Upaya Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja Jalur Formal – Dikutip dari Ekonomi Kelas XI IPS SMA dan MA yang ditulis oleh Chumidatus Sa’diyah dan Dadang Argo P., upaya peningkatan tenaga kerja dapat dilakukan melalui jalur formal. Upaya peningkatan tenaga kerja melalui jalur formal adalah suatu upaya yang yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui jalur pendidikan yang formal dan resmi.
Contents
- 1 Apa upaya peningkatan kualitas tenaga kerja dari jalur non formal?
- 2 Apakah pemerintah merupakan pihak yang bertanggung jawab atas upaya peningkatan kualitas tenaga kerja?
- 3 Berdasarkan kualitasnya tenaga kerja dikelompokkan menjadi 3 apa saja?
- 4 Apa itu upaya meningkatkan kualitas tenaga kerja?
- 5 Siapakah yang bertanggung jawab atas peningkatan kualitas tenaga kerja?
- 6 Apa perbedaan antara tenaga kerja dan bukan tenaga kerja?
Apa upaya peningkatan kualitas tenaga kerja dari jalur non formal?
Upaya peningkatan kualitas tenaga kerja melalui jalur nonformal, yang terdiri atas: Latihan kerja, yaitu kegiatan untuk melatih tenaga kerja agar memiliki keahlian dan keterampilan di bidang tertentu sesuai tuntutan pekerjaan. Dalam hal ini Departemen Tenaga Kerja sudahmendirikan BLK (Balai Latihan Kerja) di setiap Daerah Tingkat II.
- Magang, yaitu latihan kerja yang dilakukan langsung di tempat kerja.
- Magang umumnya diselenggarakan oleh lembaga pendidikan yang bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang dianggap tepat sebagai tempat latihan kerja.
- Tujuannya, setelah magang siswa menjadi tenaga kerja yang siap pakai.
- Egiatan magang merupakan bagian dari proses Link and Match (Keterkaitan dan Kecocokan).
Seminar atau workshop, yaitu pertemuan berkala yang dilakukan dengan tujuan untuk mencari solusi atas masalah bersama. berbagi ilmu, dan keterampilan yang dimiliki. – Upaya peningkatan kualitas tenaga kerja melalui jalur nonformal, yang terdiri atas:
Latihan kerja, yaitu kegiatan untuk melatih tenaga kerja agar memiliki keahlian dan keterampilan di bidang tertentu sesuai tuntutan pekerjaan. Dalam hal ini Departemen Tenaga Kerja sudahmendirikan BLK (Balai Latihan Kerja) di setiap Daerah Tingkat II. Magang, yaitu latihan kerja yang dilakukan langsung di tempat kerja. Magang umumnya diselenggarakan oleh lembaga pendidikan yang bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang dianggap tepat sebagai tempat latihan kerja. Tujuannya, setelah magang siswa menjadi tenaga kerja yang siap pakai. Kegiatan magang merupakan bagian dari proses Link and Match (Keterkaitan dan Kecocokan). Seminar atau workshop, yaitu pertemuan berkala yang dilakukan dengan tujuan untuk mencari solusi atas masalah bersama. berbagi ilmu, dan keterampilan yang dimiliki.
Dibawah ini manakah yang bukan merupakan peningkatan kualitas tenaga kerja non formal adalah?
Peningkatan kualitas tenaga kerja dapat dilakukan melalui beberapa jalur yaitu jalur formal, seperti sekolah umum, sekolah kejuruan, dan kursus. Selain itu, terdapat jalur nonformal yang terdiri atas beberapa kegiatan berikut. Latihan kerja, yaitu kegiatan untuk melatih tenaga kerja agar memiliki keahlian dan keterampilan di bidang tertentu sesuai tuntutan pekerjaan.
Magang, yaitu latihan kerja yang dilakukan langsung di tempat kerja. Meningkatkan kualitas mental dan spiritual tenaga kerja. Sehingga yang bukan merupakan upaya peningkatan kualitas tenaga kerja melalui jalur nonformal adalahmenyelenggarakan sekolah-sekolah. Jadi, jawaban yang tepat adalah C. – Peningkatan kualitas tenaga kerja dapat dilakukan melalui beberapa jalur yaitu jalur formal, seperti sekolah umum, sekolah kejuruan, dan kursus.
