Perlindungan terhadap pekerja / buruh dimaksudkan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak dasar pekerja / buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja / buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.
Contents
Apa maksud dan tujuan perlindungan terhadap tenaga kerja?
Pengertian Perlindungan Tenaga Kerja – Ketenagakerjaan adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan yang menghasilkan barang atau jasa dan dapat berguna untuk umum maupun dirinya sendiri. Ketenagakerjaan atau tenaga kerja juga bagian dari faktor produksi, oleh sebab itu peran tenaga kerja menjadi penting dalam setiap kegiatan perekonomian negara.
Mengapa di Indonesia sistem perlindungan tenaga kerja dibutuhkan?
PPKN KELAS XI – SISTEM PERLINDUNGAN TENAGA KERJA DI INDONESIA PART 1
Perlindungan tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar para pekerja / buruh dan menjamin kesempatan, serta menghindarkan dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha dan kepentingan pengusaha.