupun diinstansi pemerintah daerah tentunya sudah tidak asing lagi dengan istilah tenaga Honorer antara lain Honorer Kategori 1 (K1), Honorer Kategori 2 (K2) dan Honorer Kategori 3 ( K3).
- Tenaga honorer diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang pengahsilannya menjadi beban APBN/APBD.
- Tetapi yang perlu anda ketahui bahwa ternyata para pegawai honorer tersebut masih dibagi-bagi kedalam beberapa golongan atau kelompok lagi.
Diantaranya adalah tenaga Honorer Kategori 1 (K1), Honorer Kategori 2 (K2) dan Honorer Kategori 3 (K3). Berikut ini perbedaan dari tenaga Honorer Kategori 1 (K1), Honorer Kategori 2 (K2) dan Honorer Kategori 3 (K3) sebagi berikut :
Apa yang dimaksud guru honorer THK 2?
2. Pelamar Prioritas II – THK-II atau Tenaga Guru Honorer yang telah mengajar sebelum dan sampai tahun 2005.
Apa itu pengangkatan CPNS K2?
Eks Tenaga Honorer K2 langsung Diangkat jadi ASN, ini Kebijakan Terbaru PPPK dan CPNS 2022 LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Eks tenaga honorer K2 langsung diangkat jadi hingga kebijakan terbaru dan 2022.
Hasil kesepakatan antara pemerintah dan Komisi II DPR adalah mengangkat tenaga honorer K2 menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di beberapa daerah.Pengangkatan khusus honorer K2 jadi PNS di tiga calon Provinsi baru pemekaran Papua ini, tentunya menjadi angin segar bagi para honorer K2 setempat. Baca Juga: Tenaga honorer K2 sendiri ialah mereka yang sudah melewati pendataan pemerintah pada tahun 2010, dan seharusnya diangkat melalui seleksi pada 2018-2019.
Dalam pengangkatan honorer K2 menjadi ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi atas dasar kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI. Salah satu syaratnya yaitu, pengangkatan honorer langsung menjadi ini hanya berlaku untuk wilayah Papua. Khususnya di provinsi baru hasil pemekaran.
Apakah honorer K2 bisa menjadi PNS?
MAJENE – Sebanyak 94 honorer Kategori Satu (K-1) di Kabupaten Majene, Sulsel, menerima SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Senin, 20 Mei. Mereka pun bersukacita. Beberapa di antaranya melompat kegirangan. SK ini diserahkan langsung Bupati Majene, Kalma Katta di halaman kantor Bupati. JAKARTA-Pemerintah memastikan tidak akan ada lagi pengangkatan CPNS dari tenaga honorer selain kategori satu (K1) dan dua (K2). Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 jo PP 56 Tahun 2012, yang sudah sangat jelas mengatur bahwa yang diangkat CPNS hanya honorer tertinggal K1 dan K2. “Kita. JAKARTA-Pelaksanaan seleksi ujian tertulis tenaga honorer kategori II (K2) untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang semula direncanakan bulan Juni/Juli 2013 diundur hingga bulan September 2013. Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tasdik Kinanto mengemukakan, penundaan itu dilakukan karena anggaran belum ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.”Di samping itu,. JAKARTA-Ada tidaknya seleksi CPNS untuk kategori pelamar umum tergantung pada penyelesaian honorer tertinggal. Artinya, bila penyelesaian honorer tertinggal tersendat, penerimaan pegawai baru dari pelamar umum juga terhambat.Saat ini, menurut Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto, pemerintah tengah menggodok data honorer kategori dua (K2) yang akan.
Berapa gaji guru honorer K2?
Honorer Dapat Gaji Pokok Lebih Tinggi dari PNS, Kok Bisa? Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken aturan terkait gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau pekerja honorer. Dengan ini, pegawai PPPK dapat bernapas lega karena mendapat gaji pokok lebih besar, bahkan dari ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, aturan tersebut hanya tinggal menunggu diundangkan. “Tinggal diundangkan dan diumumkan,” kata Tjahjo saat saat berbincang dengan CNBC Indonesia dikutip Sabtu (3/10/2020). ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait gaji dan tunjangan PPPK memang sudah sejak lama dibahas.
