Ketentuan Perjanjian Kerja dalam Undang Undang Ketenagakerjaan UU No 13 Tahun 2003 – Bagian penting dalam ketenagakerjaan yang banyak mendapat sorotan adalah hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha. Hubungan kerja ini termasuk sebagai Perjanjian. Sesuai dengan Pasal 1313 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan satu orang atau lebih dan mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya.
Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; Kecakapan untuk membuat suatu perikatan Suatu pokok persoalan tertentu Suatu sebab yang tidak dilarang Hubungan kerja
Dari ketentuan pasal tersebut terlihat jelas bahwa perjanjian kerja yang dilakukan antara pekerja/buruh dengan pengusaha semuanya tergantung kesepakatan kedua belah pihak. Namun dengan batasan-batasan yang disebutkan dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja bersama yang dilakukan harus menunjukkan adanya kejelasan atas pekerjaan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
Adanya unsur service (pelayanan) Adanya unsur time (waktu) Adanya unsur pay (upah)
Masyarakat pada umumnya tahu bahwa tidak boleh adanya pemberlakuan tidak adil (diskriminasi) antara sesama pekerja atau antara pekerja dengan pengusaha. Baca Juga: Trik Mudah Cara Menghitung PPh 21 THR dan Bonus Hal itu disebutkan dalam Pasal 5 Undang Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang isinya berbicara mengenai hak tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
- Emudian Pasal 6 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menyebutkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
- Penerapan pasal tersebut salah satunya adalah dengan urusan absensi.
- Absensi kehadiran pegawai yang kelihatan sepele sungguh akan menajadi masalah besar bila tak dikelola dengan maksimal.
Jika absensi masih dilakukan secara manual, faktor human error sangat besar yang tentu karyawan akan merasa dirugikan. Oleh karena itu. perlu penerapan aplikasi absensi online agar meminimalisir potensi human error tersebut. Sekarang Anda paham kalau peraturan perundang-undangan yang membahas masalah ketenagakerjaan adalah undang undang ketenagakerjaan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan penjelasannya.
- Sebagai pengelola perusahaan, Anda perlu memperhatikan mengenai penjelasan umum UU Ketenagakerjaan sehingga Anda dapat memberikan hal yang layak bagi karyawan Anda dan juga menghindari sanksi yang diberlakukan oleh Pemerintah.
- Anda juga membutuhkan platform yang dapat memudahkan Anda dalam mengatur manajerial ketenagakerjaan yaitu dengan memanfaatkan software HR seperti Talenta.
Dengan menggunakan aplikasi dari Talenta, cara membuat database karyawan dengan excel juga jadi lebih mudah dan praktis. Tertarik menggunakan Talenta? Coba gratis Talenta dengan daftarkan perusahaan Anda di tautan ini,
Apa yang dimaksud dengan pengusaha menurut UU No 13 tahun 2003?
Sedangkan pengusaha dapat disimpulkan adalah orang yang mempekerjakan orang untuk dirinya dengan memberikan upah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak. Menurut ketentuan Undang-undang No 13 Tahun 2003 Pasal 1 angka (6) pengertian perusahaan adalah: a.
Bagaimana prosedur PHK menurut UU Dasar No 13 2003?
– Teknik dan cara pemutusan hubungan kerja yaitu dengan merundingkan terlebih dahulu antara kedua pihak. Jika memang hasil akhir PHK adalah tetap dilaksanakan, maka diajukan permohonan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Atau biasa disebut dengan Pengadilan Hubungan Industrial disertai dengan alasan kenapa PHK dilakukan. Selama pengadilan belum memutuskan, baik perusahaan maupun karyawan tetap harus melaksanakan kewajibannya. Jika terjadi pemutusan hubungan kerja, maka perusahaan wajib membayarkan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian yang seharusnya diterima oleh karyawan.
Baca juga: Contoh Cara Menghitung Perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan Terbaru