Selain itu, terdapat jalur nonformal yang terdiri atas beberapa kegiatan berikut.
Latihan kerja, yaitu kegiatan untuk melatih tenaga kerja agar memiliki keahlian dan keterampilan di bidang tertentu sesuai tuntutan pekerjaan. Magang, yaitu latihan kerja yang dilakukan langsung di tempat kerja. Meningkatkan kualitas mental dan spiritual tenaga kerja.
Sehingga yang bukan merupakan upaya peningkatan kualitas tenaga kerja melalui jalur nonformal adalah menyelenggarakan sekolah-sekolah. Jadi, jawaban yang tepat adalah C.
Apakah pemerintah merupakan pihak yang bertanggung jawab atas upaya peningkatan kualitas tenaga kerja?
Upaya peningkatan kualitas tenaga kerja tidak hanya dilakukan pemerintah tetapi juga pihak swasta. Peran swasta dalam peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja yaitu dengan cara.
Berdasarkan kualitasnya tenaga kerja dikelompokkan menjadi 3 apa saja?
Berdasarkan kualitasnya tenaga kerja dibedakan menjadi tiga bentuk, yakni tenaga kerja terdidik, tenaga kerja terampil, dan tenaga kerja tidak terdidik. Tenaga terdidik adalah tenaga yang memiliki suatu keahlian dalam bidang tertentu.
Apa itu upaya meningkatkan kualitas tenaga kerja?
Upaya yang dilakukan dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja yaitu: 1) Rekruitment dan Pelatihan Tenaga Kerja, 2) pengadaan sarana dan prasarana kantor, 3) Penyimpanan Sarana dan Prasarana Kantor, 4) Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kantor, 5) Inventarisasi Sarana dan Prasarana Kantor, dan 6) Laporan Sarana dan
Siapakah yang bertanggung jawab atas peningkatan kualitas tenaga kerja?
Pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap mutu tenaga kerja adalah pemerintah, swasta/perusahaan, dan individu sehingga semua jawaban adalah benar. Karena itu, untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja, diperlukan peran semua pihak tersebut. – Pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap mutu tenaga kerja adalah pemerintah, swasta/perusahaan, dan individu sehingga semua jawaban adalah benar.
Mengapa kualitas tenaga kerja Indonesia harus ditingkatkan?
adjar.id – Tenaga kerja adalah salah satu hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan, Penjelasan mengenai ketenagakerjaan dijelaskan dalam pasal 1 ayat 1 UU No.13 tahun 2003, Adjarian. Tenaga kerja ini termasuk sebagai salah satu komponen yang bisa menggerakkan perekonomian suatu negara.
- Nah, kali ini kita akan membahas mengenai jenis dan upaya peningkatan kualitas tenaga kerja yang menjadi materi ekonomi kelas 11 SMA.
- O iya, tenaga kerja adalah orang yang bisa melakukan berbagai pekerjaan untuk menghasilkan barang dan jasa.
- Pekerjaan yang dilakukan bisa untuk memenuhi kebutuhan sendiri ataupun kebutuhan masyarakat luas.
Dalam arti lain, tenaga kerja adalah orang yang mengerjakan sesuatu atau bekerja, pegawai, pekerja, dan lain sebagainya. Yuk, kita simak penjelasan mengenai jenis dan upaya peningkatan kualitas tenaga kerja berikut ini, Adjarian! “Tenaga kerja adalah orang yang terlibat secara langsung dalam suatu penciptaan barang atau jasa yang menggerakkan ekonomi negara.” Baca Juga: Jenis Tenaga Kerja dan Permasalahan Ketenagakerjaan di Indonesia Jenis Tenaga Kerja Tenaga kerja terdiri dari berbagai penduduk yang sudah masuk usia kerja, dari mulai umur 15 tahun sampai 64 tahun, berikut beberapa jenis tenaga kerja, di antaranya: 1.