Sekitar 51 ribu tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK memang menanti terbitnya aturan tersebut. KemenPANRB pun sebelumnya telah menjelaskan secara komprehensif perkembangan aturan tersebut. Awalnya, gaji dan tunjangan PPPK disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS), termasuk TNI dan Polri.
Namun, otoritas aparatur negara mengusulkan untuk memberikan gaji serta tunjangan lebih besar kepada PPPK. “Berbagai alternatif solusi ditawarkan agar standar besaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK sama seperti gaji dan tunjangan PNS. Karena itu diambil alternatif memberikan besaran gaji berbeda daripada besaran gaji pokok PNS,” katanya.
Adapun salah satu pertimbangan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang menjadi beban APBN dan APBD. Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa PPh Pasal 21 bagi PNS, Anggota TNI dan Polri yang tertuang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan menjadi beban APBN maupun APBD.
- Namun, dalam PP tersebut tidak dijelaskan secara rinci terkait PPPK.
- Maka, hal ini akan mengurangi gaji dan tunjangan PPPK yang seharusnya diterima sama dengan gaji para abdi negara.
- Namun, berapa sebenarnya pendapatan yang diterima PPPK? Sampai saat ini, tidak diketahui secara pasti berapa gaji maupun tunjangan PPPK.
Pasalnya, Perpres tersebut nantinya yang akan mengatur gaji dan tunjangan secara komprehensif. Meski demikian, ada sedikit gambaran besaran penghasilan PPPK sesuai dengan izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK yang diterbitkan Menteri Keuangan tertanggal 27 Desember 2019.
- Gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak 15%,” tulis surat bernomor 952/MK/02/2019.
- Dalam surat yang diteken Sri Mulyani Indrawati itu, rata-rata gaji pokok terendah PPPK honorer K2 sebesar Rp 2,99 juta untuk masa kerja 15 tahun.
Sementara untuk masa kerja 32 tahun mencapai Rp 4,87 juta. Meski demikian, belum diketahui berapa gaji dan tunjangan yang akan didapatkan PPPK dalam Perpres tersebut. Namun, pemerintah sebelumnya telah mengatakan gaji dan tunjangan PPPK akan disamakan dengan PNS.
Honorer K2 dari tahun berapa?
Pemkot Bandung Prioritaskan Honorer Kategori II Jadi P3K Tenaga honorer K2 adalah tenaga honorer yang sudah melewati pendataan pemerintah pada tahun 2010 dan seharusnya diangkat melalui seleksi PPPK pada 2018-2019. Namun, sampai saat ini masih ada sejumlah tenaga honorer K2 yang belum diangkat menjadi ASN. Kepala BKPSDM Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa menyampaikan, berdasarkan PP Nomor 49 tahun 2018, lima tahun setelah PP 49 terbit, maka di lingkungan pemerintahan untuk pekerjaan ASN tidak boleh lagi dikerjakan oleh selain ASN.
- Artinya hanya boleh untuk ASN dan PPPK.
- Disebutkan juga tidak boleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) melantik atau mengangkat pegawai-pegawai non-ASN,” ujar Adi, Rabu, 28 September 2022.
- Ia menjelaskan, melalui surat edaran dari Menpan RB di awal tahun ini pada bulan Mei, batas waktu PP ini sampai dengan 2023.
Maka, sejak saat itu Pemkot Bandung mulai memetakan jumlah non-ASN di Kota Bandung. “Sudah dipetakan juga non-ASN yang mengerjakan pekerjaan ASN ada berapa orang. Jumlah non-ASN yang mengerjakan pekerjaan non-ASN. Serta jumlah non-ASN yang sudah tergabung dalam outsourcing,” jelasnya.
- Lalu, ia menambahkan, belakangan ini muncul lagi surat edaran baru dari Menpan RB.
- Pemerintah pusat meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan pendataan ulang seluruh non-ASN.
- Termasuk didata tenaga honorer yang kemungkinannya bisa menjadi PPPK dengan berbagai kriteria.
- Salah satunya, jika dia sampai Desember 2021 sudah 1 tahun bekerja di pemerintahan,” paparnya.
Tenaga honorer tersebut juga terbukti mendapatkan perintah kerja dari unit organisasinya. Namun, ia mengaku jika tak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK. Kemungkinan besar honorer K2 yang akan menjadi prioritas. “Di lapangan juga beredar, kalau para honorer yang sudah melakukan pendataan akan langsung diangkat jadi PPPK.
- Tidak betul berita itu,” ungkapnya.
- Arena menjadi PPPK itu harus tes dulu.
- Sama sulitnya menjadi PNS.
- Walaupun bedanya PPPK itu memang sudah teknis,” lanjutnya.
- Dari pendataan tersebut, jika sudah sesuai, maka diinput oleh BKPSDM dari NIK.
- Setelah diinput, data tersebut dikembalikan lagi ke perangkat daerah.
Para pegawai non-ASN pun melengkapi kembali lampiran-lampirannya. “Kekhawatiran di lapangan jika ada yang tidak pernah kerja tapi berkasnya ada, itu sangat kecil kemungkinan terjadi karena proses checking dan recheckingnya seperti ini,” akunya. Sampai saat ini, data tenaga honorer yang sudah diajukan dari seluruh perangkat daerah berjumlah di atas 4.000 orang.
“Sekarang teman-teman non-ASN sedang proses masuk lampiran. Batas waktunya sampai 30 September,” tuturnya. “Langsung dari pusat yang mengecek. Nanti mereka akan menginfokan ke kita, Pemkot Bandung butuh sekian kuota Sebab, jumlah kuota per daerah ditentukan dari Kemenpan RB,” imbuhnya. Adi mengatakan, tenaga non-ASN yang paling diprioritaskan untuk pengangkatan PPPK kali ini adalah tenaga honorer di bidang pendidikan dan kesehatan.
“Walaupun di bidang lain juga mendapatkan porsi. Kalaupun tidak masuk ke dalam pendataan untuk bisa masuk jadi ASN, model polanya akan masuk ke outsourcing,” katanya. Para PPPK juga akan dievaluasi tiap tahunnya. Walaupun sudah dikontrak selama lima tahun, tapi jika di tahun pertama terlihat kinerjanya kurang baik, bisa dikenakan hukuman disiplin.
“Kalau kinerjanya sudah bagus, kontrak para PPPK ini akan diperpanjang,” ucapnya. (din)** Kepala Diskominfo Kota Bandung Yayan A. Brilyana
: Pemkot Bandung Prioritaskan Honorer Kategori II Jadi P3K
Apakah honorer bisa langsung diangkat jadi PPPK?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tak ada pengangkatan secara langsung bagi tenaga honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).
PPPK apakah masuk ASN?
Daftar gaji PNS Golongan IV – IVa: Rp3.044.300- Rp5.000.000IVb: Rp3.173.100- Rp5.211.500IVc: Rp3.307.300- Rp5.431.900IVd: Rp3.447.200- Rp5.661.700 IVe: Rp3.593.100- Rp5.901.200 Sama halnya seperti PNS, PPPK yang juga masuk ke dalam golongan ASN berhak menerima gaji dan tunjangan dari pemerintah.
Apakah Fresh Graduate bisa daftar PPPK 2022?
Fresh Graduate Tidak Bisa Ikut Seleksi Penerimaan PPPK 2022. Benarkah? Seleksi CPNS 2022 telah resmi dibuka hanya pada jalur sekolah kedinasan, tidak dibuka untuk jalur umum. Pada tahun ini, pemerintah lebih berfokus pada rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Seiring dengan akan dibukanya seleksi PPPK tahun 2022, banyak pertanyaan yang muncul tentang apakah fresh graduate dapat melamar pada seleksi PPPK tahun ini ? Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepMenPAN-RB) Nomor 981 Tahun 2021, bahwa pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman singkat minimal 3 tahun di bidang kerja yang relevan untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama, dan paling singkat 5 tahun untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madya.
Lebih dalam lagi merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2018 pasal 16 tentang manajemen PPPK, bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK pada jabatan fungsional dengan memenuhi persyaratan diantaranya memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi untuk jabatan yang dipersyaratkan.