Tenaga Kerja Terdidik Tenaga kerja terdidik adalah seseorang yang mempunyai keahlian dan pengetahuan terhadap suatu bidang tertentu. Keahlian dan pengetahuan ini didapatkan dari pendidikan formal yang ditempuh oleh seseorang, misalnya dokter, pengacara, dan lain sebagainya.2. Tenaga Kerja Terlatih Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang mendapatkan keahliannya dengan pendidikan nonformal, seperti pelatihan, kursus, dan lain sebagainya.
Meski umumnya tenaga kerja terlatih berasal dari pendidikan nonformal, tetapi ada juga tenaga terlatih yang berasal dari pendidikan formal, seperti ahli bedah. “Tenaga kerja terlatih didapatkan dari pendidikan nonformal, sementara tenaga kerja terdidik didapatkan dari pendidik formal.” Baca Juga: Dampak Pengangguran dan Cara Mengatasi Pengangguran 3.
- Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Telatih Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih artinya suatu pekerjaan yang bisa dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian tertentu.
- Misalnya, buruh kasar, asisten rumah tangga, dan lain sebagainya.4.
- Bukan Tenaga Kerja Bukan tenaga kerja adalah orang-orang yang belum masuk ke dalam usia kerja atauseseorang yang sudah mencapai usia kerja tetapi belum bekerja.
Upaya Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja Kualitas tenaga kerja di Indonesia harus ditingkatkan untuk menghadapi era globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas. Adanya globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas ini bisa memungkinkan masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia.
- Diperlukan adanya peningkatan kualitas dari tenaga kerja Indonesia agar bisa bersaing dengan tenaga kerja luar negeri.” Baca Juga: 7 Faktor yang Memengaruhi Kegiatan Industri Upaya peningkatan kualitas tenaga kerja bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu: 1.
- Jalur Formal Jalur formal bisa berupa sekolah umum, sekolah kejurusan, dan berbagai kursus yang diikuti untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja.2.
Jalur Nonformal Jalur nonformal yang digunakan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja di antaranya: • Latihan kerja • Magang • Meningkatkan kualitas spiritual dan mental tenaga kerja. • Meningkatkan pemberian gizi dan kualitas kesehatan. Baca Juga: Jenis Perundang-undangan Kerja dan Peraturan-Peraturan Perburuhan • Meningkatkan pengadaan seminar tentang pekerjaan.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan tenaga kerja terdidik? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Apa perbedaan antara tenaga kerja dan bukan tenaga kerja?
Tenaga Kerja – Jika Anda sudah mengetahui tentang angkatan kerja, bagaimana dengan tenaga kerja? Apa yang dimaksud dengan tenaga kerja? Menurut UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
- Segala yang berkaitan dengan tenaga kerja di Indonesia diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan yang mengatur segala hal berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
- Semua ini agar hak dan kewajiban antara tenaga kerja serta perusahaan terpenuhi.
- Beberapa hak tenaga kerja yang harus Anda tahu yaitu hak untuk memperoleh upah, memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi, mendapatkan perlindungan kesehatan dan keselamatan, serta hak untuk mendapatkan cuti.
Secara sederhana, penduduk di Indonesia dibagi menjadi tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Di Indonesia sendiri umur usia produktif atau usia kerja yang termasuk tenaga kerja adalah 15-64 tahun, sementara di bawah atau lebih dari usia tersebut tergolong bukan tenaga kerja.
Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang mendapatkan kemampuan/ keahliannya pada bidang tertentu melalui pendidikan formal, contohnya dokter, pengacara, dan lain-lain. Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian tertentu dalam suatu bidang. Keahliannya ini didapatkan dari pengalaman kerja yang dilakukan dan tidak memerlukan pendidikan seperti tenaga kerja terdidik. Contoh yaitu juru masak, supir, dan lain-lain. Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja yang mengandalkan tenaga saja. Contohnya kasir, buruh pabrik, dan lain-lain.