Persyaratan pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
Paling rendah pejabat pimpinan tinggi pertama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di instansi pemerintah,Paling rendah direktur/kepala divisi yang membidangi SDM, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di perusahaan swasta atau lembaga swadaya non pemerintah atau yayasan
Sedangkan untuk PPPK guru, dibuka bagi pelamar kategori umum yang mengabdi kurang dari 3 tahun dengan syarat telah terdaftar di dapodik atau lulusan PPG. : Fresh Graduate Tidak Bisa Ikut Seleksi Penerimaan PPPK 2022. Benarkah?
Apakah semua honorer akan Diangkat Jadi PNS?
Foto: Infografis/ Dear Tenaga Honorer, Kalian akan Diangkat Jadi PNS Lho/Aristya Rahadian Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memastikan tidak akan lagi mempekerjakan honorer mulai tahun depan.
- Honorer diberikan kesempatan bagi tenaga honorer ini untuk mengikuti seleksi pengangkatan jadi PNS.
- Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para tenaga honorer yang akan diangkat menjadi seorang PNS.
- Dari proses pengangkatan tenaga honorer sejak tahun 2012 lalu hingga saat ini sudah ada sekitar 1 juta orang yang diangkat sebagai PNS.
Tentunya mereka adalah yang lolos seleksi dari ratusan ribu tenaga honorer yang ada di instansi pemerintah. “Jadi sudah diangkat lebih dr 1 juta tenaga honorer,” ujarnya Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan-RB Alex Denni beberapa waktu lalu.
- Lalu bagaimana dengan sisa honorer lainnya, apakah dipecat? Alex Denni menyebutkan bahwa untuk tenaga honorer yang ada hingga saat ini masih menjadi ‘PR’ pemerintah.
- Sebab, dari data Kemenpan-RB hingga saat ini total tenaga honorer yang disebut THK-II berjumlah puluhan ribu.
- Terbaru, data THK-II ada sebanyak 51.492 orang yang tengah mengikuti seleksi CPNS dan PPPK pada tahun 2021 lalu.
Dimana proses masih berlangsung sehingga belum diketahui berapa yang lulus. Honorer yang diterima menjadi PNS disyaratkan memiliki keahlian khusus. Namun, pemerintah akan mencari cara untuk bisa menyelesaikan persoalan tenaga honorer ini terutama bagi mereka yang sudah bekerja lama di suatu institusi.
Jadi kita juga punya PR bagaimana menyelesaikan ini dengan baik, karena realitas di lapangan kawan-kawan ini sudah bekerja bertahun-tahun dan tentu perlu juga kita berikan kesempatan untuk diprioritaskan terlebih dahulu,” pungkasnya. Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS, pengangkatan pegawai honorer menjadi CPNS diutamakan bagi pekerja yang sudah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Apakah honorer termasuk aparatur sipil negara?
Foto: Infografis/ Dear Tenaga Honorer, Kalian akan Diangkat Jadi PNS Lho/Aristya Rahadian Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah rencananya akan menghapuskan tenaga kerja honorer atau tenaga kerja non-ASN. Kebijakan ini rencananya akan dimulai pada tahun depan.
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah sebenarnya dapat diangkat menjadi PPPK jika yang bersangkutan memenuhi persyaratan.
- Lantas apa perbedaan honorer dan PPPK? Dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) No.48 Tahun 2005 yang direvisi dengan PP Nomor 56 Tahun 2012, pegawai honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu dari instansi pemerintah.
Adapun, gaji honorer dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sebagai catatan, honorer bukan termasuk ke dalam formasi ASN. PPPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
- PPPK juga Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat tertentu sebelum diangkat menjadi pegawai pemerintah.
- Bedanya, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas dan jabatan pemerintahan.
- Singkatnya, PPPK adalah pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah dan ditugaskan untuk menjalankan tugas maupun jabatan pemerintahan.
Misalnya di kementerian, sekolah-sekolah negeri, kampus negeri, dan lain sebagainya. Artikel Selanjutnya
Apa yang dimaksud dengan tenaga honorer?
Definisi Tenaga Honorer – Tenaga Honorer merupakan pegawai yang belum diangkat sebagai pegawai tetap dan setiap bulannya akan mendapatkan honorarium. Menurut PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer adalah pegawai yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian ataupun pejabat lainnya di dalam pemerintahan agar dapat melakukan tugas tertentu dalam instansi pemerintahan.
Definisi Tenaga Honorer
Sambil belajar, sekalian dicoba! Temukan berbagai produk keuangan online terbaik untuk segala kebutuhan. Terdaftar & diawasi oleh Istilah terkait yang ini Mau cari istilah lain? 🔍 © 2009 – 2022, PT Tokopedia
Bagaimana nasib honorer tahun 2023?
Men-PAN RB Bakal Bicara Nasib Tenaga Honorer Pekan Depan Jakarta – Tenaga non-ASN atau honorer akan dihapus pada 2023 mendatang oleh Pemerintah. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.49 tahun 2018, dan terbaru lewat surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.
Epala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce mengatakan, pihaknya tengah mendiskusikan permasalahan tenaga non-ASN ini dengan beberapa pihak dari pemerintahan serta asosiasi. “Minggu depan Pak Menteri akan menyampaikan (terkait diskusi tenaga non-ASN).2023 nanti dulu (buka CPNS).
kita mesti pemetaan dulu ini,” kata Averrouce, kepada detikcom, Sabtu (10/9/2022). ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT “Makanya saat ini kita sedang pendataan pegawai Non ASN dan itu sedang berjalan bersama BKN, tentunya ada linknya untuk pendataan,” jelasnya.
- Oleh karena itu, ia menyampaikan, pihaknya belum bisa memastikan terkait pembukaan CPNS di tahun depan lantaran proses pemetaan tenaga non-ASN ini masih terus berjalan.
- CPNS saya kira masih sama, yakni di sekolah kedinasan di tahun depan ada (buka).
- Tapi untuk CPNS biasa, kita mesti pemetaan dulu nih,” katanya.
Sementara itu, sebelumya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas bertemu dengan pimpinan Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengurai masalah tenaga non-ASN. Anas mengatakan, dalam waktu dekat dia juga akan bertemu Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).
“Nanti kami detilkan ini dengan tim kecil APPSI, Apkasi, dan Apeksi. Kami juga akan intens cari formula soal tenaga honorer ini, termasuk segera bertemu Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta kementerian terkait lainnya,” jelas Anas, dikutip melalui laman resmi Kementerian PAN-RB, Sabtu (10/9/2022).
: Men-PAN RB Bakal Bicara Nasib Tenaga Honorer Pekan Depan
P3K gajinya berapa?
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 – Rp 2.686.200. Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900. Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200. Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600.
Apakah tenaga honorer akan dihapus?
Daftar Pegawai Honorer yang Pasti Dihapus 2023 Jakarta – Tenaga honorer akan dihapus pada 2023 mendatang oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Berdasarkan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat dua kelompok yang masuk dalam pendataan non-ASN yaitu tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.
Sementara itu, beberapa kelompok pegawai non ASN tidak akan dicatat dalam pendataan ini. Misalnya, Satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan lainnya. ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT “Ada petugas kebersihan, pengemudi, satpam pengamanan dan jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing tidak termasuk yang dicatat.
Pegawai yang Surat Kontrak (SK) di atas kontrak 2021 ini juga tidak termasuk mereka yang dicatatkan,” kata Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen dalam media briefing online, Selasa (30/8/2022). Badan Layanan Umum (BLD) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun juga termasuk kelompok yang tidak dicatat.
Penghapusan tenaga honorer tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022. Dalam surat itu, mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Lalu pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
Sedangkan, pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menyebutkan: Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Ayat (2) berbunyi larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 99 ayat (1) berbunyi pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.Kemudian lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun.Lebih lanjut Pasal 99 ayat (2) berbunyi Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sesuai Pasal 99 ayat (1) jatuh pada Tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.
Artinya mulai 28 November 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honorer. Berkenaan dengan hal tersebut dan dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diminta agar para Pejabat Pembuat Komitmen untuk: a. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.b.
Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.c. Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.d.
Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.e. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah.
Simak juga video ‘Tjahjo Kumolo dan Tekad Tuntaskan Problematika Guru Honorer’: (fdl/fdl) : Daftar Pegawai Honorer yang Pasti Dihapus 2023
K1 maksudnya apa?
K1 (Kunjungan baru ibu hamil) yaitu kunjungan ibu hamil yang pertama kali pada masa kehamilan.
Apa itu K1 dalam kuliah?
Tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal m.tempo.co Untuk meringankan beban terhadap pembiayaan pendidikan, pada tahun 2013 lalu, melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) No.55 tahun 2013 menetapkan besarnya kuliah tunggal (BKT) dan uang kuliah tunggal (UKT) untuk perguruan tinggi negeri (PTN).
- Namun tahukah Anda, apa sesungguhnya tunggal dan uang kuliah tunggal itu? m.tempo.co Biaya kuliah tunggal adalah keseluruhan biaya operasional setiap mahasiswa per semester pada suatu program studi.
- Perhitungan biaya kuliah tunggal ini didasarkan pada biaya langsung (BL) dan biaya tidak langsung (BTL) setelah dikurangi biaya non-operasional dan biaya rutin.
Biaya langsung merupakan nilai sumber daya yang digunakan untuk melaksanakan aktivitas inti. Sementara, biaya tidak langsung merupakan nilai sumber daya yang digunakan untuk kegiatan manajerial, baik di tingkat fakultas maupun universitas. Dengan demikian, untuk menentukan biaya kuliah tunggal di suatu universitas, bisa menggunakan rumus BKT = C x K1 x K2 x K3, dengan penjelasan:
C adalah biaya kuliah tunggal basis yang dihitung dari data yang ada di PTN. K1 adalah indeks program studi. K2 adalah indeks mutu perguruan tinggi. K3 adalah indeks kemahalan wilayah.
Biaya kuliah tunggal ini digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada dan pemerintah. Kemudian, setelah dikurangi biaya yang ditanggung pemerintah, maka ditetapkanlah uang kuliah tunggal yang besarannya juga tergantung pada kemampuan ekonomi masing-masing mahasiswa.
- Dengan adanya biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal ini, maka perguruan tinggi negeri tidak diperbolehkan memungut uang pangkal dan uang pungutan lainnya dari mahasiswa program Sarjana (S1) dan program Diploma mulai tahun ajaran 2013-2014.
- Perguruan tinggi negeri bisa memungut di luar ketentuan uang kuliah tunggal dari mahasiswa S1 maupun program Diploma maksimal 20 persen dari jumlah mahasiswa baru.
Berikut contoh-contoh biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal di Peraturan Mendikbud.
Fakultas Kedokteran UGM, biaya kuliah tunggal per semester per mahasiswa Rp15.232.803, sedangkan uang kuliah tunggal per semester bervariasi mulai Rp500.000 – Rp14.500.000. Fakultas Kedokteran Universitas, biaya kuliah tunggal per semester per mahasiswa Rp15.232.000, sedangkan uang kuliah tunggal per semester bervariasi mulai Rp0 – Rp500.000 hingga Rp4.000.001 – Rp7.500.000. Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan ITS, biaya kuliah tunggal per semester per mahasiswa Rp8.936.576, sedangkan uang kuliah tunggal per semester antara Rp500.000 – Rp7.500.000.
: Tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal
Apa itu K1 dalam Pertanahan?
Penyuluhan PTSL di Sinapa Piliang Guna Peroleh Legalitas Kepemilikan Tanah Solok, (InfoPublikSolok) – Masyarakat Kelurahan Sinapa Piliang mengikuti penyuluhan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tahun 2019 dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Kota Solok yang dilaksanakan di Aula Kantor Lurah Sinapa Piliang, Jumat (1/2/2019).
- Penyuluhan yang diberikan oleh Kantor ATR-BPN Kota Solok diwakili oleh Kasi Penataan, Leni Marlianti.
- Egiatan ini dihadiri oleh Lurah Sinapa PIliang, Isnawati, S.Sos beserta perangkat kelurahan, Ketua LPMK, Ketua RT/RW, Ketua Karang Taruna, Niniak Mamak serta Bundo Kanduang Kelurahan Sinapa Piliang.
Pada kesempatan ini ATR-BPN Kota Solok menghimbau agar masyarakat bisa memahami pentingnya melegalkan hak dari kepemilikan tanahnya guna mendapatkan kepastian hukum serta perlindungan hak milik masyarakat. Dalam hal ini, Kantor Pertanahan merupakan ujung tombak pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
Dalam sambutanya, Lurah Sinapa Piliang mengucapkan terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional yang sudah mau memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk mengetahui tentang seluk-beluk cara pengurusan hak milik tanah.Kepada masyarakat yang hadir, Lurah Isnawati, juga menyampaikan untuk lebih banyak bertanya kepada pihak terkait tentang tata cara pengurusan tanah dan diharapkan setelah mengikuti penyuluhan PTSL ini masyarakat yang belum memiliki sertipikat agar segera mengurus pembuatannya, dikarenakan sertipikat tanah merupakan bukti legalitas dari kepemilikan tanah.”Manfaat sertipikat tanah itu sendiri yaitu selain memberikan kepastian hukum atas tanah juga untuk membuka akses permodalan bagi masyarakat,” lanjut Lurah Isnawati. Sejak tahun 2017, Pemerintah melaksanakan pensertipikatan massal melalui PTSL, melalui program ini diharapkan pada tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia (126 juta bidang tanah) sudah terdaftar dan bersertipikat. (ds)
Tags:,,,, : Penyuluhan PTSL di Sinapa Piliang Guna Peroleh Legalitas Kepemilikan Tanah
Surat AK 1 itu apa?
Cara dan Pelengkapan Pembuatan Kartu AK1 (Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja) Cara dan Pelengkapan Pembuatan Kartu AK1 (Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja) Offline dan Online Kartu AK1 adalah kartu tanda pencari kerja yang sering disebut pula dengan kartu kuning.
- Artu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.
- Mengenai fisiknya, meski bernama kartu kuning, kartu ini justru berwarna putih yang mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya, yaitu nama, nomor induk kependudukan (NIK) E-KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir.
Kartu AK1 dibuat di daerah kabupaten masing-masing pencari kerja. Pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah aslinya, yaitu yang tertera di KTP. Disnaker, di bawah Kementerian Tenaga Kerja, adalah satu-satunya lembaga pemerintah yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja yang sudah resmi bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru.
Terkait hal itu, berikut ini adalah syarat dan cara untuk membuat kartu AK1 (kartu kuning.) Syarat Membuat Kartu AK1 di Disnaker Siapkan dokumen-dokumen, umumnya sebagai berikut: 1. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga) Fotokopi KTP (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Satu lembar pas photo berwarna ukuran 3×4 dengan latar belakang bebas. Syarat ini pun bergantung pada kebijakan kantor Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Namun, umumnya syarat-syaratnya seperti yang tertulis di atas. Cara Buat Kartu Kuning di Disnaker 1.
- Datang ke kantor Disnaker setempat.2.
- Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1.
- Bisa bertanya ke petugas Disnaker.3.
- Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.4.
- Anda akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.5.
- Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.6.
- Terakhir, legalisasi kartu kuning.
Anda akan disuruh oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi. Cara Buat Kartu Kuning secara Online 1. Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu https://karirhub.kemnaker.go.id/ 2. Pilih menu daftar.3. Isi data. NIK, Nama lengkap, Email, Nomor telepon, dan kata sandi., 4.
Setelah itu, Lengkapi Anda akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan. ceklis pencari kerja 5. Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3×4.7. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan.8.
Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker.9. Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa di fotokopi sebanyak yang Anda perlukan.
- Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.
- Untuk diketahui, pembuatan kartu kuning tak dipungut biaya.
- Artu ini merupakan program dari pemerintah yang dibuat untuk membantu rakyatnya terkait pekerjaan.
- Anda akan mengeluarkan biaya saat melegalisasi, yaitu uang untuk fotokopi kartu kuning yang akan dilegalisasi.
: Cara dan Pelengkapan Pembuatan Kartu AK1 (Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja)